Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi pekerja lengkap daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada 19 September 2025, pemerintah secara resmi merilis jadwal cuti bersama dan hari libur nasional tahun 2026 yang berlaku secara nasional.
Kebijakan cuti bersama ini umumnya diberlakukan bertepatan dengan perayaan hari besar keagamaan maupun peringatan nasional, dan berdampak langsung terhadap pengaturan waktu kerja di lingkungan perusahaan, khususnya sektor swasta.
Meski demikian, masih terdapat pekerja yang belum memahami secara menyeluruh bagaimana mekanisme penerapan cuti bersama di perusahaan serta konsekuensi yang menyertainya terhadap hak cuti tahunan.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya @kemnaker menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan cuti bersama bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa cuti bersama bagi pekerja atau buruh dapat diambil dengan konsekuensi pengurangan jatah cuti tahunan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing tempat kerja.
Cuti bersama ditegaskan bersifat fakultatif atau pilihan, yang berarti tidak bersifat wajib dan pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan di lingkungan kerja.
“Rekan, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Semua kembali ke kebijakan dan kesepakatan di tempat kerja,” tulis akun @kemnaker, dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama merupakan hasil kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, termasuk melalui peran Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB).
Serikat Pekerja atau Serikat Buruh merupakan wadah resmi bagi pekerja dan buruh untuk memperjuangkan hak serta meningkatkan kesejahteraan, yang keberadaannya dijamin oleh undang-undang dan menjadi bagian dari sistem hubungan industrial di Indonesia.
Ketentuan cuti bersama tersebut didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal pekerja atau buruh tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah tetap dibayarkan sebagaimana hari kerja biasa.
Pengaturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Adapun daftar cuti bersama tahun 2026 meliputi 16 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, 18 Maret untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, serta 20, 23, dan 24 Maret dalam rangka Idul Fitri 1447 Hijriah.
Cuti bersama lainnya jatuh pada 15 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei untuk Idul Adha 1447 Hijriah, serta 24 Desember untuk peringatan Kelahiran Yesus Kristus.
Sementara itu, daftar hari libur nasional tahun 2026 mencakup 1 Januari Tahun Baru 2026 Masehi, 16 Januari Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W., dan 17 Februari Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Hari libur nasional juga ditetapkan pada 19 Maret untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, 21 dan 22 Maret untuk Idul Fitri 1447 Hijriah, serta 3 April Wafat Yesus Kristus.
Libur nasional berikutnya meliputi 5 April Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), 1 Mei Hari Buruh Internasional, dan 14 Mei Kenaikan Yesus Kristus.
Selain itu, 27 Mei ditetapkan sebagai Idul Adha 1447 Hijriah, 31 Mei Hari Raya Waisak 2570 BE, dan 1 Juni Hari Lahir Pancasila.
Hari libur nasional lainnya adalah 16 Juni Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, 17 Agustus Proklamasi Kemerdekaan, 25 Agustus Maulid Nabi Muhammad S.A.W., serta 25 Desember Kelahiran Yesus Kristus.
Dengan penetapan tersebut, pemerintah memberikan kerangka acuan bagi perusahaan dan pekerja dalam menyusun perencanaan kerja sepanjang tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel diolah dari Tribunnews







