Renungan akhir tahun: Top mata kap Igoe, seurah droe bak Allah Taala

Oleh Ahmad Humam Hamid*)

Di Aceh, top mata kap igoe, seurah droe bak Allah Taala (tutup mata, rapatkan gigi, berserah diri pada Allah Taala) bukanlah pilihan pertama. 

Bacaan Lainnya

Ia muncul ketika segala upaya menemui tembok, ketika semua pintu tertutup, ketika harapan terhadap negara hampir sirna. 

Ironisnya, pasca Senyar, rakyat tidak berserah karena alam terlalu ganas, tetapi karena negara terlalu samar untuk diharapkan. 

Badai datang dan pergi, air surut, lumpur mengering, tetapi yang tertinggal adalah kebingungan: siapa melakukan apa, kapan, sampai di mana. 

Negara hadir di berita, di pernyataan resmi, di rapat kabinet.

Sementara di lapangan, kehadirannya seperti bayangan: terlihat dari jauh, hilang saat didekati.

Siklon Senyar dan Kekacauan di Fase Pertama

Siklon tropis Senyar menghantam Aceh pada akhir November 2025, membawa hujan lebih dari empat ratus milimeter dalam 24 jam. 

Desa-desa terendam, rumah-rumah roboh, jembatan putus, ribuan nyawa melayang. 

Data resmi mencatat lebih dari seribu orang meninggal di Sumatra, hampir lima ratus di Aceh; sekitar tiga ratus ribu mengungsi; lebih dari seratus delapan puluh enam ribu rumah rusak atau hancur; ratusan fasilitas kesehatan dan sekolah runtuh. 

Statistik ini rapi, tetapi tidak mampu menampung dinginnya malam di tenda pengungsian, ketakutan orang tua, bahkan lapar berhari-hari, atau putus asa warga yang harus bertahan di tengah banjir dan lumpur. 

Angka hanyalah simbol administratif; kenyataan pahit menunggu di setiap sudut desa yang terendam.

Fase pertama adalah darurat. 

Evakuasi lambat, distribusi bantuan kacau, koordinasi antar-instansi mandek. 

Ribuan warga bertahan sendiri, nyawa melayang, rasa aman sirna. 

Inilah fase di mana muncul konsep negara gagal sesaat. 

Fase darurat bukan akhir dari legitimasi moral negara, tetapi ujian pertama: apakah negara mampu hadir di tengah ancaman langsung terhadap warganya? 

Legitimasi tidak dibangun dari laporan resmi atau konferensi pers, tetapi dari tindakan nyata yang menyelamatkan nyawa. 

Setiap jam keterlambatan bisa menjadi perbedaan antara hidup dan mati.

Salus Populi Suprema Lex Esto

Dalam perspektif filsafat klasik, Aristoteles menekankan virtue ethics – kebajikan bukan sekadar teori, tetapi tindakan.

Negara yang hadir hanya lewat simbol atau janji tanpa tindakan nyata gagal memenuhi arete: kapasitas moral untuk melindungi warga. 

Bahkan Cicero, dengan konsep “res publica” mengingatkan bahwa tugas utama kekuasaan adalah salus populi suprema lex esto. 

Ini adalah adagium Latin yang berarti “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” sebuah prinsip politik hukum fundamental yang menekankan bahwa kesejahteraan dan keselamatan masyarakat harus menjadi tujuan utama dari semua hukum dan kebijakan, bahkan mengesampingkan kepentingan lain demi kebaikan bersama.

Negara gagal sesaat masih bisa diperbaiki. 

Koordinasi diperbaiki, logistik disalurkan tepat waktu, fasilitas dasar disediakan, dan pemerintah belajar dari kesalahan. 

Namun kegagalan tetap pahit: nyawa hilang, rumah hancur, rasa aman sirna. 

Anak-anak menangis, lansia menggigil, orang tua putus asa – mereka adalah pengingat bahwa negara hadir secara simbolik, tetapi tidak hadir secara nyata.

Fase Kedua dan Potensi Gagal Permanen

Fase kedua, transisi menuju pemulihan awal, jauh lebih menentukan. Evakuasi selesai, banjir surut, tetapi warga masih bergantung pada perlindungan negara untuk kembali ke kehidupan semi-normal. 

Jika di fase ini negara gagal hadir – tidak ada koordinasi rehabilitasi, distribusi logistik tertunda, fasilitas vital belum diperbaiki-negara gagal sesaat berpotensi bertransformasi menjadi negara gagal permanen.

Trauma ganda muncul: akibat alam dan akibat ketidakmampuan institusi yang seharusnya melindungi.

Kesaksian Ferry Irwandi di pedalaman Tamiang memperlihatkan potret telanjang situasi ini.

Dalam laporan lapangannya, desa-desa terisolasi berhari-hari tanpa bantuan, warga bertahan dengan logistik seadanya, bahkan lapar berhari-hari, dan absennya kehadiran negara secara nyata. 

Begitu pula laporan masyarakat terdampak di berbagai lokasi lain, tersebar via media sosial, menegaskan pola yang sama: negara tampak sibuk dengan simbol dan janji, tetapi hilang di hadapan rakyatnya yang paling rentan.

Rehabilitasi dan rekonstruksi seharusnya menjadi fase koreksi kebijakan dan pembelajaran institusional. 

Rumah dibangun kembali, infrastruktur diperbaiki, sekolah dan fasilitas kesehatan dipulihkan. 

Namun kegagalan permanen tampak ketika negara tidak mampu menerjemahkan pengalaman bencana menjadi kapasitas baru: sistem peringatan tidak diperkuat, mitigasi diabaikan, tata kelola lingkungan tetap merusak. 

Bencana alam pun berulang, menelan korban yang sama-mereka yang paling rentan. 

Secara hukum, negara tidak hanya lalai secara administratif, tetapi melanggar kewajiban konstitusional: Pasal 28A dan 28H UUD 1945 menjamin hak hidup dan rasa aman warga; Pasal 33 dan Pasal 28 menegaskan kewajiban negara mengatur kesejahteraan dan perlindungan. 

Rehabilitasi yang berjalan tanpa koordinasi efektif bukan sekadar kegagalan kebijakan, tetapi pengingkaran tanggung jawab hukum.

Dalam perspektif etika bencana, penulis seperti Michael K. Lind dan Ilan Kelman menekankan bahwa bencana bukan sekadar fenomena alam, tetapi peristiwa sosial-politik. 

Negara yang gagal menanggulangi bencana, bahkan setelah fase darurat berakhir, melakukan pengkhianatan moral: warga yang selamat dari bencana alam, kemudian menjadi korban kelemahan institusi. 

Top mata kap igoe bukan sekadar ekspresi religius, tetapi refleksi dari ketidakpastian ekstrem – sebuah pengakuan bahwa manusia, dalam menghadapi alam dan institusi yang rapuh, hanya dapat berserah diri pada kekuatan lebih tinggi.

Ujian di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan yang akan datang pada tanggal 18 Februari 2026, akan menambah dimensi moral. 

Dalam tradisi Aceh, bulan ini bukan sekadar puasa, tetapi refleksi kolektif, evaluasi moral, dan penilaian kapasitas institusi. 

Rakyat menilai dari nyawa yang terselamatkan, rumah yang berdiri, sekolah yang berfungsi, dan kecepatan respons nyata. 

Jika pemerintah lamban, respons simbolik saja, rakyat akan memvonis: negara gagal secara moral dan praktis. 

Vonis ini lebih pahit daripada kritik media atau akademis karena lahir dari pengalaman langsung penderitaan rakyat.

Kegagalan transisi juga menyingkap kelemahan ekologis dan struktural: deforestasi, erosi hulu sungai, tata kelola lahan buruk, memperparah dampak alam. 

Interaksi manusia-alam menjadi simbiosis destruktif; hujan ekstrem berubah menjadi banjir masif; ketidakhadiran institusi membuat tragedi sosial.

Negara seharusnya menjadi benteng perlindungan, pengatur evakuasi, penyalur bantuan, dan pengelola fasilitas vital. 

Namun yang terjadi adalah lambatnya respons, kekacauan logistik, minim koordinasi–ironis bagi institusi yang dibangun untuk melindungi rakyat.

Pengukur Moral dan Etis

Fase darurat, transisi, rehabilitasi, dan rekonstruksi bukan sekadar urutan administratif. 

Mereka adalah pengukur moral dan etis: bagaimana negara menilai nyawa warga, menyalurkan perlindungan, dan belajar dari tragedi. 

Kegagalan sesaat adalah panggilan untuk bertindak; kegagalan permanen adalah pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral dan hukum paling dasar. 

Jika negara gagal di fase darurat tetapi segera hadir di fase transisi dan rekonstruksi, legitimasi masih bisa dipulihkan. 

Namun jika kegagalan berkelanjutan di semua fase, bencana alam berubah menjadi “kiamat kemanusiaan.”

Di Aceh, anak-anak masih tidur di tenda basah, orang tua menafsirkan laporan resmi seolah mewakili perlindungan, lansia menggigil menunggu bantuan terlambat. 

Statistik resmi tampak rapi, tetapi kenyataan pahit menunjukkan ketimpangan dramatis antara kapasitas dan sumber daya negara, antara janji perlindungan dan nyawa yang hilang. 

Senyar25 mengajarkan satu kebenaran brutal: pembangunan formal dan pertumbuhan ekonomi tidak menjamin perlindungan rakyat. 

Keberhasilan negara diukur dari nyawa yang terselamatkan, rumah yang berdiri, fasilitas vital tersedia. 

Ketika rakyat bertahan sendiri karena negara terlalu gagap, tragedi alam menjadi pengukur mutlak marwah, kedaulatan, dan legitimasi moral negara.

Akhir tahun 2025 meninggalkan kesadaran pahit: negara gagal sesaat masih bisa belajar, hadir, dan memulihkan legitimasi. 

Negara gagal permanen, yang membiarkan rakyat bertahan sendiri sepanjang fase transisi dan rekonstruksi, telah melampaui kegagalan administratif menjadi pengkhianatan moral dan hukum. 

Luka bisa sembuh jika ada tindakan nyata; penyakit menjadi kronis ketika kapasitas struktural, koordinasi, dan tanggung jawab moral tidak pulih. 

Senyar25 menjadi laboratorium pahit bagi moral, hukum, dan kapasitas negara: bencana alam hanyalah alat ukur, rakyat adalah pengukur paling jujur, institusi diuji oleh tanggung jawab etis dan konstitusionalnya.

Di penghujung tahun, Aceh menutup lembaran dengan pahit: legitimasi tidak diukur dari simbol atau laporan resmi. 

Ia diukur dari nyawa yang terselamatkan, rumah yang berdiri, fasilitas vital tersedia, dan penderitaan yang dicegah. 

Senyar25 bukan sekadar catatan bencana; ia adalah renungan moral, etis, hukum, dan politik yang menghujam, menanyakan: apakah negara hadir untuk rakyatnya, atau hanya hadir di atas kertas?

*) PENULIS adalah Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Isi artikel dalam Pojok Humam Hamid sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *