https://mediahariini.com– Kekhawatiran para pedagang Pasar Payakumbuh semakin memuncak. Sudah hampir empat bulan menunggu, informasi mengenai pembangunan kembali pasar setelah kebakaran di Blok Barat masih terhenti.
Alasan pertama adalah sertifikat tanah yang belum dikeluarkan oleh BPN Kota Payakumbuh, sementara niniak mamak Koto Nan IV disebut turut menghambat proses legalitas. Para pedagang merasa keduanya seolah memiliki “kunci” pembangunan tetapi tidak menunjukkan niat baik untuk mempercepat penyelesaian.
Ayu Suhana, seorang pedagang yang kehilangan tempat usahanya akibat kebakaran, menyampaikan rasa kecewa yang sangat dalam. “Kami sudah menunggu terlalu lama. Jika BPN dan niniak mamak terus-menerus menghambat, sampai kapan pasar ini akan selesai dibangun? Kami hanya ingin kembali berdagang agar bisa bertahan hidup,” ujar Ayu.
Ia menekankan bahwa para pedagang saat ini berada dalam keadaan frustrasi. “Pasar adalah satu-satunya tempat kami mencari penghidupan. Mengapa legalitas lahan yang telah bertahun-tahun digunakan sebagai fasilitas umum tiba-tiba dibahas kembali?”
Tekanan dari para pedagang kini semakin tajam. Mereka meminta BPN dan niniak mamak Koto Nan IV tidak menjadikan para pedagang sebagai korban dari kepentingan dan persaingan dalam klaim lahan. “BPN perlu memberi penjelasan kepada masyarakat, mengapa sertifikat pasar yang telah lama dikuasai pemerintah selama puluhan tahun belum juga keluar. Apa yang sebenarnya menjadi penghalang?” ujarnya.
Para pedagang juga meragukan sikap niniak mamak yang dinilai tidak memberikan solusi, justru mengeluarkan tuntutan baru yang memicu ketidakpastian. “Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin pasar dibangun kembali. Jika prosesnya terus dihambat, berarti nasib kami sedang dimainkan,” ujar seorang pedagang lain menambahkan.
Di tempat yang berbeda, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengungkapkan keheranannya terhadap munculnya klaim baru terhadap lahan pasar yang telah bertahun-tahun digunakan oleh pemerintah. “Tanah itu sudah lama menjadi fasilitas umum, tiba-tiba diklaim dan diminta bagi-bagi petak toko. Sangat lucu. Jika begitu cara-caranya, bagaimana kita bisa melanjutkan pembangunan?” ujar Wali Kota Zulmaeta.
Ia menegaskan bahwa pihak yang mengklaim lahan dapat mengambil jalur hukum, namun isu ini berpotensi besar menghambat proses pembangunan kembali pasar. Zulmaeta menyebut masalah ini telah dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dikhawatirkan memberi celah penyalahgunaan wewenang dan memperlambat pelaksanaan program strategis pemerintah.
Selanjutnya, Wali Kota Zulmaeta menegaskan bahwa jika salah satu persyaratan yang diminta pemerintah pusat tidak lengkap, maka bantuan yang diajukan akan otomatis dibatalkan. “Jika syarat dari pusat tidak terpenuhi, proyek pembangunan tidak akan berhasil. Masyarakat Payakumbuh secara keseluruhan, khususnya para pedagang yang menjadi korban kebakaran, akan mengalami kerugian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menyatakan bahwa pemerintah kota telah memenuhi hampir semua persyaratan yang diminta oleh pemerintah pusat. Hanya satu yang belum selesai, yaitu sertifikat lahan yang harus dikeluarkan oleh BPN. “Dari 21 syarat Kemendag dan 18 kriteria kesiapan Kementerian PUPR, tersisa satu: legalitas lahan. Semua dokumen sudah kami serahkan ke BPN. Namun prosesnya terhenti karena ada kendala dari pihak tertentu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa sertifikat, pemerintah pusat tidak mampu mengalokasikan dana pembangunan dari APBN. “Jika sertifikat tidak dikeluarkan, bantuan APBN bisa dibatalkan. Yang merugi adalah para pedagang, bukan pihak-pihak yang menyulitkan,” ujarnya.
Muslim juga menegaskan bahwa APBD Payakumbuh tidak mampu menanggung biaya pembangunan pasar dengan skala sebesar itu. Tanpa sertifikat yang telah dikeluarkan, rencana pembangunan pasar, termasuk desain bangunan semi modern dua lantai, basement untuk parkir, serta fasilitas ruang usaha bisa terancam gagal.







