Diperiksa Senin, PH Hellyana minta undur panggilan Bareskrim: Slow-slow saja, sudah tahun baru

Ringkasan Berita:

  • Rencana pemeriksaan dilakukan Senin (29/12/2025), namun Wagub Babel Hellyana mengajukan permohonan panggilan ditunda
  • Melalui kuasa hukum permohonan panggilan ditunda hingga awal tahun 2026
  • Kuasa hukum belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait strategi hukum yang akan ditempuh

 

Bacaan Lainnya

Rencana pemeriksaan dilakukan Senin (29/12/2025), namun Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana mengajukan permohonan panggilan ditunda hingga awal tahun 2026.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Wagub Babel Hellyana dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik, yang direncanakan berlangsung pada Senin (29/12/2025).

Namun, Hellyana belum dapat memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga awal tahun 2026.

“Tanggal 29 (Desember), tapi minta tunda awal tahun, tanggal 7 Januari 2026,” ujar Zainul, Penasihat Hukum (PH) Hellyana kepada melalui sambungan telepon, Sabtu (27/12/2025) siang.

Saat disinggung mengenai rencana pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya, Zainul enggan berkomentar banyak. 

Ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu perkembangan di awal tahun mendatang.

“Sudah akhir tahun, slow-slow saja, sudah tahun baru. Sabar-sabar, masih panjang ceritanya,” ucap Zainul.

Ia juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait strategi hukum yang akan ditempuh dan meminta awak media menunggu perkembangan selanjutnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik, pada Rabu (17/12/2025).

Terkait penetapan tersangka tersebut disampaikan pihak pelapor Ahmad Sidik, saat menggelar jumpa pers soal adanya pemberitahuan penetapan tersangka Hellyana, Senin (22/12/2025).

“Saya Ahmad Sidik ingin memberitahukan kepada seluruh masyarakat, terutama teman-teman aktivitas di Bangka Belitung bahwa hari ini ada surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu ibu Hellyana,” kata Ahmad Sidik sembari menunjukkan surat pemberitahuan.

Ia pun mengaku saat melaporkan wakil gubernur Bangka Belitung, Hellyana ke Mabes Polri beberapa bulan lalu, membawa alat bukti yang cukup hingga pada akhirnya laporan diterima dan adanya penetapan tersangka terhadap Hellyana.

“Untuk kawan-kawan aktivitis di Bangka Belitung, kita bisa mengecek PDDIKTI bahwa saya tidak hanya melaporkan tanpa bukti. Jadi, disini saya membuktikan PDDIKTI tentang ijazah,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran dari PDDIKTI, Wakil Gubernur Hellyana masuk kuliah di tahun 2013. 

Sedangkan, status berakhirnya dengan mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja, kalau begitu pun saya mau. Untuk ibu Hellyana, selaku wakil Gubernur, saya selaku mahasiswa dan aktivis Bangka Belitung ingin menantang ibu. Jika emang benar-benar itu ijazah asli, saya ingin ibu membuktikan didepan umum, memamerkan ijazah ibu dan disesuaikan dengan PDDIKTI,” tegasnya.

Sidik juga menyayangkan soal adanya dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu, yang digunakan Wakil Gubernur Babel Hellyana yang sampai saat ini masih digunakan dalam gelar akademiknya.

“Saya selaku pelapor dan aktivis mahasiswa, tidak suka namanya pejabat penyeleweng ijazah karena saya juga harus menempuh pendidikan empat tahun dari pagi sampai sore setiap harinya demi satu ijazah,” bebernya.

“Alangkah enaknya orang pejabat selaku wakil gubernur, mendapatkan ijazah itu dengan semenah-mena. Untuk saat ini dari sejak saya melapor, memang ancaman-ancaman, pemberitahuan,” ucap Sidik.

Ia juga mengaku sempat mendapatkan teror, termasuk penawaran uang untuk mencabut laporan terhadap Wakil Gubernur Hellyana di Mabes Polri dengan sejumlah uang belasan juta.

“Saya tidak merespons karena jika saya merespon dan mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti langkah-langkah pejabat-pejabat yang tidak benar,” ucapnya.

Bahkan kata Sidik, ke depan ia selaku aktivis mahasiswa bukan hanya mengecek ijazah wakil gubernur saja tapi pejabat lainnya yang ada di Provinsi Bangka Belitung.

“Untuk langkah-langkah kami akan menindak, siapapun itu bukan wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD jika tidak benar ijazahnya akan kami tuntut sampai tuntas,” kata Sidik.

Sementara, upaya konfirmasi kepada wakil gubernur Babel, Hellyana soal adanya penetapan tersangka masih dalam upaya konfirmasi. 

Bakal Ajukan Praperadilan 

Kasus ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana terus berlanjut.

Wagub Babel Hellyana berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran pihak Hellyana menilai penetapan status tersangka tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru dan peraturan kepolisian yang berlaku.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin mengatakan gugatan praperadilan akan secepatnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Rencananya iya (ajukan gugatan praperadilan) secepatnya. Kita sedang persiapkan,” kata Zainul saat dihubungi, Rabu (24/12/2025)

Zainul menyebut status tersangka yang disematkan kepada Hellyana bertentangan dengan KUHAP yang baru hingga Perpol.

Apalagi hingga saat ini, Zainul mengatakan jika pihaknya masih belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik Bareskrim Polri.

“Objek praperadilan ya surat penetapan tersangka yang kita anggap bertentangan dengan KUHAP yang baru dan Perpol No. 6 Tahun 2019: Mengatur manajemen penyidikan tindak pidana, termasuk alur dari penyelidikan ke penyidikan, gelar perkara, dan pengiriman SPDP,” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan status hukum Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

 

Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)” kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).

Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.

Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Awal Mula Ditetapkan Tersangka

Kasus ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025.

Ahmad menilai ada kejanggalan dalam riwayat pendidikan Hellyana.

Sebab, menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), tertulis Hellyana masuk kuliah pada 2013 dan mengundurkan diri di tahun 2014.

Sementara, ijazah Sarjana Hukum milik Hellyana diterbitkan pada 2012.

Artinya, ijazah itu diterbitkan setahun sebelum Hellyana masuk kuliah.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.”

“Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” ungkap Ahmad Sidik.

Dalam kasus ijazah palsu, Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika Sukma Negara kuasa Hukum Ahmad Sidik usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).

Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:

Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.

Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012.

Dan surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

Sidik menjelaskan bahwa kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025, di mana Hellyana disebut mengklaim telah lulus SI dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.

Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.

(/Adi Saputra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *