– Suasana tegang menyelimuti Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, menyusul adanya ketegangan antara pemilik Kios Langgen Jaya Tani dengan sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Insiden ini mencuat ketika para jurnalis berupaya menggali informasi mendalam terkait mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut, yang selama ini menjadi sorotan utama di kalangan petani setempat.
Menurut laporan awal, pemilik kios diduga menunjukkan sikap defensif dan enggan memberikan penjelasan saat didekati oleh awak media.
Alih-alih kooperatif, mereka justru terlihat menghindari pertanyaan, yang kemudian memicu spekulasi tentang kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi.
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang transparansi, tetapi juga menyoroti isu lebih luas mengenai pengawasan program pemerintah yang vital bagi sektor pertanian.
Pupuk bersubsidi merupakan salah satu pilar utama dalam upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Program ini, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dirancang untuk membantu petani kecil mendapatkan akses terhadap pupuk berkualitas dengan harga terjangkau.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah mengintensifkan komitmennya terhadap program ini, dengan target meningkatkan produksi pangan hingga mencapai swasembada dalam waktu dekat.
Namun, di lapangan, distribusi pupuk sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari keterlambatan pengiriman hingga dugaan penyelewengan oleh oknum penyalur.
Para petani di Indramayu, yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian padi dan hortikultura, kerap mengeluhkan ketidakadilan dalam pembagian pupuk subsidi.
Beberapa di antaranya mengaku kesulitan mendapatkan alokasi sesuai kebutuhan, sementara ada indikasi bahwa sebagian pupuk justru dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau dialihkan ke pihak non-petani.
“Kami butuh pupuk tepat waktu dan tepat sasaran. Kalau ada yang main-main, petani yang rugi,” ujar seorang petani setempat yang enggan disebut namanya, saat diwawancarai di sawahnya.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesehatan Pertanian dan Perkebunan (KPP) Wilayah Kerja Kecamatan Losarang dan Terisi, Hendri Dwi Prabowo, ST. SPd., menyatakan kesiapannya untuk bertindak tegas.
Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap kios-kios penyalur pupuk telah menjadi prioritas utama, sesuai dengan arahan dari Kementerian Pertanian. “Kami tidak pernah lengah dalam memantau distribusi pupuk subsidi.
Jika ada kios yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengevaluasi dan menindaknya,” katanya pada Minggu 28 Desember 2025.
Hendri juga menambahkan bahwa pihaknya siap menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Ini sesuai instruksi Pak Menteri. Kami akan lakukan sidak untuk memverifikasi stok, harga, dan penerima pupuk.
Transparansi adalah kunci, dan kami harap semua kios bisa bekerja sama dengan media agar masyarakat tahu prosesnya secara jelas,” lanjutnya.
Harapan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun kepercayaan publik terhadap program subsidi.
Latar belakang masalah ini tidak lepas dari kebijakan nasional yang lebih luas. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan distribusi pupuk.
Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, Mentan menyatakan bahwa pelanggaran seperti penjualan di atas HET atau pengalihan pupuk ke pihak tidak berhak akan dikenai sanksi berat.
“Kami tidak main-main. Izin usaha bisa dicabut, ada sanksi pidana, blacklist perusahaan, dan kami buka layanan pengaduan langsung ke saya,” tegas Amran.
Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga proses hukum pidana bagi yang terbukti melakukan tindak korupsi atau penyelewengan.
Selain itu, Kementerian Pertanian telah meluncurkan program sidak rutin di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, untuk mencegah praktik curang.
Di Indramayu sendiri, yang merupakan salah satu lumbung padi nasional, pengawasan ini semakin krusial mengingat kontribusi kabupaten ini terhadap produksi beras nasional mencapai ribuan ton setiap tahunnya.
Insiden di Kios Langgen Jaya Tani ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, beberapa kasus serupa telah dilaporkan di wilayah Jawa Barat, di mana kios-kios pupuk dituduh melakukan monopoli atau manipulasi stok.
Di tengah isu ini, peran media menjadi semakin penting sebagai pengawas independen. Ketidakkooperatifan pemilik kios terhadap wartawan tidak hanya melanggar prinsip kebebasan pers, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan akuntabilitas.
Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Indramayu Atim Sawano telah menyatakan keprihatinannya dan mendesak pihak berwenang untuk melindungi hak jurnalistik.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan insiden seperti di Desa Manggungan tidak terulang. Petani berharap agar pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan yang tepat, sehingga target ketahanan pangan nasional dapat tercapai.
Sementara itu, masyarakat luas diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui layanan aduan resmi.
Ke depan, penguatan pengawasan dan transparansi menjadi kunci untuk mencegah kontroversi serupa di sektor pertanian yang krusial ini.***







