KSPI tuduh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bohong soal UMSK, puluhan ribu buruh siap kepung istana

— Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat menuai polemik serius. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terbuka dituding telah menyampaikan informasi tidak benar terkait kebijakan pengupahan tersebut.

Tuduhan keras itu disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk protes, KSPI bersama Partai Buruh memastikan puluhan ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di Istana Negara, Jakarta.

Selain menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta, massa buruh juga menolak keras penetapan UMSK se-Jawa Barat.

Said Iqbal menegaskan, penetapan UMSK oleh Gubernur Jawa Barat dinilai bertentangan dengan konstitusi dan regulasi yang berlaku.

Ia menyebut, seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat sejatinya telah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait besaran UMSK di daerah masing-masing dan menyampaikannya kepada gubernur.

Namun, rekomendasi tersebut disebut justru dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan secara sepihak oleh Dedi Mulyadi. Tindakan itu, menurut Said Iqbal, mencederai mekanisme penetapan upah yang telah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat dan Mahkamah Konstitusi.

“Semua bupati dan wali kota sudah mengirimkan rekomendasi resmi UMSK. Tapi oleh Gubernur Jawa Barat justru dicoret, diubah, bahkan ada yang dihilangkan. Ini jelas tidak sesuai konstitusi,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya, Senin 29 Desember 2025.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan UMSK.

Selain itu, kebijakan Gubernur Jabar juga dianggap tidak sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan buruh dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Said Iqbal juga mengkritik alasan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kerap dijadikan dalih dalam menolak UMSK sektoral. Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung data empiris.

Ia mencontohkan pada tahun sebelumnya, ketika pemerintah pusat melakukan intervensi kebijakan pengupahan, tidak terjadi lonjakan PHK seperti yang dikhawatirkan.

“Dalih PHK itu tidak terbukti. Tahun lalu setelah ada intervensi pemerintah pusat, tidak ada PHK massal. Jadi alasan itu sangat lemah,” ujarnya.

Sebagai contoh konkret, Said Iqbal menyoroti pencoretan UMSK sektor elektronik di Kabupaten Bekasi. Padahal, wilayah tersebut merupakan basis industri besar dengan kehadiran perusahaan multinasional seperti Epson dan Panasonic.

“Bagaimana bisa sektor elektronik di Bekasi dicoret dengan alasan perusahaan tidak mampu? Di sana ada Epson, ada Panasonic, perusahaan raksasa dunia,” kata Said Iqbal.

Ia bahkan melontarkan kritik pedas terhadap gaya kepemimpinan Dedi Mulyadi yang dinilai lebih sibuk membangun citra di media sosial ketimbang memperhatikan kondisi riil buruh di lapangan.

“Buruh Jawa Barat marah. Kami menilai Gubernur Jawa Barat terlalu sibuk membuat konten media sosial sehingga tidak melihat kondisi nyata di lapangan. Jangan sibuk ngonten,” tegasnya.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 27 daerah di Jawa Barat pada Rabu malam, 24 Desember 2025.

Dalam penetapan tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sementara terendah di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.

Polemik penetapan UMSK ini diprediksi masih akan terus bergulir. Aksi besar buruh di Istana Negara menjadi sinyal kuat meningkatnya tensi antara kelompok pekerja dan pemerintah daerah Jawa Barat, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak buruh.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *