Bukti pemalsuan dokumen harus berdasarkan fakta

https://mediahariini.com, KUPANG –– Pemeriksaan dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus Ade Kuswandi harus dilakukan dengan cara ilmiah dan tidak boleh hanya mengandalkan asumsi subjektif dari penyidik.

Proses penyelidikan dugaan tanda tangan palsu yang menimpa Ade Kuswandi berpotensi memiliki kekurangan dalam prosedur jika tidak didukung oleh bukti forensik yang sah.

“Tidak mungkin menetapkan seseorang melakukan pemalsuan tanda tangan tanpa adanya bukti forensik. Menuduh tanpa membandingkan dengan tanda tangan asli tidak diperbolehkan. Jangan terburu-buru,” tegas ahli hukum pidana, Prof Sadjijono di Kupang, Jumat (12/12/2025).

Prof. Sadjijono mengatakan bahwa penyidik harus menyajikan bukti ilmiah sesuai ketentuan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen. Bukti ilmiah tersebut merupakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang membandingkan tanda tangan asli dengan tanda tangan yang diduga palsu.

“Kesamaan atau keaslian harus memiliki perbandingan, dan tidak bisa dibuat sendiri. Hal ini harus diperiksa oleh ahlinya, yaitu laboratorium forensik. Tanpa hal itu, maka pembuktian tidak dapat dilakukan,” katanya.

Ia menekankan bahwa akan menjadi ironis jika laboratorium forensik tidak memberikan hasil, namun penyidik tetap memaksa penetapan tersangka pemalsuan. “Ini tidak masuk akal,” katanya.

Selanjutnya, Prof. Sadjijono menjelaskan bahwa Pasal 263 KUHP mencakup dua jenis yaitu tindakan memalsukan dokumen dan menyusun dokumen palsu. Dalam kedua jenis tersebut, unsur yang paling penting adalah keberadaan dokumen atau surat yang secara nyata dibuat atau dimodifikasi secara palsu.

“Persyaratannya adalah harus ada surat. Jika seluruh isi surat dibuat palsu, maka itu disebut membuat surat palsu. Bila sebagian asli dan sebagian palsu, maka itu dianggap memalsukan surat. Keduanya perlu dibuktikan,” jelasnya.

Dalam konteks tanda tangan yang dipalsukan, katanya, pembuktian hanya dapat dilakukan melalui prosedur ilmiah. “Meskipun secara visual terlihat berbeda, itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa itu palsu. Harus diperiksa secara ilmiah melalui Investigasi Kriminal Ilmiah,” tegasnya.

Prof. Sadjijono juga merujuk pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana. Di Pasal 34 disebutkan bahwa penyidik harus meminta bantuan teknis seperti laboratorium forensik atau forensik digital untuk membuktikan keaslian tanda tangan atau dokumen.

“Penyidik perlu mengajukan permohonan kepada lembaga resmi di lingkungan Polri untuk melakukan pengujian tanda tangan tersebut. Tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi,” katanya.

Status DPO Tidak Layak

Lebih lanjut mengenai pemberian status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ade Kuswandi, Prof. Sadjijono menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang memiliki status DPO tidak diperbolehkan mengajukan praperadilan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah latar belakang penetapan status DPO tersebut.

“DPO tidak pernah dihapus atau dibatalkan secara resmi. Namun, statusnya hilang secara otomatis ketika seseorang telah ditemukan, berkomunikasi, dan mengikuti proses hukum. Dalam hal ini, Ade Kuswandi sudah bertemu dengan penyidik, sehingga status DPO secara alami hilang,” katanya.

Ia menganggap penyidik tidak objektif karena tetap menetapkan DPO meskipun telah terjadi komunikasi antara kuasa hukum dan penyidik mengenai permintaan penundaan pemeriksaan. “Jika ada komunikasi dari tersangka melalui kuasa hukumnya, maka tidak boleh dilakukan penetapan DPO. Ini tidak adil,” tegasnya.

Menurutnya, jika penyidik tidak percaya terhadap surat permohonan penundaan pemeriksaan, maka mereka harus datang langsung ke alamat tersangka untuk memverifikasi keberadaannya. “Tidak boleh langsung menetapkan DPO,” ujarnya.

Prof. Sadjijono mengira pengangkatan DPO bisa menjadi cara untuk menghalangi Ade Kuswandi dalam mengajukan praperadilan. “Saya mengira bahwa pengangkatan DPO ini adalah strategi agar Ade Kuswandi tidak melakukan praperadilan,” katanya.

Meskipun menurutnya, prinsip dasar hukum pidana adalah praduga tidak bersalah, sehingga hak-hak seseorang yang sedang dalam penyelidikan tetap berlaku dan tidak boleh diabaikan.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan DPO memiliki prosedur yang sangat ketat. Seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai DPO jika penyidik telah melakukan pemanggilan berulang, melakukan pencarian, dan tidak berhasil menemukan keberadaan tersangka.

“DPO bukanlah tindakan yang mudah. Status ini dikeluarkan setelah tersangka dicari ke mana-mana dan tidak ditemukan. Bahkan informasi tersebut disebar ke seluruh lembaga pemerintah serta dilakukan pembatasan perjalanan imigrasi. Jika seseorang memiliki alamat yang jelas, dapat dihubungi melalui kuasa hukum, dan identitasnya diketahui, maka penyidik harus mencari sampai menemukannya,” ujarnya.

Jika penyidik melewati tahapan tersebut, menurutnya, maka penentuan DPO menjadi tidak sah, meskipun secara hukum merupakan kewenangan penyidik.

“Subjektivitas perlu diabaikan. Jika terdapat komunikasi dari pihak kuasa hukum, hal ini menunjukkan niat baik sehingga tidak boleh dilakukan penangkapan DPO,” tegasnya.

Ia menambahkan, bila seseorang sudah hadir dalam proses persidangan atau bertemu dengan penyidik, maka status DPO secara otomatis tidak berlaku lagi. “Jika orang tersebut sudah datang tetapi statusnya masih DPO, itu merupakan kesalahan,” katanya. (*)

 

Ikuti berita di https://mediahariini.com pada GOOGLE NEWS


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *