Moncer, begini kinerja PN Denpasar 2025, penyelesaian perkara pidana tembus 85 persen

Bali.pikiran-rakyat.com – Moncer! Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., memaparkan refleksi kinerja Pengadilan Negeri Denpasar sepanjang tahun 2025.

Dalam laporan resmi tersebut, PN Denpasar mencatat tingkat penyelesaian perkara pidana mencapai 85,12 persen, sementara perkara perdata diselesaikan dengan rasio 79,06 persen.

Bacaan Lainnya

Data ini menunjukkan kinerja lembaga peradilan yang tetap tinggi di tengah meningkatnya beban perkara dibandingkan tahun sebelumnya.

Refleksi kinerja ini menggambarkan kondisi penanganan perkara pidana, perdata, hingga capaian pelayanan publik, pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, serta target strategis PN Denpasar ke depan.

Sepanjang 2025, PN Denpasar menangani ribuan perkara dari berbagai klasifikasi, dengan perkara narkotika dan perceraian menjadi yang paling dominan.

“Untuk perkara biasa yang masuk hingga 29 Desember 2025 tercatat sebanyak 1.495 perkara pidana biasa dan 59 perkara pidana cepat. Ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 155 perkara, total perkara pidana yang diperiksa sepanjang 2025 mencapai 1.708 perkara,” paparnya kepada awak media, Senin (29/12).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.454 perkara berhasil diselesaikan hingga akhir Desember 2025. “Masih menyisakan di tahun 2025 tercatat sebanyak 254 perkara,” ujarnya, Capaian ini menempatkan rasio penyelesaian perkara pidana PN Denpasar pada angka 85,12 persen.

Sebagai perbandingan, jumlah perkara pidana yang masuk pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.344 perkara. Artinya, sepanjang 2025 terjadi peningkatan jumlah perkara pidana yang harus ditangani oleh PN Denpasar.

Berdasarkan klasifikasi perkara pidana biasa, tiga jenis perkara terbanyak sepanjang 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Perkara narkotika berada di posisi teratas dengan 644 perkara pada 2025, naik dari 605 perkara pada 2024.

Di posisi kedua, perkara pencurian melonjak signifikan dari 293 perkara pada 2024 menjadi 419 perkara pada 2025. Sementara itu, perkara penggelapan juga meningkat dari 61 perkara pada 2024 menjadi 89 perkara pada 2025. Peningkatan ini menunjukkan tren naik pada jenis-jenis kejahatan tertentu yang berdampak langsung pada beban penanganan perkara pidana di PN Denpasar.

Untuk perkara pidana cepat atau tindak pidana ringan (tipiring), PN Denpasar mencatat dinamika yang berbeda. Pelanggaran ketertiban umum mengalami penurunan dari 41 perkara pada 2024 menjadi 13 perkara pada 2025. Perkara penganiayaan juga menurun dari 13 menjadi 6 perkara.

Namun, perkara pencurian dalam kategori pidana cepat justru mengalami peningkatan, dari 22 perkara pada 2024 menjadi 33 perkara pada 2025. Data ini menunjukkan pergeseran jenis perkara tipiring yang masuk ke pengadilan sepanjang tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, PN Denpasar juga mencatat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk sepanjang 2025 berjumlah 36 perkara. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 30 perkara.

Sebaliknya, perkara praperadilan mengalami penurunan. Sepanjang 2025, terdapat 14 perkara praperadilan, turun cukup signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 25 perkara.

PN Denpasar juga mencatat penerapan penyelesaian perkara di luar proses peradilan konvensional. Sepanjang 2025, terdapat satu perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Selain itu, putusan dengan pendekatan restorative justice (RJ) tercatat sebanyak 46 perkara. Rinciannya terdiri dari 9 perkara narkotika, 3 perkara penganiayaan, 23 perkara pencurian, serta 11 perkara pelanggaran ketertiban umum dan pelanggaran lainnya.

Di bidang perdata, PN Denpasar mencatat jumlah perkara yang masuk hingga 29 Desember 2025 sebanyak 1.708 perkara gugatan, 984 perkara permohonan, dan 40 perkara gugatan sederhana. Ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 654 perkara, total perkara perdata yang diperiksa sepanjang 2025 mencapai 3.386 perkara.

Dari total tersebut, sebanyak 2.677 perkara berhasil diputus hingga akhir tahun. Sisa perkara perdata yang belum terselesaikan tercatat sebanyak 709 perkara, dengan rasio penyelesaian perkara perdata mencapai 79,06 persen.

Sebagai perbandingan, jumlah perkara perdata yang masuk pada tahun 2024 tercatat sebanyak 2.597 perkara. Data ini menunjukkan adanya peningkatan beban perkara perdata di PN Denpasar sepanjang 2025.

Dalam klasifikasi perkara perdata gugatan, perceraian tetap menjadi perkara terbanyak. Sepanjang 2025, perkara perceraian tercatat sebanyak 1.174 perkara, meningkat dibandingkan 1.155 perkara pada 2024.

Perkara wanprestasi juga mengalami peningkatan dari 138 perkara pada 2024 menjadi 176 perkara pada 2025. Sementara itu, perkara perbuatan melawan hukum mengalami penurunan dari 267 perkara pada 2024 menjadi 257 perkara pada 2025.

Untuk perkara perdata permohonan, seluruh klasifikasi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Permohonan ganti nama tercatat sebanyak 344 perkara pada 2025, naik dari 338 perkara pada 2024.

Kategori permohonan lain-lain melonjak dari 168 perkara pada 2024 menjadi 326 perkara pada 2025. Sementara itu, perkara wali dan izin jual tercatat sebanyak 120 perkara pada 2025, meski sedikit menurun dari 135 perkara pada 2024.

Pada gugatan sederhana, perkara perbuatan melawan hukum meningkat dari 32 menjadi 33 perkara, dan wanprestasi naik dari 6 menjadi 7 perkara.

Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang masuk sepanjang 2025 tercatat sebanyak 22 perkara, sedikit menurun dibandingkan 23 perkara pada 2024.

Mayoritas perkara PHI pada 2025 berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja sepihak, pemutusan hubungan kerja tanpa memperhatikan hak pekerja, serta perselisihan hak pekerja yang telah diperjanjikan.

Dalam upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi, PN Denpasar berhasil menyelesaikan 43 perkara sepanjang 2025. Rinciannya, 32 perkara berakhir dengan akta perdamaian dan 11 perkara dicabut.

Dari sisi pengelolaan anggaran, PN Denpasar mencatat penyerapan DIPA 01 sebesar 98,18 persen dan DIPA 03 sebesar 89,38 persen. Sementara itu, hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi sepanjang 2025 berada pada kategori sangat baik.

Nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi tercatat sebesar 3,94, Survei Kepuasan Masyarakat 3,91, serta Indeks Zona Integritas Persepsi Kualitas Pelayanan dan Anti Korupsi masing-masing mencapai angka 4,00.

Sedangkan untuk jumlah sumber daya manusia di PN Denpasar juga mengalami perubahan. Pada 2025, jumlah hakim tercatat sebanyak 34 orang, meningkat dari 29 orang pada 2024.

Panitera pengganti bertambah dari 38 menjadi 39 orang, sementara jumlah jurusita dan jurusita pengganti berkurang dari 14 menjadi 12 orang. Tenaga kesekretariatan meningkat dari 61 menjadi 66 orang.

Dalam penilaian Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) periode Juni hingga Desember 2025, kinerja PN Denpasar menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2024, dengan peringkat yang konsisten berada di posisi atas untuk pengadilan kelas IA.

Menutup refleksi kinerja 2025, PN Denpasar menetapkan sejumlah target strategis ke depan. Di antaranya meraih sertifikasi AMPUH pada 2026, memperkuat penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP), serta meningkatkan status dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Selain itu, PN Denpasar juga menargetkan penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak eksternal, termasuk pemerintah daerah dan media, pengembangan layanan penerjemah, serta kerja sama lintas instansi untuk peningkatan kualitas layanan kepada pencari keadilan. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *