PENGADILAN Kanton Zug, Swiss, menolak eksepsi atau keberatan prosedural yang disampaikan Holcim atas gugatan iklim yang diajukan empat nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Atas penolakan itu, pengadilan menerima semua permohonan dalam tuntutan itu dan mengumumkannya pada 22 Desember 2025.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Boy Jerry Even Sembiring menilai putusan dismissal ini menjadi preseden penting bagi korban krisis iklim dan gerakan iklim global. “Secara garis besar putusan ini mengukuhkan dan menegaskan peran pengadilan dalam dampak krisis iklim,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 26 Desember 2025.
Holcim, sebagai salah satu perusahaan besar penghasil emisi karbon di dunia dinilai berperan penting pada krisis iklim yang terjadi di Pulau Pari. Pada gugatan yang diajukan pada akhir Januari 2023 itu, para nelayan menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi CO2 secara cepat.
Pengadilan Kanton Zug, Swiss menolak argumen Holcim yang menyatakan bahwa isu perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik, bukan melalui pengadilan. Menurut majelis hakim, kata Jerry, putusan pengadilan tidak menggantikan kebijakan iklim pemerintah, tetapi melengkapinya.
Walhi mengapresiasi pengadilan yang melihat perkara ini bukan hanya menyangkut kebijakan iklim Swiss secara umum, melainkan tuntutan konkret masyarakat Pulau Pari. Pengadilan menyatakan kepentingan para penggugat agar Holcim menurunkan emisinya bersifat mendesak dan relevan. “Dengan demikian, keempat penggugat dinyatakan berhak untuk membawa perkara ini ke pengadilan.”
Pengadilan juga menolak dalih bahwa Pulau Pari akan tenggelam apa pun yang terjadi. Majelis hakim menegaskan bahwa setiap upaya pengurangan emisi tetap penting dalam menghadapi perubahan iklim. Argumen bahwa pengurangan emisi Holcim dapat digantikan oleh peningkatan emisi dari perusahaan lain juga tidak diterima. Pengadilan pun menegaskan bahwa perilaku yang merugikan tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak pihak lain melakukan hal yang sama.
Menurut Walhi, putusan ini membawa para penggugat lebih dekat pada tujuan mereka, yakni memperoleh perlindungan bagi masa depan pulau tempat tinggal dan keberlanjutan hidup mereka. Putusan ini juga menegaskan pentingnya mendorong pembagian beban perubahan iklim yang adil, di mana pihak-pihak yang bertanggung jawab atas krisis iklim harus menanggung biayanya, bukan memaksa masyarakat yang terdampak menerima dampaknya.
Walhi menyebut Pengadilan Kanton Zug, Swiss juga menegaskan bahwa setiap orang memiliki perlindungan hukum karena krisis iklim yang dialami oleh mereka, melalui gugatan. Sehingga, kata Jerry, putusan dismissal ini menjadi preseden penting bagi korban krisis iklim dan gerakan iklim global.
Empat orang nelayan, warga Pulau Pari, yaitu Asmania, Arif, Edi, dan Bobby melayangkan gugatan iklim di Pengadilan Zug terhadap Holcim pada akhir Januari 2023. Adapun, sidang pertama perkara ini digelar sejak awal September 2024.
Para nelayan menuntut perusahaan global produsen bahan bangunan itu untuk menurunkan emisi yang dihasilkan proses produksi perusahaan tersebut serta membayar dana adaptasi dan dana loss and damage akibat perubahan iklim yang mereka sebabkan. “Kami menyerukan kepada Holcim untuk menurunkan emisinya sebesar 69 persen sampai dengan 2024,” kata Asmania yang hadir daring di konferensi tersebut, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 24 Juli 2024. Konferensi digelar atas kerja sama Friend of the Earth International, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), HEKS, Walhi, Forum Peduli Pulau Pari, dan Perempuan Pulau Pari pada 14 Juli 2024.
Asmania menjelaskan bahwa krisis iklim akibat emisi dari para perusahaan multinasional yang dikenal sebagai carbon major itu telah menyumbang kehilangan dan kerugian ekonomi yang dia dan masyarakat lainnya di Pulau Pari alami. Secara spesifik, Asmania menyebut krisis iklim telah memukul usaha budidaya ikan kerapu dan rumput laut yang selama ini dikelola bersama suaminya.
Pulau Pari, tempat tinggal keempat nelayan tersebut, dalam beberapa tahun terakhir juga sering dilanda banjir rob yang disebabkan oleh perubahan iklim. Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi karena tidak sedikit wisatawan yang membatalkan pemesanan ke pusat-pusat wisata di sana karena cuaca ekstrem.
Menurut Walhi, keputusan Pengadilan Kanton Zug dalam menerima gugatan ini sejalan dengan perkembangan hukum internasional. Pengadilan di berbagai negara semakin mengakui perubahan iklim sebagai isu hukum, dan perusahaan besar penghasil emisi gas rumah kaca mulai dimintai pertanggungjawaban.
Meski begitu, putusan ini belum bersifat final dan masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Kanton Zug, Swiss. “Namun, keputusan ini memperkuat tren global dan mempersempit ruang bagi perusahaan besar untuk menghindari tanggung jawab iklim melalui celah prosedural,” katanya.
Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Tinggalkan Balasan