PORTAL SULUT – Kabar gembira untuk guru ASN bersertifikasi. Pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 serentak dilaksanakan pada 31 Desember 2025.
Sebelumnya, diketahui pada tanggal 22 Desember 2025 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.
Kemudian disusul tanggal 27 Desember memasukkan nomenklatur Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah di POSTUR TKDD DJPK Kemenkeu,
Dilanjutkan dengan mentransfer anggaran DAU THR dan Gaji 13 bagi Guru ASN Daerah ke kas daerah pada tanggal 30 Desember 2025.
Nah dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.
TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak atas pembayaran TPG 100 persen.
Daftar Daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13 KLIK DI SINI.
Pencairan Dikebut
Pemda akan mentransfer ke rekening guru penerima. Namun sebelumnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan beberapa tahapan penting sebelum THR dan Gaji 13 ditransfer ke rekening PNS dan PPPK.
Proses ini melibatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah masing-masing.
1. Verifikasi dan Pengumpulan Dokumen
– Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM): Setiap SKPD, melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 beserta dokumen pendukungnya ke BPKAD.
– Verifikasi SPP dan Dokumen Pendukung: BPKAD (melalui Bidang Perbendaharaan atau Kuasa Bendahara Umum Daerah/BUD) akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pengeluaran serta memastikan rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketersediaan anggaran.
2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
– Penerbitan SPM: Jika dokumen telah diverifikasi dan disetujui, BPKAD menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar).
– Penerbitan SP2D: Berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini berfungsi sebagai perintah kepada bank (Bank Pembangunan Daerah atau bank umum yang ditunjuk) untuk melakukan pemindahbukuan dana.
3. Proses Transfer Bank
– Pengiriman Data Gaji: BPKAD mengirimkan data elektronik atau file Excel rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 (yang berisi nomor rekening dan jumlah THR TPG 100 Persen dan Gaji 13i masing-masing PNS) ke bank.
– Pelaksanaan Payroll: Berdasarkan SP2D dan data rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 tersebut, bank akan melakukan proses payroll atau pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung ke rekening pribadi setiap PNS.
31 Desember Cair
Rabu 31 Desember 2025 adalah hari terakhir pencairan seluruh anggaran tahun 2025, termasuk THR TPG 100 persen dan Gaji 13.
Sejumlah daerah sudah menjadwalkan pencairan pada 31 Desember diantaranya Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Palembang.
Bahkan di Kota Palembang akan diserahkan langsung oleh wali kota pada 31 Desember di Rumah Dinas Wali Kota Palembang.
Meski tak mengumumkan di medsos, namun diprediksi pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 akan serentak seluruh Pemda se Indonesia pada 31 Desember 2025.***







