Isi Artikel
Kebijakan Pajak di Dubai dan Perbandingannya dengan Negara Lain
Beberapa waktu terakhir, warganet sedang diramaikan oleh informasi mengenai mobil yang bebas pajak di Dubai. Klaim ini viral di media sosial setelah sebuah video unggahan akun @inspacta*** menampilkan seorang perempuan yang mengaku membeli mobil baru di Dubai seharga 700.000 dirham atau sekitar Rp 1,7 miliar tanpa dikenai pajak apa pun.
Dalam video tersebut, perempuan itu menyebutkan bahwa pembelian mobil di Dubai cukup dilakukan sekali di dealer, tanpa kewajiban pajak lanjutan. “Ini beli baru di dealer, enggak ada pajak. Beli selesai. Seluruh Dubai enggak ada pajak dan berlaku seumur hidup,” ujarnya. Narasi serupa juga tertulis dalam keterangan video yang diunggah pada Minggu (14/12/2025). Unggahan tersebut semakin memantik perhatian publik setelah disertai klaim bahwa mobil di Dubai bebas pajak seumur hidup, bahkan kendaraan yang sudah tidak layak jalan disebut bisa langsung dibuang meski usia pakainya masih tergolong muda.
“Di Dubai semua mobil bebas pajak. Tinggal beli dan dipakai seumur hidup, tak layak jalan? Buang!” tulis akun tersebut. Respons warganet pun beragam. Sebagian mengaku kagum dan membandingkan dengan kondisi di Indonesia. “Wow mengesankan, kadang suka iri kenapa lahir di Indo,” tulis akun @rifli. Ada pula yang menyoroti beban pajak kendaraan di Tanah Air. “Indonesia motor butut saja kena pajak,” cuit @achabo. Komentar bernada satire bahkan menyinggung praktik birokrasi, seperti yang ditulis akun @alpha***, “Di Konoha bayar-bayar buat isi perut para pemerintah”.
Viralnya unggahan ini memunculkan perdebatan di ruang digital tentang sistem perpajakan kendaraan di Dubai dan perbedaannya dengan Indonesia. Namun, benarkah mobil di Dubai benar-benar bebas pajak seumur hidup, termasuk untuk kendaraan mewah? Apakah ada konteks dan aturan tertentu soal pajak yang kerap disalahpahami publik?
Status “Bebas Pajak” di Dubai
Dubai, salah satu kota utama di Uni Emirat Arab (UEA), sering dipersepsikan sebagai wilayah yang ramah pajak. Anggapan ini muncul karena tidak adanya pajak penghasilan pribadi serta pajak perusahaan untuk sebagian besar sektor usaha. Selain itu, Dubai juga tidak mengenakan pajak keuntungan modal maupun pajak atas dividen dan bunga, sehingga dinilai menarik bagi investor dan pekerja asing.
Namun, status “bebas pajak” tersebut tidak sepenuhnya mutlak. Untuk sektor tertentu seperti industri minyak, pemerintah UEA tetap memberlakukan pajak perusahaan dengan tarif tinggi, mencapai 55 persen. Di luar itu, terdapat pula sejumlah pungutan lain yang berlaku secara nasional, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang mulai diterapkan sejak 2018, pajak cukai, serta bea masuk impor atas barang tertentu.
Pemerintah UEA juga secara aktif memperkuat kebijakan fiskalnya melalui lebih dari 140 perjanjian penghindaran pajak berganda dengan berbagai negara di lima benua. Kesepakatan ini memungkinkan pelaku usaha dan tenaga kerja asing memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak ganda, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kompetitif. Hingga kini, UEA terus menambah daftar negara mitra dalam perjanjian tersebut.
Jenis-Jenis Pajak yang Diterapkan di Dubai
Di kawasan Timur Tengah, beberapa negara penghasil minyak memang dikenal tidak memungut pajak penghasilan. Secara sederhana, Dubai hanya menerapkan tiga jenis pajak utama, yakni:
- PPN
- Pajak perusahaan
- Pajak cukai
Sementara itu, pajak penghasilan pribadi dan pajak kepemilikan kendaraan tahunan tidak diberlakukan, membuat beban pajak masyarakat relatif rendah dibanding banyak negara lain.
Pajak yang tidak ada di Dubai meliputi:
- Tidak ada pajak kendaraan bermotor tahunan
- Tidak ada pajak progresif berdasarkan kapasitas mesin
- Tidak ada pajak penghasilan pribadi
- Tidak ada pajak barang mewah khusus mobil.
Daftar Negara Bebas Pajak Penghasilan Tahun 2025
Negara-negara yang bebas pajak penghasilan pada 2025 antara lain:
- Bahama – Tidak memungut pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, maupun pajak warisan.
- Bahrain – Negara Teluk tanpa pajak penghasilan dengan skema visa jangka panjang bagi investor.
- Bermuda – Bebas pajak penghasilan individu, meski ada pajak penggajian untuk perusahaan.
- Brunei Darussalam – Tidak mengenakan pajak penghasilan dan menyediakan layanan publik gratis.
- Kepulauan Cayman – Surga pajak Karibia tanpa pajak penghasilan dan properti.
- Kuwait – Kaya minyak dan bebas pajak penghasilan.
- Monako – Negara kecil supermewah tanpa pajak penghasilan.
- Maladewa – Praktis bebas pajak penghasilan bagi sebagian besar penduduk.
- Oman – Tidak memberlakukan pajak penghasilan.
- Qatar – Bebas pajak penghasilan dengan ekonomi superkaya.






