Respons DPR, Warga Manfaatkan Kayu Sisa Banjir yang Bernilai Ekonomis, Alex: Tidak Boleh

Polemik Kayu Gelondongan Akibat Banjir dan Pengelolaan yang Tidak Sesuai

Kayu gelondongan yang terbawa banjir telah menjadi perhatian serius di berbagai wilayah, khususnya di Sumatera. Banyak dari kayu-kayu ini menghantam permukiman warga, merusak rumah, hingga menutupi jalan-jalan umum. Fenomena ini tidak hanya menjadi masalah lingkungan, tetapi juga menimbulkan isu tentang pemanfaatan kayu yang tidak sesuai aturan.

Masyarakat Mulai Memanfaatkan Kayu Gelondongan

DPR RI menyoroti fenomena masyarakat yang mulai memanfaatkan kayu gelondongan sebagai bahan bernilai ekonomis seperti papan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa meskipun kayu-kayu tersebut memiliki nilai ekonomis, pengelolaannya harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Bacaan Lainnya

Menurut Alex, material kayu yang terbawa banjir termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah. Kategori ini mencakup sampah yang timbul akibat bencana alam, seperti banjir.

Regulasi dan Penanganan Sampah Spesifik

Alex menjelaskan bahwa penanganan sampah spesifik membutuhkan metode khusus yang tidak bisa dilakukan secara normal. Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2020 memberikan ruang bagi pemerintah untuk memanfaatkan sampah akibat bencana untuk kegiatan bernilai ekonomis.

Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 menyatakan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan kembali sampah spesifik merupakan strategi penting dalam pengurangan limbah.

Solusi di Tengah Keterbatasan Fiskal Daerah

Alex menilai bahwa pemanfaatan kayu sisa banjir dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan fiskal daerah dalam penanganan pascabencana. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya akan membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa keberadaan tumpukan kayu di kawasan pantai dan muara sungai telah mengganggu aktivitas nelayan. Untuk itu, ia menyarankan pemerintah daerah melibatkan pihak ketiga untuk mempercepat proses pembersihan.

Pengalaman Serupa di Sumatera Barat

Alex mengungkapkan bahwa pengalaman serupa pernah dilakukan di Sumatera Barat saat menangani puing bangunan akibat gempa besar September 2009. Pada tahun 2019 lalu, Sumbar sudah punya pengalaman dalam mengatasi Sampah Spesifik berupa Puing Bongkaran Bangunan yang runtuh karena gempa September 2009.

Sama halnya dengan puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan sangat banyak peminatnya. Terlebih, kualitas kayunya terlihat sangat bagus dan memiliki nilai ekonomis tinggi.

Delapan Perusahaan Diduga Langgar Aturan Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor pada penghujung bulan November 2025. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:

  • PT Agincourt Resources
  • PT Toba Pulp Lestari
  • Sarulla Operations Ltd
  • PT Sumatera Pembangkit Mandiri
  • PT Teluk Nauli
  • PT North Sumatera Hydro Energy
  • PT Multi Sibolga Timber
  • PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru

Dalam proses awal ini, KLH menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan. Salah satu indikasi pelanggaran adalah aktivitas pembukaan lahan melampaui batas izin yang diberikan, gagalnya perusahaan menjaga areal konsensi, dan lemahnya pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan.

Delapan korporasi ini juga dinilai lalai mengendalikan erosi dan air larian. Kelalaian ini berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Langkah KLH dalam Menangani Pelanggaran Lingkungan

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menerangkan bahwa selain sudah dimintai keterangan, KLH juga telah menyegel dan memasang papan pengawasan serta garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di beberapa korporasi di sekitar DAS Batang Toru.

“Untuk yang ada di sekitar DAS Batang Toru, Sumut, semua sudah dimintai keterangan. Beberapa sudah disegel juga dan dipasang papan Pengawasan oleh Gakkum dan PPLH Line,” kata Diaz kepada Tribunnews.com, Selasa (16/12/2025).

Langkah selanjutnya KLH akan mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan ini dengan menerjunkan para ahli ke lapangan.

Persiapan Bukti Ilmiah untuk Penegakan Hukum

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa guna memastikan dasar hukum dalam penjatuhan sanksi, KLH mengupayakan bukti ilmiah. Termasuk melibatkan ahli independen, ahli geospasial, hidrologi, kerusakan lahan dan model banjir untuk menguatkan bukti yang tidak terbantahkan.

“Ini adalah pesan keras bagi korporasi, lingkungan bukanlah objek yang bisa dikorbankan demi profit,” kata Hanif.

Perihal potensi sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada delapan perusahaan ini, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan menyatakan penentuan langkah hukum tersebut diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *