Isi Artikel
Ringkasan Berita:
- Karier Amal Said sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen Universitas Islam Makassar (UIM) harus berakhir pemecatan
- Amal Said viral meludahi kasir swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Kamis (25/12/2025) lalu.
- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan Amal Said harus dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan serta diproses secara pidana.
– Dalam sekejap mata kehidupan Amal Said berubah drastis hingga ia juga harus menghadapi kasus hukum setelah dilaporkan Ningsih (21) kasir yang menjadi korban diludahi.
Karier Amal Said sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen Universitas Islam Makassar (UIM) harus berakhir pemecatan imbas ulahnya meludahi kasir swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Kamis (25/12/2025) lalu.
Di mana sebelumnya, perbuatan dosen yang berpendidikan S3 itu tertangkap dalam rekaman CCTV, saat diduga menyerobot antrean dan viral di media sosial.
Berikut sederet akta terkait kronologi, motif, hingga konsekuensi hukum yang menjerat Amal Said:
1. Aksinya Viral
Peristiwa terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Dari rekaman CCTV, pria berkaos hitam tampak marah setelah ditegur karena dianggap menyerobot antrean, lalu meludahi kasir.
Dikutip dari TribunTimur.com, korban N (21) sempat terdiam, namun tetap melayani pelaku dengan profesional.
Sikap tenang korban menuai simpati publik dan memperkuat kecaman terhadap tindakan pelaku.
Video tersebut menyebar cepat di media sosial.
Belakangan terungkap bahwa pelaku adalah dosen UIM bernama Amal Said.
2. Tersinggung Ditegur
Amal Said, dosen Universitas Islam Makassar (UIM) yang meludahi seorang kasir swalayan di Makassar awalnya sedang mengantre untuk membayar camilan.
Melihat ada satu meja kasir yang kosong tanpa antrean, ia memutuskan untuk pindah ke sana agar proses pembayaran lebih cepat.
“Awalnya memang saya singgah untuk membeli cemilan, setelah saya ambil belanjaan, turunlah saya ke kasir, saya antre disitu, saya sama sekali tidak menyerobot, saya ikut antrean,” ucap Amal, dikutip dari youtube KompasTV.
Namun, teguran yang dilayangkan oleh kasir berinisial N (21) dianggapnya tidak sopan dan melukai harga dirinya.
“Saya anggap cara menegurnya tidak menghargai saya. Akhirnya saya tersinggung dan secara spontan (meludahi) karena emosi,” jelasnya.
Amal juga mengaku tidak secara langsung meludahi wajah petugas wanita tersebut.
“Setelah saya bayar belanjaan, saya emosi sekali di situ. Saya ludahi bajunya, tidak benar itu saya ludahi mukanya, kesal sekali saya diperlakukan seperti itu, kayaknya tidak ada sekali harga diri saya,” tutur dia.
Amal juga mengeklaim bahwa dirinya sama sekali tidak melanggar aturan.
Dia hanya berpindah antrean kasir yang sudah kosong.
“Kan tidak melanggar kalau pindah antrean, kalau memang sudah kosong kan. Tidak ada larangan, wajar saya pindah kan. Itu juga tidak terlalu ramai saat itu,” ucap dia.
3. Korban Polisikan Sang Dosen
Melalui keluarganya, korban Ningsih (21) melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tamalanrea dengan dugaan tindak pidana penghinaan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima. Sementara kami lengkapi administrasi,” ujar Sangkala, dikutip Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).
Polisi kini memanggil saksi, mengumpulkan bukti, dan mendalami kasus.
Atas laporan tersebut, Amal Said dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan, yaitu penghinaan yang dilakukan secara langsung di muka umum.
Selain itu, Amal Said diancam hukuman penjara selama 4 bulan 2 minggu.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf.
“Amal Said dilaporkan atas dugaan Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” kata Kompol Muhammad Yusuf.
4. Korban Sempat Diancam
Ningsih (21), pegawai kasir swalayan di jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar hingga kini masih mengalami tekanan mental pasca insiden diludahi oleh seorang pembeli bernama Amal Said.
Ningsih mengaku mengaku syok saat wajah diludahi oleh pelaku hanya karena masalah antrean.
Kejadian bermula saat situasi toko sedang cukup ramai.
Ningsih, yang saat itu sedang bertugas, meminta pelaku untuk bersabar menunggu antrean pembeli lainnya.
Namun, teguran tersebut justru direspons dengan makian dan perbuatan tak manusiawi.
“Kurang ajar kau itu caramu melayani! Saya ini juga mau membayar, kenapa begitu caramu?” ujar Ningsih menirukan bentakan pelaku, dikutip dari tayangan TvOneNews, Senin, (29/12/2025).
Alih-alih mendapat pengertian, Ni justru menerima perlakuan yang merendahkan martabatnya sebagai manusia.
“Saya bilang, ‘Maaf Pak, tadi karena ada antrean di belakang jadi harus mengantre’. Tapi belum sempat saya selesai bicara, dia langsung meludah ke muka saya dan kena jilbab saya,” tuturnya dengan suara bergetar.
Ironisnya, setelah melakukan tindakan tidak etis tersebut, pelaku dikabarkan tidak menunjukkan penyesalan.
Ia justru menekan korban untuk meminta maaf dan membawa-bawa nama atasan korban sebagai bentuk ancaman.
Karena merasa takut dan terintimidasi, Ningsih terpaksa mengalah meski dirinya adalah korban.
“Saya minta maaf karena takut kalau dilawan masalahnya tambah panjang. Temanku juga cuma diam karena takut,” ungkapnya.
5. Dosen Amal Minta Damai
Setelah kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, Amal Said berharap ada celah untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Meski mengakui tindakannya meludahi korban adalah kesalahan, Amal memberikan pembelaan terkait pemicu kejadian tersebut.
Dalam keterangannya, Amal Said mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam.
Ia merasa pengabdiannya selama 33 tahun sebagai pengajar dan pembimbing ribuan mahasiswa seolah sirna dalam sekejap akibat insiden di meja kasir tersebut.
“Sekarang ini sudah rusak nama saya, bahkan mungkin juga berakibat ke tempat kerja saya. Rusak sekali saya ini. Satu detik saya berbuat itu, 33 tahun saya pegawai, mengajar, ribuan mahasiswa saya selesaikan, masa sedetik itu rusak segalanya. Tidak sebanding,” ujar Amal melansir dari kompas.com, Minggu (28/12/2025).
Namun, ia juga melontarkan pernyataan yang cukup kontroversial dengan meminta korban Ningsih (21) untuk turut mengakui kesalahan.
“Harapan saya, orang itu juga harus sadar, mengakui juga dirinya punya kekhilafan, kita kan manusia bisa saling khilaf dalam kondisi tertentu. Saya tidak mau kasih panjang masalah, kalau bisa diselesaikan baik-baik saja, dosa-dosa saya tanggung sendiri,” katanya.
6. Resmi Dipecat
Ketakutan Amal Said akan kehilangan pekerjaannya kini menjadi kenyataan. Universitas Islam Makassar (UIM) resmi memecatnya sebagai guru Fakultas Pertanian.
UIM Al-Ghazali menilai pemberhentian karier dosen Amal imbas melakukan tindakan tak terpuji dengan meludahi seorang kasir.
Keputusan pemberhentian itu diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal oleh Komisi Disiplin UIM.
Rektor UIM Al-Ghazali Makassar, Prof Dr Muammar Bakry MA, membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan untuk mengajar di UIM.
“Benar, yang bersangkutan adalah dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar,” katanya saat press conference di Kampus UIM Al Ghazali, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (29/12/2025), dilansir dari Tribunmakassar.com
Ia mengaku, apa pun alasan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, tindakan meludah kepada orang lain merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, tindakan itu jauh dari nilai-nilai akhlak, sangat tidak etis, serta melanggar norma etika dan moral.
“Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal, kami menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi,” ungkapnya.
Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, dosen tersebut dinyatakan melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Universitas Islam Makassar.
Atas dasar itu, Rektor UIM memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari statusnya sebagai dosen UIM.
“Yang bersangkutan kami berhentikan sebagai dosen UIM dan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujarnya.
Prof Muammar juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban atas tindakan yang dinilai sebagai pelecehan dan tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perbuatan oknum dosen tersebut,” jelasnya.
7. Anggota DPR RI Desak Sanksi Pidana
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mengecam tindakan Amal Said sebagai dosen viral terekam kamera CCTV meludah ke arah pegawai swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Kamis (25/12/2025) lalu.
Abduh mengatakan Amal Said harus dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan serta diproses secara pidana.
“Saya mendesak komisi disiplin di kampus UIM dan kepolisian untuk menindak tegas dosen pelaku, termasuk pemecatan dan penegakan hukum pidana,” tegas Abduh kepada wartawan, Senin (29/12/2025), dikutip Tribunnews.com
Abduh menilai tindakan meludahi kasir merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik, disiplin ASN, serta perbuatan tidak menyenangkan yang mencederai nilai kemanusiaan.
Perilaku tersebut tidak bisa ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik.
“Perbuatan dosen AS ini jelas melanggar etika akademik yang menjunjung tinggi martabat manusia, mencederai kehormatan ASN sebagai pelayan rakyat, dan termasuk penghinaan terhadap orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP yang baru,” jelasnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menegaskan, sanksi tegas diperlukan sebagai efek jera agar praktik pelecehan dan penghinaan terhadap profesi lain tidak dianggap lumrah di ruang publik.
“Jika tidak diberi sanksi tegas, ada bahaya besar yaitu tindakan pelecehan dan penghinaan dianggap wajar. Ini tidak boleh terjadi. Siapa pun dilarang melakukan tindakan tersebut, apalagi ASN yang gajinya berasal dari pajak rakyat,” kata Abduh.
Selain menyoroti tanggung jawab pelaku, Abduh juga meminta perusahaan tempat korban bekerja untuk bersikap aktif dan bertanggung jawab dalam melindungi korban yang telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Perusahaan wajib melindungi, memulihkan, mendampingi, dan membela korban, baik secara psikologis, hukum, maupun institusional, agar korban bisa pulih dari trauma,” pungkasnya.
y
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp







