, SEMARANG –Pria berinisial EN atau akrab disapa Leo (43) hanya bisa menunduk pasrah ketika melihat uang tumpukan senilai Rp1 miliar miliknya disita polisi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (31/12/2025).
Warga Jalan Setuk, Pudakpayung, Kota Semarang itu merupakan bandar sabu yang menguasai pasar narkoba di Jawa Tengah.
Tidak hanya uang Rp1 miliar, polisi menyita pula aset milik Leo berupa rumah kos-kosan tujuh kamar di Kalisegoro Gunungpati senilai Rp1,7 miliar, bangunan rumah di Pundak Payung senilai Rp710 juta, uang di rekening Rp215 juta, hingga mobil, motor, maupun emas.
“Total aset yang kami sita dari tersangka EN atau Leo ini sebesar Rp3,16 miliar,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir.
Polisi menangkap Leo hingga berujung pada pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diawali dengan penangkapan pengedar sabu kelas teri bernama Sokip pada 10 Oktober 2025.
Polisi ketika itu hanya memperoleh barang bukti sabu seberat 2,7 gram.
Namun dari keterangan Sokip, polisi bisa menemukan jejak tersangka Leo yang bersembunyi di rumah kos The Gade, Desa Sigambir, Kabupaten Brebes.
“Kami menangkap Leo di rumah kos tersebut pada Rabu, 12 November 2025,” jelas Kombes Pol Nasir.
Polisi kemudian melakukan profiling alias melakukan pemeriksaan data pribadi Leo yang menemukan ternyata dia pemain lama di dunia narkoba.
Leo sudah pernah ditahan kasus barang haram itu pada 2009, 2016, dan 2018.
Dalam kasus terakhirnya, Leo ditahan di Lapas Nusakambangan lalu keluar dari lapas dengan sistem keamanan super maximum itu pada 2024.
Dia lantas kembali ke dunia narkotika hingga berujung penangkapan.
Dari hasil profiling tersebut, polisi lantas menelusuri jejak keuangan dari Leo.
Ternyata, penjahat narkoba ini memiliki harta yang cukup fantastis mencapai miliaran rupiah.
“Kami menemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Leo dari hasil jual narkoba sejak 2014 hingga 2025,” papar Kombes Pol Nasir.
Menurut Kombes Pol Nasir, Leo mengambil barang narkoba dari bandar di atasnya atas nama Amang alis FP.
Status Amang kini masih buronan.
Kombes Pol Nasir menyakini Amang merupakan jaringan internasional.
“Amang orang Indonesia tapi kami yakin dia dapat barang dari jaringan internasional,” bebernya.
Transaksi Gunakan Kripto
Kepada polisi, Leo mengaku mendapatkan sabu dari tangan Amang sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp450 juta.
Total transaksi yang dilakukan sebanyak 13 kali dengan tiap transaksi barang 1 kilogram atau total seberat 13 kilogram atau sekira Rp5,8 miliar.
“Pembayaran antara Leo dan Amang ini menggunakan mata uang kripto atau mata uang digital.”
“Besaran kripto atas transaksi ini masih kami lakukan pendalaman,” sambung Kombes Pol Nasir.
Kombes Pol Nasir mengungkap, dalam melakukan transaksi Leo menggunakan banyak nomor rekening atas nama orang lain yang bukan keluarganya.
Dia menggunakan nama-nama orang kepercayaannya untuk menjadi lumbung uang hasil transaksi narkoba.
Kombes Pol Nasir menyebut, sistem ini sebagai layering atau pelapisan dalam transaksi.
Selepas uang-uang itu terbagi ke beberapa nomor rekening akan digunakan untuk membeli barang ekonomi sah berupa aset properti seperti kos-kosan atau rumah.
“Jadi seakan-akan tersangka ini adalah seorang pengusaha kos-kosan. Padahal sumber uangnya berasal dari hasil kejahatan narkotika,” bebernya.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para gembong narkoba sesuai instruksi dari Kapolri bahwa bandar harus dimiskinkan.
“Ya sesuai pesan Kapolri, untuk tindak pidana narkoba, khususnya bandar harus dimiskinkan,” imbuhnya.
Harta Leo yang sudah disita nantinya akan diserahkan ke kas negara selepas proses persidangan.
Sementara Leo atas kasus ini dijerat pasal berlapis meliputi Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 137 Huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman jeratan pasal itu maksimal 20 tahun penjara. (*)







