Panduan lengkap aktivasi Coretax DJP, apa beda password dengan passphrase

Panduan lengkap aktivasi Coretax (Core Tax Administration System) DJP, lakukan sebelum memasuki tahun 2026.

Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax (Core Tax Administration System).

Bacaan Lainnya

Coretax DJP merupakan sistem informasi perpajakan berbasis data milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menggantikan berbagai sistem lama seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, dan e-Form.

Sistem ini menyatukan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform berbasis web, yaitu Portal Wajib Pajak yang dapat diakses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Seiring implementasi sistem Coretax, seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dari rumah melalui HP. Sehingga wajib pajak tidak perlu sampai datang ke kantor pajak.

DJP pun telah menyediakan tutorial resmi agar dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. 

Adapun yang dibutuhkan saat aktivasi akun Coretax adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email yang aktif dan belum pernah digunakan oleh akun lain di sistem Coretax.
  • Nomor handphone yang aktif untuk menerima kode OTP (disarankan memiliki pulsa untuk menerima SMS).
  • Akun DJP Online

Cara Aktivasi Coretax DJP di HP

Berikut cara aktivasi akun Coretax DJP di HP sebagaimana dikutip dari pajak.go.id:

1. Membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id di HP

Pertama-tama, buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id atau klik di sini.

Setelah laman tersebut terbuka, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

2. Mengisi kolom

Setelah itu, wajib pajak harus mengisi kolom-kolom yang diberi tanda *. 

Saat muncul pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, centang pertanyaan tersebut. 

Jika belum terdaftar sebagai wajib pajak, disarankan untuk melakukan pendaftaran NPWP melalui laman http://coretaxdjp.pajak.go.id.

3. Pengisian NIK, email, dan nomor HP

Wajib pajak harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor HP. 

Sebagai catatan, saat pengisian email dan nomor HP, jika terdapat tanda silang di sebelah kanan kolom email atau no HP, artinya email dan nomor HP tersebut berbeda dengan yang ada pada sistem Coretax.

Maka dari itu, wajib pajak disarankan untuk melakukan perubahan data terlebih dahulu di kantor pajak terdekat dengan membawa KTP, NPWP, Surat permohonan perubahan data, dan bukti kepemilikan nomor/email baru.

Jika sudah melakukan perubahan data email dan nomor HP serta dilakukan pengisian ulang, akan muncul tanda centang yang menunjukkan bahwa data yang diisi oleh wajib pajak dan yang ada pada sistem Coretax sudah sama.

4. Pengambilan Foto

Setelah melakukan pengisian NIK, email, dan nomor HP, wajib pajak melakukan pengambilan foto wajah untuk verifikasi wajah bahwa yang mengajukan adalah wajib pajak yang bersangkutan, bukan orang lain.

5. Cek inbox email

Setelah melakukan pengisian data dan pengambilan foto, wajib pajak perlu mengecek inbox email dan membuka file yang berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”.

Wajib pajak harus mengecek terlebih dahulu pengirim file tersebut. Pastikan email masuk benar berdomain @pajak.go.id agar terhindar dari penipuan.

Jika pengirim bukan dari DJP, file tersebut adalah penipuan yang berbentuk phising dan wajib pajak perlu  waspada. 

Dalam file tersebut terdapat NIK sebagai user ID dan password untuk log in ke laman http://coretaxdjp.pajak.go.id.

6. Aktivasi Akun

Buka kembali laman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masukkan ID Pengguna, Kata Sandi Sementara, dan Kode Captcha, kemudian klik Login.

Pada saat login pertama, ubah kata sandi dan buat Passphrase. Setelah selesai, klik Simpan.

Selanjutnya, akses kembali halaman login akun Coretax DJP menggunakan kata sandi baru.

Panduan resmi aktivasi akun Coretax telah disediakan oleh DJP melalui https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Apa Itu Password dan Passphrase?

Mengutip dari pajak.go.id, password dan passphrase memiliki fungsi dan peran yang berbeda. 

Password digunakan untuk masuk (log in) ke akun Coretax, bersifat pribadi dan rahasia, serta menjadi lapisan keamanan pertama. 

Password harus dibuat dengan kombinasi karakter tertentu untuk meningkatkan kekuatan sandi dan mencegah akses tidak sah.

Sementara itu, passphrase digunakan sebagai alat otorisasi keamanan dalam pemanfaatan layanan elektronik Coretax, khususnya yang berkaitan dengan sertifikat elektronik dan penandatanganan dokumen secara digital. 

Passphrase dibutuhkan saat wajib pajak melakukan aktivitas penting, seperti pelaporan SPT, pengajuan permohonan layanan, aktivasi fitur tertentu, serta pemulihan akses.

Passphrase umumnya lebih aman dibandingkan password karena dapat berupa kalimat panjang yang kompleks dan sulit ditebak. 

Dengan demikian, password berfungsi sebagai kredensial akses akun, sedangkan passphrase berfungsi sebagai otorisasi untuk tindakan resmi yang sah secara digital dalam sistem Coretax.

Dengan memahami perbedaan fungsi password dan passphrase dalam sistem Coretax, wajib pajak diharapkan lebih siap dalam melakukan aktivasi akun. 

Meski demikian, masih banyak wajib pajak yang cenderung menunda pembuatan akun dan passphrase hingga mendekati batas waktu pelaporan SPT. 

Kebiasaan ini berpotensi menimbulkan kendala, terutama jika terjadi lupa password, tidak dapat mengakses email atau nomor ponsel untuk pemulihan akun, maupun menghadapi gangguan teknis saat sistem sedang padat.

Oleh karena itu, pembuatan akun Coretax beserta password dan passphrase sebaiknya dilakukan sejak dini. 

Langkah ini membantu wajib pajak menghindari antrean dan kepadatan sistem pada masa pelaporan SPT, sekaligus memberikan waktu yang cukup untuk memastikan seluruh data dan akses akun sudah benar. 

Dengan persiapan lebih awal, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih tenang, lancar, dan aman melalui Coretax DJP.

Cara Membuat Password dan Passphrase

Masih dari pajak.go.id, inilah panduan lengkap dan terstruktur untuk membuat akun di Coretax serta menetapkan passphrase sebagai bagian dari keamanan digital dalam penggunaan layanan perpajakan.

1. Akses situs Coretax

Akses situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Log in atau buat akun baru

Jika wajib pajak sudah terdaftar di DJP Online:

  • Masukkan NPWP/NIK dan password DJP Online yang pernah digunakan.
  • Jika lupa password, klik “Lupa Kata Sandi” dan masukkan email atau nomor telepon pemulihan yang telah terdaftar di sistem perpajakan.
  • Jika data pemulihan tidak sesuai atau sudah tidak aktif, wajib pajak disarankan untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat guna melakukan pembaruan data.

Jika belum pernah terdaftar:

  • Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak.”
  • Centang “Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.
  • Masukkan dan cari NIK.
  • Masukkan alamat email dan nomor telepon yang sesuai dengan yang didaftarkan pada sistem perpajakan.
  • Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara ke alamat email yang telah didaftarkan.
  • Jika data tidak sesuai, wajib pajak disarankan untuk datang ke KPP terdekat guna melakukan pembaruan data.

3. Membuat Password Baru

Setelah berhasil log in menggunakan kata sandi sementara, wajib pajak akan diminta untuk membuat password baru. 

Kriteria password yang disarankan adalah: 

  • minimal 8 karakter
  • mengandung huruf besar dan kecil
  • mengandung angka
  • mengandung simbol

Contoh password yang kuat, yaitu seperti P@jak2025!

4. Membuat Passphrase

Untuk menyelesaikan proses aktivasi keamanan akun, wajib pajak harus membuat passphrase yang diperlukan dalam penggunaan sertifikat elektronik (digital certificate). 

Langkah-langkahnya:

  • Masuk ke menu “Portal Saya” pada halaman utama akun Coretax.
  • Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
  • Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”
  • Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
  • Centang pernyataan wajib pajak.
  • Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
  • Akun siap digunakan

Yang perlu diperhatikan saat membuat password dan passphrase adalah hindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah.

Misalnya memakai karakter khusus yang tidak dapat digunakan yaitu garis miring (/); apostrof/tanda petik satu di atas (‘); dan tambah (+).

Sementara karakter dan (&) dan dollar AS ($) sudah dapat digunakan, dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri.

Pastikan password dan passphrase Anda memenuhi format yang diminta untuk kelancaran proses pendaftaran.

Setelah menyelesaikan semua langkah di atas, akun Coretax Wajib Pajak telah aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan perpajakan.

Misalnya pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, serta pengajuan permohonan perpajakan lainnya secara digital.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Batas Waktu Aktivasi Coretax DJP

Menurut DJP, aktivasi akun Coretax bisa dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak menggunakan layanannya. 

Dikutip dari akun Instagram DJP, imbauan untuk melakukan aktivasi akun Coretax “segera” bertujuan untuk mitigasi atau pencegahan. 

Tujuannya, agar sebelum batas waktu lapor SPT Tahunan, aktivasi akun Coretax tidak menumpuk di satu waktu terutama pada saat periode pelaporan SPT Tahunan.

Namun, khusus  wajib pajak yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK serta prajurit TNI/personel Polri, batas waktu aktivasi akun Coretax adalah 31 Desember 2025.

ASN, TNI, dan Polri harus melakukan aktivasi akun Coretax sebelum 31 Desember 2025 lantaran mereka adalah aparat pemerintah dan abdi negara yang diharapkan memberi contoh dalam kepatuhan administrasi publik. 

Sehingga bagi masyarakat umum seperti karyawan swasta, pekerja lepas, pelaku UMKM, hingga profesional tidak perlu terburu-buru melakukan aktivasi akun Coretax.

Yang terpenting, segera lakukan aktivasi akun Coretax sebelum masa pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir pada Maret 2026.

Apa yang Terjadi jika Tak Aktivasi Akun Coretax?

Dikutip dari pajak.go.id, jika wajib pajak tidak segera melakukan aktivasi akun Coretax, akan terdapat risiko tidak dapat menyampaikan SPT tahunan. 

Hal ini dapat berujung pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan.

Dampak lainnya, akan mengalami kendala dalam proses pembuatan bukti potong oleh pemberi penghasilan. 

Akibatnya, bukti potong PPh yang dibuat dengan data NPWP sementara, tidak akan terkirim ke akun penerima penghasilan, dan tidak akan otomatis terisi dalam SPT tahunan PPh wajib pajak tersebut.

Apabila mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, masyarakat diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

Ditjen Pajak pun menegaskan, seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis).

Sehingga hati-hati dengan calo atau pihak yang menjanjikan jalur cepat dengan bayaran serta waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *