UMP 2026 Akan Diumumkan, Tinggal Tanda Tangan Presiden, Ini Prediksi Upah Minimum Kaltim

Penetapan UMP 2026 yang Mendekati Puncak

Pemerintah telah menyiapkan kebijakan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Dalam prosesnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan sudah berada di meja Presiden dan tinggal menunggu tanda tangan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sebuah pernyataan resmi.

Menurut Yassierli, penandatanganan RPP diperkirakan akan segera dilakukan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Setelah itu, UMP 2026 akan diumumkan secara resmi kepada publik. Meski belum ada informasi pasti mengenai siapa yang akan mengumumkan, pemerintah tetap menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan upah dan berbagai insentif.

Bacaan Lainnya

Mekanisme Penetapan UMP

UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan setiap tahun oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. UMP menjadi batas terendah gaji pokok yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Meskipun penetapan dilakukan oleh gubernur, formula dan rekomendasi tetap mengacu pada aturan pusat melalui Peraturan Pemerintah. Formula UMP 2026 juga akan menyesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk penerapan range upah sesuai kondisi daerah masing-masing.

Komitmen Pemerintah terhadap Buruh

Yassierli mencontohkan kebijakan tahun sebelumnya, di mana upah naik sebesar 6,5 persen. Selain itu, pemerintah memberikan bantuan hari raya, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta menambah manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan.

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat concern terhadap kesejahteraan buruh,” ujarnya.

Proses Penetapan UMP

Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi, melakukan kajian mengenai UMP. Kajian menggunakan formula pengupahan seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel tertentu. Hasil kajian kemudian diserahkan kepada gubernur, yang akan menetapkan UMP melalui Surat Keputusan (SK).

Formula dan rekomendasi UMP berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi serta diatur oleh pemerintah pusat melalui PP.

Kaltim Tunggu Keputusan Pusat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini masih menunggu kepastian regulasi terbaru mengenai pengupahan. Pasalnya, pemerintah pusat belum mengumumkan besaran maupun persentase kenaikan UMP. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, meminta semua pihak bersabar menunggu regulasi yang sedang digodok.

Rozani menjelaskan bahwa penetapan UMP bukan sekadar menetapkan angka kenaikan, melainkan melalui tahapan perhitungan kompleks dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kontribusi tenaga kerja, hingga capaian produksi.

Sikap HIPMI Kaltim

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltim, Andi Adi Wijaya, menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah terkait UMP maupun UMK 2026. Ia menilai jika UMP Kaltim 2026 naik dari tahun sebelumnya, maka tingkat konsumsi masyarakat juga akan meningkat, membawa dampak positif bagi perekonomian dan dunia usaha.

Tiga Skema Kenaikan UMP 2026 dari Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga usulan perhitungan kenaikan UMP 2026 yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). Usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025. Usulan kedua dihitung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu 7,77 persen. Usulan ketiga adalah kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen, sebagaimana tuntutan utama dari serikat buruh di lapangan.

Prediksi UMP 2026 Kaltim

Diketahui UMP 2025 naik 6,5 persen dari tahun 2024. Tahun 2025 UMP Kaltim adalah Rp 3.579.313, naik dari tahun sebelumnya Rp3.360.858. Berikut prediksi UMP 2026 Kaltim:

  • Jika kenaikan UMP 6,5 persen:

    (6,5/100) x Rp 3.579.313 = Rp 232.655

    Prediksi besaran UMP 2026 Kaltim: Rp 3.579.313 + Rp 232.655 = Rp 3.811.968

  • Jika kenaikan UMP 7 persen:

    (7/100) x Rp 3.579.313 = Rp 250.551

    Prediksi besaran UMP 2026 Kaltim: Rp 3.579.313 + Rp 250.551 = Rp 3.829.864

  • Jika kenaikan UMP 8 persen:

    (8,5/100) x Rp 3.579.313 = Rp 304.241

    Prediksi besaran UMP 2026 Kaltim: Rp 3.579.313 + Rp 304.241 = Rp 3.883.554

Daftar UMP Kaltim Lima Tahun Terakhir

  • UMP 2025 Kaltim: Rp 3.579.313
  • UMP 2024 Kaltim: Rp 3.360.858
  • UMP 2023 Kaltim: Rp 3.201.396
  • UMP 2022 Kaltim: Rp 3.137.675
  • UMP 2021 Kaltim: Rp 2.981.378

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *