BERITA DIY – Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, tengah menjadi perhatian publik.
Mirisnya, kasus ini melibatkan Fitri Agus Karokaro, pria yang diamanahkan untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir.
Aparat penegak hukum telah menetapkan Agus sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan dana bantuan sosial bernilai miliaran rupiah tersebut pada Selasa, 23 Desember 2025.
Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana bantuan bencana alam senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk tahun anggaran 2024.
Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam. Namun dalam proses penyalurannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang kemudian menyeret nama kepala dinas terkait.
Perkara ini tidak hanya menyoroti aspek hukum, tetapi juga memicu rasa ingin tahu publik terhadap sosok Fitri Agus Karokaro, mulai dari latar belakang jabatan, akun media sosial hingga informasi keluarga seperti nama istri dan anaknya.
Kronologi Kasus
Berdasarkan hasil penyelidikan, Fitri Agus Karokaro diduga mengubah skema penyaluran bantuan.
Bantuan yang seharusnya diberikan secara tunai langsung kepada penerima, justru dialihkan menjadi bantuan barang.
Tak hanya itu, tersangka juga disebut menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai pihak ketiga tanpa adanya persetujuan resmi dari Kementerian Sosial. Langkah tersebut dinilai menyalahi prosedur penyaluran bantuan sosial.
Penyidik juga mengungkap dugaan adanya permintaan pemotongan dana sebesar 15 persen dari total anggaran bantuan yang mencapai Rp1.515.000.000.
Sosok Fitri Agus Karokaro: Karier, Kekayaan, Keluarga
Fitri Agus Karokaro telah meniti karier sebagai birokrat dalam waktu cukup lama. Sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir, ia pernah menduduki posisi sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.
Kariernya berlanjut ketika ia dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir pada Jumat, 21 Januari 2022. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom bersamaan dengan pengangkatan 13 pejabat eselon II lainnya.
Jika dihitung sejak awal menjabat hingga penetapan tersangka, Fitri Agus Karokaro telah mengemban jabatan tersebut selama hampir empat tahun atau tepatnya 3 tahun 11 bulan.
Sebagai pejabat negara, Fitri Agus Karokaro tercatat telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak tiga kali.
Data LHKPN menunjukkan adanya kenaikan nilai harta kekayaan dari waktu ke waktu, dengan rincian sebagai berikut:
- 28 Maret 2023: Rp58.665.234
- 31 Desember 2023: Rp123.652.247
- 31 Desember 2024: Rp223.395.525
Dalam laporan terakhir tahun 2024, harta kekayaan yang tercatat meliputi:
- 1 unit mobil Suzuki Sidekick tahun 1997 senilai Rp48,5 juta
- Kas dan setara kas sebesar Rp174.895.525
Tidak ditemukan laporan kepemilikan tanah, bangunan, maupun utang dalam data tersebut.
Seiring mencuatnya kasus ini, publik juga ramai mencari akun Instagram (IG) serta informasi mengenai istri dan anak Fitri Agus Karokaro.
Namun hingga saat ini, tidak ada data resmi yang mengungkap keberadaan akun media sosial pribadi milik yang bersangkutan.
Hingga berita ini dirangkum, nama istri dan anak Fitri Agus Karokaro belum pernah dipublikasikan secara resmi oleh media arus utama.
Pemberitaan yang beredar sepenuhnya berfokus pada status hukum, jabatan, serta proses penyidikan, tanpa mengungkap identitas keluarga yang bersifat privat.
Saat ini, Fitri Agus Karokaro telah ditahan selama 20 hari dan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas III Pangururan. Ia dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.***







