Ringkasan Berita:
- Anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Raudi Akmal, mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman.
- Raudi Akmal mengakui bahwa dirinya mengetahui tentang adanya program bantuan dana.sektor pariwisata Kabupaten Sleman pada tahun 2020karena dipanggil dan diberikan penjelasan langsung oleh Sekretaris Daerah Sleman pada saat itu.
- Raudi juga menjelaskan, data tersebut disampaikan kepadanya dalam kapasitas sebagaianggota DPRD yang menjalankan peran sebagai wakil rakyat.
, YOGYA –Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman yang menjerat ayahnya Sri Purnomo, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Senin (19/1/2026).
Raudi Akmal menyatakan bahwa ia mengetahui adanya program hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 bukan karena mencari atau memburu informasi tersebut.
Hanya karena dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman pada masa itu.
Hal tersebut diungkapkan Raudi saat memberikan pernyataan di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
“Saya mengetahui adanya program hibah pariwisata karena dipanggil dan diberikan penjelasan langsung oleh Sekda Sleman pada masa itu, bukan karena saya mencari atau memburu informasi tersebut,” kata Raudi Akmal di hadapan majelis hakim.
Raudi menjelaskan, data tersebut diberikan kepadanya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang memiliki tugas perwakilan.
Ia yakin pemerintah daerah memandang posisinya sebagai wakil rakyat memungkinkan informasi mengenai program pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 bisa disampaikan langsung kepada masyarakat yang memerlukan.
“Sebagai anggota DPRD, saya yakin informasi tersebut disampaikan kepada saya dalam rangka fungsi perwakilan, sehingga dapat disampaikan kembali kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi,” katanya.
Informasi Awal
Selanjutnya, Raudi menyampaikan bahwa selain memberikan informasi awal mengenai adanya program hibah pariwisata, Sekda Sleman pada masa itu, Harda Kiswaya, bersama Kepala Bappeda, Kunto, secara langsung meminta dirinya untuk menyampaikan dan menyebarkan kepada masyarakat luas bahwa sasaran dari program hibah tersebut adalah kelompok masyarakat.
Pernyataan tersebut bertujuan agar masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, khususnya di bidang pariwisata, dapat memahami dan mengakses program sesuai aturan yang berlaku.
“Saya hanya menyampaikan data yang saya terima dari pemerintah setempat, agar masyarakat yang merasa berhak bisa memperoleh program bantuan tersebut,” kata Raudi Akmal.
Ia menekankan bahwa selama proses tersebut tidak pernah terjadi campur tangan, tekanan, atau pengarahan terhadap siapa pun mengenai penyusunan maupun penerimaan proposal hibah.
Seluruh proses administrasi dan penilaian proposal, menurutnya, sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peran Raudi Akmal
Pada persidangan tersebut, mantan Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri, menyebut Raudi Akmal sebagai orang yang memberikan instruksi untuk memasukkan beberapa desa wisata ke dalam daftar penerima bantuan.
Pernyataan tersebut selaras dengan dakwaan utama Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menyebutkan bahwa Sri Purnomo bersama Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman, melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2016–2021 juga disebutkan dalam dakwaan tambahan.
Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman disebut sebagai pihak yang menerima daftar desa wisata dari Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp.
Nyoman mengakui hal tersebut di hadapan sidang pengadilan yang dipimpin oleh Melinda Aritonang.
Menurut Nyoman, daftar tersebut telah dikirim sebelum pelaksanaan sosialisasi program hibah pariwisata yang diadakan di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020.
Setelah sosialisasi, usulan terbaru dikirimkan ke dinas melalui Karunia Anas, Ketua Karang Taruna Sleman sekaligus relawan pendukung pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa dalam Pilkada 2020.
Nyoman menyampaikan, jumlah total 167 usulan yang diajukan oleh Raudi Akmal, dan sebanyak 150 di antaranya diterima.
Ia juga mengakui bahwa beberapa penerima bantuan bukanlah desa wisata yang diakui, melainkan kelompok yang muncul secara tiba-tiba.
Dari sudut pandang peremajaan, menurutnya, penerima bantuan mendadak seharusnya tidak pantas menerima dana bantuan.
Tekanan dan Permintaan
Selain mengirimkan daftar, Raudi Akmal dikatakan beberapa kali menghubungi Nyoman agar persyaratan penerima bantuan tidak dijadikan rumit dan dana segera cair.
Ia bahkan beberapa kali bertanya mengapa sejumlah nama dalam daftar penitipan tidak tercantum, serta meminta agar pencairan dilakukan secepat mungkin.
Hakim selanjutnya menanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang baru ditetapkan pada 27 November 2020, meskipun sosialisasi telah dilakukan sebelumnya.
Nyoman menjelaskan bahwa proposal yang telah diterima digunakan sebagai dasar dalam rapat, sehingga tetap diproses.
Keberatan Terdakwa
Merespons kesaksian tersebut, terdakwa Sri Purnomo menyampaikan keberatan.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya sekali hadir dalam kegiatan sosialisasi di pendapa, dan pada saat itu telah menyampaikan bahwa pemberian hibah harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sri Purnomo juga meminta penjelasan mengenai keterangan saksi sebelumnya yang menyebut bahwa dirinya marah karena dana hibah cair sebelum Pilkada 2020.
Nyoman tidak membantah, ia mengatakan pernyataan tersebut muncul karena melihat ekspresi Sri Purnomo yang terlihat marah saat rapat memutuskan pencairan dana dilakukan setelah Pilkada.(*)

Tinggalkan Balasan