, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memangkas waktu layanan perizinan pembebasan bea masuk dan cukai atas barang kiriman hadiah atau hibah dari luar negeri secara drastis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
Beleid yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 23 Desember 2025 ini sekaligus menggabungkan dan mencabut dua regulasi lawas, yakni PMK No. 70/PMK.04/2012 dan PMK No. 69/PMK.04/2012.
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah percepatan Service Level Agreement (SLA) atau janji layanan. Dalam aturan sebelumnya (PMK 70/2012), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan.
Kini, melalui Pasal 10 ayat (4) huruf a PMK 99/2025, pemerintah menjamin persetujuan atau penolakan diterbitkan paling lama hanya 5 jam kerja untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik. Sementara itu, jika sistem mengalami gangguan dan permohonan diajukan secara tertulis maka prosesnya dipersingkat menjadi maksimal 1 (satu) hari kerja.
“Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai… Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,” bunyi Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Selasa (30/12/2025).
Pemerintah juga mewajibkan proses pengajuan dilakukan secara digital melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1).
Selain percepatan layanan, cakupan aturan ini kini memasukkan klausul penanggulangan bencana alam yang sebelumnya terpisah. Dalam kondisi tanggap darurat bencana, pemerintah memberikan fleksibilitas administratif.
Merujuk Pasal 6 ayat (6) huruf b angka 2, jika pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan hibah (gift certificate) dari pemberi di luar negeri maka dokumen tersebut dapat digantikan dengan surat keterangan/pernyataan sesuai format yang ditetapkan.
Bahkan, untuk pengeluaran barang segera, Pasal 14 ayat (4) memungkinkan penggunaan jaminan tertulis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Beleid anyar ini juga mempertegas tata kelola impor kendaraan bermotor bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) hibah. Pasal 20 ayat (3) mengatur bahwa kendaraan bermotor hibah dapat dipindahtangankan kepada pihak lain setelah digunakan paling singkat 2 (dua) tahun atau setelah kegiatan penanggulangan bencana dinyatakan selesai.
Adapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 34, PMK 99/2025 ini akan mulai berlaku efektif setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 29 Desember 2025.
Imbas Polemik Bantuan Bencana Sumatra
Sebelumnya, Purbaya membantah tudingan yang beredar di media sosial bahwa otoritas kepabeanan memungut bea masuk atas barang bantuan atau hibah dari luar negeri untuk korban bencana Sumatra. Kementerian Keuangan menegaskan fasilitas pembebasan fiskal tersedia sepenuhnya, asalkan prosedur administrasi dipenuhi.
Purbaya merespons langsung polemik yang viral di platform TikTok, yang mana netizen menuding jajaran Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, tidak memiliki empati karena memajaki bantuan kemanusiaan.
Dia memastikan tidak ada pungutan pajak atau bea masuk terhadap barang bantuan, selama pengirim atau penerima mengikuti alur prosedur yang ditetapkan, yakni melalui verifikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Enggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu. Dia tinggal lapor ke BNPB, kita langsung pass [loloskan],” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Bendahara negara itu menjelaskan bahwa prosedur verifikasi via BNPB ini bukan birokrasi yang mengada-ada, melainkan mekanisme kontrol yang mutlak diperlukan. Pasalnya, tanpa filter tersebut, celah penyelundupan barang ilegal yang berkedok bantuan sosial sangat rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
“Karena nanti kalau enggak [ada prosedur], ada yang ‘nyolong-nyolong’ juga tuh, ilegal masuk. Kita enggak majaki barang-barang itu asal ada prosedur,” ujarnya.







