, SEMARANG – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Jateng telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah beberapa hari lalu.
Berdasarkan keputusan Gubernur, Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah pada 2026, yakni sebesar Rp 3.701.709,00. Besaran ini menempatkan ibu kota provinsi sebagai wilayah dengan standar upah paling tinggi dibandingkan 34 kabupaten/kota lainnya.
Sementara itu, UMK terendah di Jawa Tengah pada 2026 yakni Kabupaten Banjarnegara, dengan nilai sebesar Rp2.327.813,08. Angka tersebut berada sedikit di atas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah yang ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.
Seorang pekerja di Kabupaten Semarang, Arif mengaku bersyukur UMK di wilayahnya bekerja turut naik yakni menjadi Rp 2.940.088,00 dari sebelumnya Rp 2.750.136,00. Artinya, ada harapan besar gajinya pada 2026 akan meningkat.
“Sekarang gaji saya kisaran Rp 3 juta. UMK naik, Insyaallah nanti gajinya ikut naik,” ungkapnya, Minggu (28/12/2025).
Namun, diakuinya, kenaikan UMK ini belum sepenuhnya mampu mengimbangi tingginya biaya hidup, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi.
Menurutnya, upah yang diterima dinilai cukup untuk bertahan hidup, namun belum memberikan ruang untuk menabung atau meningkatkan kesejahteraan. Pasalnya, harga-harga kebutuhan yang terus meningkat mempengaruhi pengeluaran, terutama konsumsi harian.
“Pengeluaran paling besar itu makan dan bensin, karena tidak bisa dihilangkan. Dua pengeluaran itu bisa habis sekitar Rp 100 ribu/hari. Setelah itu masih ada listrik, air, dan keperluan sosial. Ada cicilan rumah juga, jelas makin berat,” ujar Arif.
Kondisi tersebut membuatnya harus mencari strategi untuk mencukupi kebutuhan keluarga, salah satunya dengan mengandalkan penghasilan ganda. Saat ini, dirinya dan dan istri sama-sama bekerja demi menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga.
Istri Arif, Yuli bekerja sebagai karywan swasta di Kota Semarang demi turut membantu ekonomi keluarga.
Mendengar kenaikan UMK Kota Semarang, ia juga merasakan sedikit lega. UMK Kota Semarang ditetapkan Rp 3.701.709,00. Dengan kenaikan tersebut, dia yakin, akan berpengaruh terhadap gaji para pekerja yang sudah lama bekerja.
Namun, meski angka UMK Kota Semarang paling tinggi diantara 35 kabupaten/kota di Jateng, menurutnya, belum sepenuhnya aman dari tekanan biaya hidup.
Baginya, bukan hanya persoalan kenaikan gaji yang terus naik setiap tahun. Harus ada upaya pemerintah dalam pengendalian harga kebutuhan pokok. Kenaikan harga bahan pangan, bahan bakar, dan kebutuhan lainnya dinilai berdampak langsung pada daya beli. Sehingga, kenaikan UMK dirasa kerap tergerus dengan kenaikan berbagai kebutuhan hidup.
“Upah naik tapi harga-harga juga ikut naik, rasanya tetap sama saja, tidak meningkatkan kesejahteraan. Yang dibutuhkan itu stabilitas harga,” ungkap Yuli.
Selain stabilitas harga, Yuli menambahkan, pemerintah perlu memberikan stimulus yang lebih merata, seperti subsidi listrik atau bantuan subsidi upah seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, pekerja dengan penghasilan menengah justru berada di posisi paling rentan karena kerap tidak masuk kategori penerima bantuan, sementara kebutuhan hidup terus meningkat.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan, kenaikan nilai rata-rata UMK Jateng sebesar 7,28 persen. Secara nilai, persentase Provinsi Kawa tengah tertinggi dibanding provinsi di Pulau Jawa.
“Angka ini melampui Provinsi Banten yang kenaikannya rata rata 6,74 persen , Jawa Barat 5,77 persen , DKI Jakarta 6,17 persen , Jawa Timur 6,11 persen dan DI Yoyakarta 6,77 persen,” sebutnya.
Meskipun, sambung Aulia, secara nominal Jateng masih tertinggal. Dia menilai, ini akan menjadi landasan pacu ke depan agar upah Jawa Tengah bisa setara dengan provinsi-provinsi di Pulau Jawa tentunya keputusan dengan menaikan UMP jateng dan memaksimalkan nilai alfa 0.9 untuk bisa mendongkrak UMP Jawa Tengah 2026.
“Ini sangat linear dengan program program pemerintah saat ini yaitu mensejahterakan rakyat kecil termasuk buruh,” ujarnga.
Dia menambahlan, persentase kenaika tersebut menunjukan keseriusan Pemerintah Jawa Tengah dalam mengurangi gap tingkat ketimpangan UMK tertinggi dan terendah. (eyf)







