KABAR KUNINGAN (BANDUNG) – Kebijakan peliburan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung selama perayaan malam Tahun Baru 2026 membawa konsekuensi berupa pemberian kompensasi kepada para sopir. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi sebesar Rp250.000 per hari kepada setiap sopir angkot yang diliburkan, sehingga total yang diterima selama dua hari mencapai Rp500.000 per sopir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Peliburan angkot diberlakukan pada Rabu–Kamis, 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, sebagai upaya mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan kemacetan di pusat kota saat puncak perayaan Tahun Baru.
“Yang disampaikan Pemerintah Daerah Provinsi melalui Pak Gubernur, bahwa pada tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, angkutan kota yang beroperasi di wilayah Kota Bandung diliburkan selama dua hari,” ujar Rasdian, Rabu 31 Desember 2025.







