https://mediahariini.com– Kepolisian mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan pengeroyokan terhadap dua petugas penagih utang yang meninggal dunia di dekat Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan berbagai fakta tersebut dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Berikut beberapa fakta yang dia sampaikan dalam konferensi pers tersebut:
Kronologi
Menurut Trunoyudo, jajaran Polsek menerima laporan mengenai dugaan tindakan kekerasan pada hari Kamis sore.
“Urutan kejadian pertama dalam peristiwa di depan TMP Kalibata dimulai pada hari Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, saat Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 tentang dugaan penganiayaan terhadap dua orang pria di area parkir depan TMP Kalibata,” katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Polsek Pancoran tiba di tempat kejadian.
“Pada sekitar pukul 16.00, petugas Polsek Pancoran tiba di tempat kejadian dan menemukan kedua korban dalam keadaan luka,” katanya.
“Dalam keadaan mendadak tersebut, satu korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian dan satu korban lainnya mengalami luka parah yang kemudian meninggal di Rumah Sakit Budi Asih,” katanya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.11 WIB, kejadian ini dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.
Korban dan Terduga Pelaku
Ia menyampaikan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam tindakan pemukulan.
Sedangkan dua korban yang meninggal dunia akibat dugaan pemukulan tersebut memiliki inisial MET dan NAT.
Berikut adalah identitas data korban. Pertama, saudara kita MET, berusia 41 tahun, meninggal di tempat kejadian, tinggal di Jakarta Pusat.
“Kedua, saudara kita NAT, berusia 32 tahun, meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, yang berdomisili di Kota Bekasi,” katanya.
Sementara enam tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri, yaitu JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
“Harap diketahui, rekan-rekan, dan kami sampaikan, bahwa keenam tersangka tersebut adalah anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” katanya.
Trunoyudo juga merespons pertanyaan tentang hubungan antara keenam tersangka dengan kedua korban. Diketahui, awalnya kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
“Jadi, kendaraan tersebut (sepeda motor) memang digunakan oleh anggota, ya, sehingga inilah yang menjadi dasar terjadinya kejadian tersebut,” katanya sebagaimana dilaporkan dariBreaking News Kompas TV.
Kerusakan
Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut, beberapa fasilitas milik warga mengalami kerusakan. Berdasarkan data dari polisi, kerusakan meliputi empat unit kendaraan roda empat.
“Taksi B 2317 SDX dalam kondisi kaca retak. Selanjutnya Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B 1714 RZO,” katanya.
“Selain itu, terdapat tujuh unit sepeda motor rusak. Berikutnya, bangunan dan fasilitas warga, 14 lapak pedagang rusak, dua kios mengalami kebakaran atau kerusakan parah, serta dua rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah,” katanya.
Menurutnya, hingga malam ini belum ada laporan yang diterima mengenai dugaan kerusakan beberapa kendaraan dan kios di sekitar area tersebut.
“Sementara belum ada laporan. Namun sebagai awal dari proses penanganan terhadap korban kedua, tentu saja kita telah melakukan selama 24 jam terakhir mulai dari olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, penyidikan, dan menghasilkan enam tersangka, serta berjalan sejalan dengan kode etik,” katanya.
Sidang Kode Etik
Ia mengatakan, berdasarkan alat bukti, keenam tersangka telah memiliki cukup bukti untuk diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 17 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan memiliki kepentingan pribadi serta/atau pihak lain, serta berdampak terhadap masyarakat, lembaga, dan/atau negara yang menyebabkan konsekuensi hukum, maka perbuatan keenam terduga pelanggar termasuk dalam kategori pelanggaran serius,” katanya.
Enam orang tersebut dituduh melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian harus mematuhi dan menghormati norma hukum”.
Selain itu, mereka juga diperkirakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, bersikap kasar, serta tidak pantas”.
Bagian Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri, menurut Trunoyudo, melanjutkan dengan melakukan pengurusan kode etik profesi Polri sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Enam tersangka pelanggar akan menghadapi sidang komisi kode etik pada hari Rabu minggu depan, tanggal 17 Desember 2025,” katanya.

Tinggalkan Balasan