Ringkasan Berita:
- Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar viral di media sosial mengaku mendapatkan teror dari pihak yang mengaku dari kepolisian.
- Zainal merupakan akademisi yang berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
- Zainal menyayangkan insiden teror yang dialaminya tersebut.
Sosok guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar viral di media sosial.
Ia mengaku mengalami teror dari sambungan telepon pribadinya.
Dirinya dihubungi oleh orang yang tak dikenal dan mengancamnya akan segera ditangkap.
Insiden ini langsung disampaikannya di media sosial pribadinya.
Melalui akun Instagramnya @zainalarifinmochtar, Uceng sapaan akrabnya menyebut dirinya mendapat telepon dari seseorang yang mengaku dari Polresta Yogyakarta.
Ia turut mencantumkan nomor pelaku teror yakni +62 838 1794 1429.
Uceng diminta untuk segera ke kantor polisi dan membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Jika dirinya tak melakukan hal tersebut, Uceng akan segera ditangkap.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka Uceng akan segera ditangkap.
“Baru aja masuk telepon ini. Ngaku dari Polresta Jogjakarta, meminta segera menghadap dan membawa ktp, jika tidak akan segera melakukan penangkapan,” tulis Uceng, dikutip dari akun Instagramnya @zainalarifinmochtar, Sabtu (3/1/2026).
Uceng sempat mengangkat telepon tersebut.
Ia mendengarkan suara dari si penelpon yang terkesan dibuat berat.
“Suaranya diberat-beratkan supaya kelihatan punya otoritas,” lanjut Uceng.
Menurut pengakuan Uceng, teror ini sudah dialami dalam beberapa waktu belakangan ini.
Ia pun mengaku tidak menanggapi hal tersebut.
“Saya hanya ketawa dan matiin hape lalu lanjut ngetik,” tulis Uceng.
Meski begitu, Uceng pun menyayangkan insiden teror yang dialaminya.
Ia lantas menyinggung soal jenis penipuan melalui sambung telepon di negara Indonesia bak dengan bebas beraksi.
“Tapi bagaimana pun di negeri ini penipu macam begini terlalu diberi ruang bebas. Nyaris nda pernah ada yang dikejar dengan serius. Data kita diperjual belikan dan berbagai tindakan scam lainnya,” tutur Uceng.
“Yang kedua, kepada para penipu, jangan jualan polisi untuk ngancam dan nakutin orang-orang tertentu. Gak akan ngefek,” tandasnya.
Akhir-akhirnya, sejumlah influencer, aktivis, hingga guru besar pun menjadi sasaran teror.
Berikut adalah profil Zainal Arifin Mochtar.
Profil Zainal Arifin Mochtar
Zainal Arifin Mochtar merupakan seorang dosen, akademikus, dan pakar hukum tata negara Indonesia serta aktivis.
Ia lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Desember 1978.
Uceng mengenyam pendidikan S1 di Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 di Northwestern University, Amerika Serikat.
Pada 2012, Uceng berhasil meraih gelar Doktor di UGM jurusan Ilmu Hukum.
Uceng mengawali karir akademisnya di Fakultas Hukum UGM pada 2014.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM.
Selain itu, ia juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan untuk periode 2023-2026.
Sebelumnya, Zainal diketahui pernah menjabat sebagai anggota Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (2015-2017), anggota Komisaris PT Pertamina EP (2016-2019).
Pada 2022, ia ditunjuk sebagai anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagai penggiat antikorupsi, Zainal Arifin sering dimintai komentarnya oleh media massa.
Ia juga pernah dipercaya menjadi moderator dalam debat Capres dan Cawapres tahun 2014 lalu.
Nama Uceng sempat menjadi sorotan setelah tayangnya film Dirty Vote.
Fim Dirty Vote merupakan sebuah film dokumenter yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono yang membahas dugaan kecurangan pemilu melalui penggunaan instrumen kekuasaan, seperti kebijakan pemerintah dan aparat negara yang tayang pada Minggu (11/2/2024).
Dalam film tersebut, Uceng menjadi narasumber utama bersama dua pakar hukum tata negara lainnya, Bivitri Susanti dan Feri Amsari.
Riwayat organisasi:
Anggota Tim Task Force Penyusunan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (2007)
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT), Fakultas Hukum UGM (2008-2017)
Anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (2022)
Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (2023-2026). (*)
(Tribunnews.com/Falza)()







