Sosok oknum polisi bakal dilaporkan pengacara nenek Elina terkait pengusiran dan bongkar paksa rumah

Ringkasan Berita:

  • Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, akan melaporkan oknum kepolisian ke Bidang Propam Polda Jatim
  • Laporan terhadap oknum polisi Polsek Lakarsantri atas dugaan pengabaian laporan perlindungan hukum sebelum rumah nenek Elina dirobohkan.
  • Sebelumnya, Nenek Elina dan keluarganya meminta bantuan dengan mendatangi Mapolsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan. 

– Kasus pengusiran paksa berujung perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80), berbuntut panjang hingga menyeret aparat kepolisian.

Setelah dua tersangka pengusiran berujung kekerasan yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY) ditangkap, pihak kuasa hukum Nenek Elina berencana akan melaporkan oknum polisi.

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, akan melaporkan oknum kepolisian ke Bidang Propam Polda Jatim, atas dugaan pengabaian laporan perlindungan hukum sebelum rumah kliennya dirobohkan.

Oknum tersebut diduga dari kepolisian Polsek Lakarsantri.

“Pada 5 Agustus 2025, saat dikepung puluhan orang, kami sudah mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum agar tidak terjadi intimidasi terhadap orang tua.”

“Namun saat itu kami ditolak. Esoknya, 6 Agustus, kejadian perusakan ini benar-benar terjadi,” ungkap Wellem kepada SURYA.CO.ID, Selasa (30/12/2025). 

 

Pada hari itu, Nenek Elina dikepung oleh puluhan orang tak dikenal yang bermaksud menguasai rumahnya. 

Lantaran tak ingin terjadi keributan, Nenek Elina dan keluarganya meminta bantuan dengan mendatangi Mapolsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan. 

Namun, lanjut Wellem, permintaan tersebut diduga tidak dapat diberikan oleh pihak Kepolisian tersebut. 

Sementara itu sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan dua tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY).

Samuel ditangkap pada Senin (29/12/2025) siang, disusul penangkapan M Yasin pada sore harinya.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

“Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, dilansir dari Kompas.com.

Polisi mengungkapkan, Samuel diduga menjadi inisiator utama yang mengoordinasikan massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa.

Aparat juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

“Betul (potensi tersangka lain) saya sudah tadi bahwa ini berdasarkan SCI kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain,” kata Widi.

Diketahui, rumah Nenek Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.

Sebelum pembongkaran, Nenek Elina didatangi sekelompok orang yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) yang dibawa oleh Samuel Ardi Kristanto.

Rumah Nenek Elina kini telah rata dengan tanah setelah dibongkar oleh pihak Samuel menggunakan alat berat.

Kini yang terlihat terpasang garis polisi, menandakan masih dalam penyelidikan kepolisian.

Duduk Perkara 

Kasus ini bermula rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa Samuel pada 6 Agustus 2025.

Sebelum ditangkap, Samuel sempat memberikan klarifikasi sudah membeli lahan dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. 

Samuel mengaku memiliki bukti kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D.

“Saya sudah membeli rumah itu sejak 2014. Saya sempat mempersilakan penghuni lama tinggal sampai dapat tempat baru. Namun, saat saya ingin menempati rumah tersebut untuk proses balik nama pada Agustus 2025, penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali,” jelas Samuel dalam video tersebut.

Samuel juga berdalih telah menawarkan tempat tinggal pengganti di kawasan Jelidro, namun ditolak oleh pihak keluarga Nenek Elina, karena meminta kompensasi rumah di kawasan elit Graha Famili.

Terkait aksi perobohan bangunan secara sepihak yang viral dan menuai kecaman publik, Samuel mengakui langkahnya tersebut salah secara prosedur hukum.

Namun, ia beralasan ingin menghindari proses pengadilan yang berbelit.

“Jujur saja, kalau lewat pengadilan biayanya mahal dan makan waktu lama. Tapi saya tegaskan tidak ada kekerasan fisik saat pengosongan dilakukan. Saya siap bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.

Semenatara, Nenek Elina juga ditanya oleh tim penyidik saat pemeriksaan di Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025) soal asal muasal rombongan yang dibawa Samuel dan Yasin saat melakukan pengusiran.

Nenek Elina menyebut bahwa Yasin merupakan bagian dari ormas Madura Asli (Madas). 

 “Itu tadi Yasin dari rombongan apa itu, pakai baju merah tulisan Madas Malika. Itu yang nyuruh ngangkat saya keluar ndak boleh masuk ke dalam, terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus itu tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan,” kata Nenek Elina.

Namun, pihak Polda Jatim menegaskan proses hukum ini menyasar individu, bukan organisasi.

“Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).

“Kalau kami perbuatan pidana itu melekat pada seseorang individu ya,” kata Dirreskrimum.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp