Fakta Terbaru Kebakaran Maut Terra Drone: Penyebab dan Pelanggaran SOP

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap penyebab utama kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia di wilayah Cempaka Baru, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan kematian 22 karyawan pada Selasa (9/12).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi pada saat kejadian, diketahui bahwa percikan api dari baterai lithium polymer yang rusak menjadi penyebab utama kebakaran gedung tersebut.

“Jadi berdasarkan keterangan saksi, baterai berukuran 30.000 mAh itu, dalam tumpukan—sekitar empat tumpukan—terjatuh. Selanjutnya, menurut keterangan saksi, setelah jatuh tersebut kemudian muncul percikan api. Di lokasi tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers, Jumat (12/12).

Ia menyampaikan bahwa baterai lithium yang rusak dicampur dengan baterai lithium lainnya, sehingga percikan api dari baterai yang rusak menyebar ke baterai-baterai lain dan memicu kebakaran.

Selain baterai yang rusak, terdapat pula baterai yang sedang dalam kondisi tertentu dan sebagainya. Selanjutnya, api menyebar hingga akhirnya seluruh lantai 1 terbakar. Terutama di ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone lithium polymer,” jelas Susatyo.

Oleh karena itu, polisi menentukan penyebab utama kebakaran gedung yang menyebabkan banyak korban jiwa.

Kemudian, penyebab langsungnya adalah baterai LiPo (Lithium Polymer) yang rusak ini, yang sebelumnya ditumpuk, di mana terdapat 6 hingga 7 baterai yang mengalami kesalahan atau rusak, dan tercampur dengan baterai-baterai lainnya,” katanya.

Polisi: Gedung Terra Drone Memiliki IMB-SLF Untuk Kantor, Bukan Gudang

Petugas kepolisian telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka terkait kejadian kebakaran yang mengakibatkan kematian 22 orang. Petugas menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo menyampaikan, terdapat beberapa peraturan yang dilanggar dalam penggunaan gedung. Salah satunya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tidak sesuai dengan fungsi yang saat ini digunakan.

“Bangunan memiliki IMB dan SLF untuk kantor, tetapi juga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Gedung Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Jumat (12/12).

Kemudian, ditemukan adanya pelanggaran lain, seperti posisi genset berada di dalam ruangan, tidak tersedia pintu darurat, tidak ada alat deteksi asap, serta tidak terdapat jalur evakuasi.

Polisi: Tidak Ada Prosedur Standar Operasional Penyimpanan Baterai yang Rentan Meledak di Gedung Terra Drone

Ternyata tidak adanya standar prosedur operasional (SOP) dalam penyimpanan baterai yang mudah terbakar di lokasi kebakaran gudang PT Terra Drone Indonesia, yang menyebabkan kematian 22 pekerja pada Selasa (9/12). Hal ini diketahui oleh polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebutkan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap aspek pengelolaan perusahaan, khususnya mengenai penyimpanan baterai.

“Hasil penelitian kami menemukan fakta bahwa tidak ada prosedur standar yang berkaitan dengan penyimpanan baterai yang mudah terbakar,” katanya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Ia menjelaskan, tidak ada pemisahan baterai berdasarkan kondisi, sehingga semua baterai disimpan tanpa perlindungan yang cukup.

“Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, atau baterai yang masih baik. Semuanya dikumpulkan bersama. Ruang penyimpanannya sekitar 2×2 meter, tanpa penghalang api,” ujar Susatyo.

Polisi Selidiki Dinas Cipta Karya DKI Terkait Keamanan Gedung Terra Drone Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat mengaudit Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) guna menyelidiki kelayakan struktur bangunan serta prosedur penerbitan izin gedung PT Terra Drone Indonesia, setelah kejadian kebakaran yang menewaskan 22 karyawan.

Pemeriksaan dilakukan guna memverifikasi apakah bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan sebelum digunakan sebagai lokasi operasional.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan, pihaknya terus bekerja sama dengan instansi terkait terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Surat Kelaikan Fungsi) bangunan yang dinilai memiliki fasilitas keselamatan yang kurang.

“Menyangkut izin IMB, kemudian SLF, tentu kami tetap berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya,” katanya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Pelanggaran Prosedur Operasional Standar Gedung Terra Drone Terbakar: Tidak Ada Pintu Darurat-Sensor Asap

Banyak pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) ditemukan dalam kejadian kebakaran gedung Terra Drone di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12). Mulai dari tidak adanya pintu darurat hingga kurangnya sensor asap.

“Selain berkaitan dengan kejadian kebakaran tersebut, kami juga menitikberatkan pemeriksaan terhadap pengelolaan perusahaan,” ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers, Jumat (12/12).

Susatyo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa tidak ada prosedur operasional standar yang jelas terkait penyimpanan baterai.

“Tidak terdapat prosedur operasional standar mengenai penyimpanan baterai yang mudah terbakar,” ujarnya.

Selain itu, tidak ada perbedaan antara baterai yang rusak, bekas, atau masih dalam kondisi baik. Semuanya diolah secara bersamaan.

“Area penyimpanan tersebut sekitar 2×2 meter, tidak memiliki ukuran pasti, serta tidak tahan terhadap api,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *