Isi Artikel
—Pemerintah menyatakan bahwa besarnya iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perubahan biaya baru akan dipertimbangkan apabila situasi ekonomi meningkat (pertumbuhan ekonomi lebih dari 6% setiap tahun) sehingga masyarakat lebih mampu menghadapi kenaikan beban.
Dengan keputusan ini, besaran iuran tahun 2026 masih mengacu pada sistem sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Meskipun pemerintah sedang menyiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1-3, hingga awal tahun 2026 belum ada keputusan terkait besaran iuran baru khusus KRIS.
Selama masa peralihan, peserta masih membayar iuran sesuai dengan kategori kelas yang berlaku saat ini.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas untuk Peserta Tidak Menerima Upah (PBPU)
Bagi peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri (pekerja tidak formal, pengusaha, dan sejenisnya) yang memilih kelas perawatan, besaran iuran bulanan tahun 2026 adalah sebagai berikut.
1. Kelas 1: Rp150.000 per orang setiap bulan.
2. Kelas 2: Rp100.000/orang per bulan.
3. Kelas 3: Rp42.000/orang per bulan. Namun pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7.000 sehingga peserta mandiri hanya perlu membayar Rp35.000/orang per bulan.
Jumlah iuran yang disebutkan di atas memberikan hak layanan perawatan sesuai kelas yang dipilih. Peserta dengan kelas 1 berhak mendapatkan ruang inap kelas I, kelas 2 berhak pada ruang kelas II, dan kelas 3 berhak di ruang kelas III.
Fasilitas dan kapasitas ruang perawatan inap bervariasi tergantung kelas, meskipun perbedaan ini akan dihapuskan seiring dengan penerapan KRIS.
Iuran Anggota Penerima Gaji (PPU)
Bagi peserta Penerima Upah (PPU) seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, maupun karyawan swasta, besaran iuran tidak ditentukan secara tetap per kelas, melainkan dihitung berdasarkan persentase dari gaji atau upah.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, iuran untuk PPU sebesar 5% dari penghasilan bulanan, terdiri atas 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (instansi/perusahaan) dan 1% dipotong dari gaji karyawan yang bersangkutan.
Terdapat batas minimum dan maksimum gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan sesuai aturan (misalnya gaji minimum paling sedikit dan dibatasi hingga batas gaji tertentu setiap tahun).
Peserta PPU biasanya memperoleh manfaat perawatan kelas I atau kelas II di tempat layanan kesehatan, yang ditentukan berdasarkan besaran gaji/jabatan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Subsidi Iuran Kelas III dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada peserta yang kurang mampu dan berpenghasilan rendah melalui program subsidi dan bantuan iuran:
1. Peserta Kelas III (Otonom) Berbantuan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tarif resmi kelas III adalah Rp42.000, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta mandiri kelas III hanya perlu membayar Rp35.000.
Bantuan ini merupakan langkah untuk mengurangi beban siswa kelas III agar tetap bisa diakses dengan mudah.
Pemerintah telah beberapa kali melakukan penyesuaian terhadap subsidi tersebut, sehingga mulai tahun 2021, kontribusi peserta kelas III ditentukan sebesar Rp35.000 dengan bantuan pemerintah yang menutupi kekurangannya.
Kebijakan bantuan ini berlaku terus hingga tahun 2026, sejalan dengan keputusan bahwa tidak ada kenaikan premi.
2. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI merupakan kelompok masyarakat yang kurang mampu (miskin atau rentan) yang terdaftar oleh pemerintah, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pihak pemerintah.
Peserta PBI ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan didanai melalui APBN (anggaran pusat) atau APBD (anggaran daerah) sesuai dengan program yang berlangsung.
Iuran bulanan PBI bernilai Rp0 bagi peserta (gratis), karena ditanggung oleh pemerintah setiap bulan. Meskipun iuran PBI ditanggung oleh pemerintah, peserta PBI berhak menerima layanan di ruang kelas III di fasilitas kesehatan.
Pemerintah menanggung biaya iuran PBI dengan tarif kelas III yang berlaku agar mereka tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.
Dengan adanya bantuan subsidi dan skema PBI ini, masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa mendapatkan perlindungan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional tanpa menghadapi biaya iuran yang tinggi.
Harap diingat bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling cepat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap berlaku.
Dengan membayar iuran secara teratur dan memastikan seluruh anggota keluarga terdaftar sebagai peserta aktif, seseorang dapat memastikan akses layanan kesehatan kapan saja dibutuhkan tanpa menghadapi hambatan biaya.







