.CO.ID, JAKARTA – Kalangan buruh berencana akan menggelar demo besar-besaran sebagai respons atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang dinilai tidak adil. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menilai, ketidakpuasan di kalangan tertentu terhadap besaran UMP Jakarta 2026 senilai Rp 5.729.876 merupakan hal yang wajar.
“Kalau pun memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu, nanti kita cari jalannya seperti apa,” kata Rano di Jakarta, Ahad (28/12/2025).
Menurut dia, besaran UMP Jakarta per 1 Januari 2026 merupakan keputusan dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur dari pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha. Peraturan gubernur (pergub) yang diterbitkan pun, kata dia, telah melalui proses musyawarah yang panjang. Apabila ada ketidakpuasan yang berujung rencana aksi demonstrasi atau unjuk rasa, maka Rano menilai itu bagian dari hak.
“Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub), itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak,” ujar Rano.
Gubernur Jakarta Pramono Anung pada Rabu (24/12/2025) mengumumkan besaran UMP Jakarta per 1 Januari 2026 naik sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115, dari semula Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876. Dia menekankan agar seluruh perusahaan di ibu kota dapat menerapkan besaran UMP yang baru itu.
Penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan perhitungan. Pramono mengungkapkan, Pemprov Jakarta sudah berusaha adil terhadap para pengusaha dan buruh dalam memutuskan UMP Jakarta 2026. Oleh karena itu, dia berharap nantinya tidak ada buruh yang mogok bekerja setelah UMP tersebut diumumkan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengeklaim puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara Jakarta. Aksi tersebut membawa isu utama penolakan terhadap nilai kenaikan UMP Jakarta 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak nilai kenaikan UMP Jakarta 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan. Alasan pertama, tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Hal ini tercermin dari penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,95 juta per bulan.
“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” kata Said Iqbal kepada , Sabtu (27/12/2025).
Iqbal menyindir upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. “Jelas hal ini tidak masuk akal,” ujar Said.
Said menganggap kebijakan Gubernur Pramono tersebut telah memiskinkan buruh Jakarta. Said Iqbal merasa tidak mungkin daya beli di Jakarta lebih kecil dibandingkan daya beli di Bekasi dan Karawang. Namun kebijakan upah di Jakarta justru menekan daya beli buruh.
“Biaya sewa rumah di Jakarta di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan,” ujar Said.







