Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegasnya terhadap pengusaha batu bara yang bermasalah dengan pembayaran pajak.
- Sejak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) 2020 diberlakukan, pengusaha batu bara justru mendapat untung, alih-alih negara.
- Buntut hal tersebut, Purbaya pun berencana mengganti skema perpajakan untuk pengusaha batu bara.
Pemerintah berencana mengenakan bea keluar untuk komoditas batu bara pada awal tahun ini.
Penerapan bea keluar diperlukan untuk meminimalisir aktivitas penambangan batu bara yang selama ini merugikan negara.
Oleh karenanya, pemerintah tengah menyiapkan instrumen bea keluar sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong program hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara.
Terkait hal tersebut, pengusaha batu bara melayangkan protes kepada pemerintah.
Protes pengusaha batu bara itu kini mendapat respon dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegasnya terhadap pengusaha batu bara yang bermasalah dengan pembayaran pajak.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap menutup seluruh perusahaan jika aturan perpajakan tidak dipenuhi, sebagai langkah menegakkan disiplin fiskal.
Diketahui, sejak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) 2020 diberlakukan, pengusaha batu bara justru mendapat untung, alih-alih negara.
Buntut hal tersebut, Purbaya pun berencana mengganti skema perpajakan untuk pengusaha batu bara.
“Kan gara-gara Undang-undang Cipta Kerja kan, jadi ada perubahan (skema perpajakan). Tiba-tiba mereka bisa klaim restitusi dan pelaksanaan restitusinya berlebihan, itu aja,” jelas Purbaya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (3/1/2026).
Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.
Purbaya pun menyayangkan adanya subsidi bentuk restitusi kepada pengusaha batu bara sebagai wajib pajak.
Sebab, selama ini, kata Purbaya, perusahaan batu bara juga bisa membayar banyak kewajibannya, selain pajak.
Purbaya pun menilai tak seharusnya perusahaan batu bara mendapat subsidi pajak.
“Kalau saya lihat nett-nya, dia (pengusaha batu bara) bayar pajak, bayar PPh, bayar ini, itu, royalti segala macem, tapi ditarik di institusi (pajak), saya (Kementerian Keuangan) dapatnya negatif.”
“Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang pada kaya itu, Menurut Anda, wajar nggak? Kenapa disubsidi? Dia udah untung banyak,” tutur Purbaya.
Ia lantas mengutip Pasal 33 pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang membahas soal kekayaan bumi dikuasai negara.
Menurutnya, sesuai Pasal 33 (3) UUD 1945, pengusaha batu bara sudah seharusnya membayar pajak kepada negara.
Pasalnya, batu bara sebagai kekayaan bumi pada dasarnya adalah milik negara.
Berikut bunyi Pasal 33 (3) UUD 1945:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
“UUD 45 Pasal 33 gue lupa ayatnya, bumi dan kekayaannya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyatnya.”
“Kalau ini (pengusaha batu bara) nggak, diambil tanah, diambil bumi, saya yang bayar juga,” sindir Purbaya.
“Kalau gitu lebih baik saya tutup semuanya perusahaan batu bara, selesai, saya masih nol,” imbuh dia.
Meski demikian, Purbaya mengaku pernyataannya tersebut tidak serta-merta bisa dilaksanakan begitu saja.
Purbaya menekankan, kebijakan harus dibuat untuk menguntungkan semua pihak.
“(Tapi, itu kebijakan) dari sisi fiskal, tapi kan nggak begitu kebijakannya, kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun negara, untuk masyarakat,” tegas dia.
Saat ini, lanjut Purbaya, perubahan skema perpajakan untuk pengusaha batu bara, masih dalam tahap pembahasan.
Namun, ia memastikan pembayaran pajak tidak tetap nilainya, tergantung pada level harga batu bara.
“Masih pembahasan ya, Kalau nggak salah sih diusulkan, tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8, ada 11, tergantung level harga batu baranya.”
“Di bawah harga tertentu 5 (lima), di atas harga tertentu 8, 11, tapi ini masih didiskusikan di level teknis,” jelas dia.
“Perpresnya sedang akan dibuat, jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya, karena sebagian masih ada yang protes kan, kita mungkin akan rataskan ke depan,” pungkas Purbaya.
Negara Merugi
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan negara mengalami kerugian buntut skema perpajakan setelah UU Ciptaker 2020 berlaku.
Skema perpajakan yang baru akibat UU Ciptaker 2020, dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya mencontohkan, status batu bara menjadi barang kena pajak membuat industri tersebut meminta restitusi pada negara, yang nilainya bisa mencapai Rp25 triliun tiap tahunnya.
“Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, status batu bara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak.”
“Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, adanya restitusi jumbo ito, penerimaan negara dari sektor batu bara bukannya meningkat, tetapi justru tergerus.
Bahkan, kata Purbaya, setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak, kontribusi fiskal sektor ini menjadi negatif.
Purbaya menjelaskan, untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara.
Ia menegaskan langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan 2020.
Purbaya juga memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu daya saing ekspor.
Sebab, sebelum 2020, tanpa fasilitas restitusi besar, industri batu bara tetap mampu bersaing di pasar internasional.
Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Batal Diberlakukan Awal Tahun
Terkini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa pemerintah batal memberlakukan kebijakan bea keluar batu bara mulai 1 Januari 2026.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa saat ini aturan mengenai bea keluar batu bara belum final dan masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
Kebijakan itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga.”
“Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Selain belum rampungnya regulasi, dia menyebut besaran tarif bea keluar batu bara juga belum ditetapkan secara final.
Pemerintah masih mencermati pergerakan harga batu bara global sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
“Belum (tarifnya). Nanti (dilihat) bagaimana tren perkembangan harga. Ini segera kami konsolidasikan dulu.”
“Jadi ini saya juga cek sama Dirjen Minerba sudah sampai mana pembahasannya,” jelas dia.
(/Tribunnews.com/Surya.co.id)







