Isi Artikel
Ringkasan Berita:
- Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, UMK di wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) terus mengalami peningkatan tahunan untuk menjaga daya beli masyarakat.
- Tahun 2024 tercatat sebagai periode dengan kenaikan paling landai.
- Seluruh wilayah Malang Raya kompak mengalami kenaikan hanya di kisaran Rp100 ribuan
, –Tren Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Malang Raya terus mengalami dinamika selama lima tahun terakhir.
Meski secara total nominal terus merangkak naik hingga tahun 2026, catatan sejarah menunjukkan para pekerja di Malang Raya pernah merasakan fase kenaikan terendah hanya di kisaran Rp100 ribuan.
Sebelum UMK ditetapkan, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa lebih dahulu memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang diumumkan pada Selasa (23/12/2025), UMP Jawa Timur 2026 adalah Rp2.446.880.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp140.895 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.305.985.
Melalui Keputusan Gubernur yang sama, Khofifah kemudian resmi menetapkan kenaikan UMK tahun 2026 di 38 wilayah Jawa Timur.
Perlu digarisbawahi, ketetapan UMK ini berlaku khusus bagi para pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
UMK Malang dan Kota Batu 5 Tahun Terakhir
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia, UMK di Malang Raya menunjukkan fluktuasi yang menarik dalam lima tahun terakhir.
Meski secara keseluruhan nominal upah terus merangkak naik, tahun 2024 tercatat sebagai periode dengan kenaikan paling landai atau terendah dalam setengah dekade terakhir bagi seluruh wilayah di Malang Raya.
Di Kabupaten Malang, kenaikan pada tahun 2024 hanya menyentuh angka Rp100.000, yang merupakan nominal kenaikan terkecil dibandingkan tahun-tahun lainnya.
Hal serupa terjadi di Kota Malang dan Kota Batu, di mana pada tahun 2024 masing-masing hanya mengalami peningkatan sebesar Rp 115.001 dan Rp 125.000.
Angka ini terpaut cukup jauh jika dibandingkan dengan lonjakan pada tahun 2023 yang kompak naik serentak di angka Rp 200.000, atau tahun 2026 yang rata-rata mengalami kenaikan di atas Rp 200.000.
Memasuki tahun 2026, Kabupaten Malang tetap mengukuhkan posisinya sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Malang Raya, menembus angka Rp 3.802.862.
Sementara itu, Kota Batu mencatatkan performa menarik pada tahun 2025 dengan kenaikan nominal tertinggi di antara ketiganya, yakni sebesar Rp 205.099.
Penyesuaian tahunan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan daya beli masyarakat terhadap dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Berikut rincian lengkap UMK Malang Raya 5 tahun terakhir:
Kabupaten Malang
UMK Kabupaten Malang 2022 = Rp 3.068.275
UMK Kabupaten Malang 2023 = Rp 3.268.275 > (naik Rp 200.000)
UMK Kabupaten Malang 2024 = Rp 3.368.275 >( naik Rp 100.000)
UMK Kabupaten Malang 2025 = Rp 3.553.530 > (naik Rp 185.255)
UMK Kabupaten Malang 2026 = Rp 3.802.862 > (naik Rp 249.332)
Kota Malang
UMK Kota Malang Tahun 2022 = Rp 2.994.143
UMK Kota Malang Tahun 2023 = Rp 3.194.143 > (naik Rp 200.000)
UMK Kota Malang Tahun 2024 = Rp 3.309.144 > (naik Rp 115.001)
UMK Kota Malang Tahun 2025 = Rp 3.507.693 > (naik Rp198.549)
UMK Kota Malang Tahun 2026 = Rp 3.736.101 > (naik Rp228.408)
Kota Batu
UMK Kota Batu Tahun 2022 = Rp 2.830.367
UMK Kota Batu Tahun 2023 = Rp 3.030.367 > (naik Rp 200.000)
UMK Kota Batu Tahun 2024 = Rp 3.155.367 > (naik Rp 125.000)
UMK Kota Batu Tahun 2025 = Rp 3.360.466 > (naik Rp 205.099)
UMK Kota Batu Tahun 2026 = Rp 3.562.484 > (naik Rp 202.018)
Kesepakatan Pengusaha-Pekerja: UMK Kota Malang Naik 6 Persen
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyebutkan, kenaikan UMK tersebut didasarkan pada perhitungan yang tertuang dalam aturan berlaku.
“Penghitungannya sudah disepakati antara pengusaha dan pekerja,” ujar Arif, Jumat (26/12/2025).
Kenaikan hingga Rp 200 ribu tersebut setara dengan enam persen dari UMK 2025 yang tercatat sebesar Rp 3.553.530.
Dengan nominal tersebut, Kota Malang menempati urutan ketujuh UMK tertinggi di Jawa Timur, sementara Kota Surabaya berada di urutan pertama dengan besaran Rp5.288.796.
Setelah adanya penetapan UMK ini, Pemkot Malang berencana menyosialisasikan kebijakan terbaru tersebut mulai pekan depan.
“Kami akan sosialisasikan mulai pekan depan kepada pelaku usaha dan pekerja,” tambah Arif.
Arif menjelaskan, setelah ditetapkan, aturan tersebut wajib dijalankan.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut, maka dapat dikonsultasikan ke pemerintah.
Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, dinasnya akan meneruskan temuan tersebut ke Pemprov Jatim.
“Kami mengajak agar semua pihak bisa mentaati aturan yang telah berlaku. Kalaupun ada temuan, kami akan lanjutkan ke provinsi,” tegasnya.
Arif merasa cukup yakin pelaku usaha dapat mengikuti aturan tersebut, dan menjelaskan nilai investasi di Kota Malang terus bergerak mendekati target hingga akhir tahun 2025.
Dari target sebesar Rp 3 triliun, saat ini telah terkumpul nilai investasi sebanyak Rp 2,5 triliun. Capaian ini menunjukkan pergerakan ekonomi di Kota Malang dalam kondisi cukup baik.
“Investasi bisa menyerap ratusan pekerja. Capaian kami dari target Rp 3 triliun sudah mencapai Rp 2,5 triliun,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan, penetapan UMK 2026 perlu ditindaklanjuti dengan penerapan di lapangan.
Tanggung jawab penerapan kebijakan kenaikan upah kini berada di tangan perusahaan, terutama setelah ada perubahan UMK yang disahkan.
“Kalau dulu, sebelum PP 51, kami melakukan survei lapangan ditambah hasil inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sekarang, keputusan banyak bergeser dari situ,” ujarnya.
Sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 diberlakukan, proses penetapan upah dilakukan lebih transparan dan berbasis data lapangan.
Kini menjadi berbeda. Penetapan sudah ditentukan rumusnya oleh pemerintah pusat dengan penghitungan yang telah disepakati bersama serikat pekerja.
“Tapi kami tetap ikuti regulasi, setidaknya ada kenaikan UMK,” papar Suhirno.
(Reporter /Benni Indo)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp







