Hukuman untuk mobil dinas RI 25 yang serobot antrean tol, pernah dipakai mantan mendikti saintek

Ringkasan Berita:

  • Viral di media sosial video mobil dinas RI 25 diduga serobot antrean tol di Cilandak, Jakata Selatan
  • Tanggapan polisi dan singgung sanksi
  • Fakta tentang mobil tersebut

Tengah viral di media sosial video mobil dinas RI 25 diduga serobot antrean tol.

Bacaan Lainnya

Mobil Lexus itu terekam di Gerbang Tol Cilandak, Jakarta Selatan.

Video peristiwa ini awalnya diunggah akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025).

Dalam keterangannya, akun tersebut menyebut mobil berwarna putih itu diduga milik Menteri Kebudayaan.

“Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain,” tulis akun tersebut.

Dalam video yang beredar, mobil Lexus tampak mengambil posisi menyerong di depan kendaraan perekam yang tengah mengantre memasuki gerbang tol.

Dari rekaman suara, terdengar perekam mempertanyakan identitas pelat kendaraan tersebut.

“Macet, Pak. RI 25 tuh apa sih?” kata perekam yang terdengar dari video, melansir dari Kompas.com.

Terkait video ini, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Polda Metro Jaya Komisaris Dhanar Dono mengonfirmasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode registrasi RI 25 memang digunakan oleh pejabat tinggi negara.

Namun, hingga saat ini kepolisian belum dapat memastikan apakah kendaraan yang terekam dalam video tersebut benar digunakan oleh pejabat terkait atau merupakan kendaraan resmi instansi tertentu.

“Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaaran tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” ujar Dhanar saat dikonfirmasi, Jumat.

Singgung Sanksi

Dhanar menegaskan, meskipun Gerbang Tol Cilandak tidak menyediakan fasilitas pembayaran, tindakan menyerobot antrean tetap tidak dibenarkan.

Pasalnya, jalur di area tersebut hanya dapat dilalui satu kendaraan dalam satu waktu.

“Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut. Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib,” jelas dia.

Ia menambahkan, di sekitar pintu gerbang tol terdapat marka jalan tidak terputus yang mewajibkan kendaraan tetap berada di lajurnya dan mengikuti antrean yang tersedia.

Marka tersebut menandakan pengemudi dilarang keluar dari batas marka serta tidak diperkenankan memotong antrean kendaraan lain.

Dhanar memastikan, penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu apabila pelanggaran tersebut terbukti.

“Bisa saja (kami kirim surat teguran), kami enggak akan beda-bedakan,” ujar Dhanar.

Menurut dia, tindakan yang terekam dalam video berpotensi melanggar aturan lalu lintas, meskipun tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Meski demikian, Dhanar menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau tidak mengandung unsur tindak pidana saat ini tidak langsung dikenai sanksi tilang.

“Tapi saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana tidak diberikan tilang, melainkan hanya teguran,” ujar Dhanar.

Siapa Pemilik Mobil ini?

Melansir dari Tribunnews, viralnya mobil berpelat RI 25 ini bukanlah yang pertama.

Mobil tersebut pernah menjadi sorotan saat mantan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, didemo pegawainya pada 2024.

Kala itu, Satryo terekam kamera menaiki mobil RI 25 meninggalkan kantor saat didemo pegawainya.

Pada Februari 2025, Satryo pun diganti oleh Brian Yuliarto yang merupakan Guru Besar Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kendaraan dinas pejabat negara biasanya memiliki pelat nomor khusus sebagai kode untuk mengetahui siapa pemakainya.

Contohnya, pelat RI 1 khusus diberikan untuk presiden.

Kode khusus untuk pelat nomor pejabat juga diperuntukkan bagi pejabat kepolisian, TNI, hingga Kementerian.

Berikut rinciannya, dikutip dari Indonesia Baik:

Kode Pelat Nomor Presiden-Wakil Presiden

RI 1: Presiden RI

RI 2: Wakil Presiden RI

RI 3: Istri Presiden

RI 4: Istri Wakil Presiden

Kode Pelat Nomor Pejabat

RI 5: Ketua MPR

RI 6: Ketua DPR

RI 7: Ketua DPD

RI 8: Ketua MA

RI 9: Ketua MK

RI 10: Ketua BPK

RI 11: Ketua KY

RI 12: Gubernur BI

RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan

RI 14 — dan seterusnya: Menteri, Wakil Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Utusan Khusus Presiden, Pejabat Penting, dan Kepala Lembaga/Badan lainnya

Kode Pelat Nomor Polisi, TNI, dan Kementerian

Selain mengetahui kode pelat, cara lainnya adalah dengan mengetahui nomor khusus dengan akhiran tertentu.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang sebelumnya memakai kombinasi akhiran huruf RF telah diganti menjadi ZZ.

Pelat nomor khusus dengan huruf ZZ ini hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

ZZT: Kendaraan dinas Markas Besar (Mabes) TNI

ZZU: Kendaraan dinas TNI Angkatan Udara

ZZD: Kendaraan dinas TNI Angkatan Darat

ZZL : Kendaraan dinas TNI Angkatan Laut

ZZP: Kendaraan dinas Polri

ZZH dan ZZS: Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *