
PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengumumkan upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2026. Organisasi buruh menolak keputusan terkait upah minimum sektoral kab/kota karena dinilai penetapan upah minimum sektoral kabupaten/Kota (UMSK) 2026 justru menyimpang dari rekomendasi resmi daerah.
Dedi mengungkapkan bahwa proses pembahasan revisi tersebut terus berjalan dan menunjukkan kemajuan yang signifikan. Ia menyebutkan dari total delapan kabupaten di Jabar yang mengajukan pembahasan revisi UMSK, tiga kabupaten di antaranya telah resmi menyelesaikan proses tersebut.
“Kami sampaikan untuk pembahasan UMSK revisi, dari delapan kabupaten sudah selesai tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Purwakarta,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya di media sosial, Minggu, 28 Desember 2025.
Dedi menekankan proses revisi ini bukan sekadar urusan angka, melainkan sebuah ikhtiar untuk membangun semangat dialogis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola pengupahan yang berkeadilan bagi semua pihak.
Menurutnya, Pemprov Jabar memahami bahwa kelompok buruh dan asosiasi pengusaha sebenarnya memiliki visi yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan.
“Kedua belah pihak memiliki visi dan kepentingan yang sama, yaitu membangun kesejahteraan. Baik jajaran buruh maupun jajaran asosiasi pengusaha, kedua-duanya bekerja untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Dedi berpesan agar ruang komunikasi tetap dibuka lebar. Ia meminta semua pihak untuk terus mengedepankan dialog sebagai jalan keluar dalam setiap perbedaan pendapat mengenai upah.
“Terus lakukan dialog agar pemerintah bisa mengambil keputusan yang berkeadilan untuk semua,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan Pikiran Rakyat, Perwakilan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat sekaligus Ketua FSP LEM SPSI, Muhamad Sidarta, mengatakan apresiasi tetap diberikan kepada Gubernur Jawa Barat yang telah menerbitkan Surat Keputusan upah minimum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Buruh Jawa Barat menghargai sikap Gubernur yang menetapkan UMK 2026 sesuai rekomendasi resmi bupati dan wali kota. Itu langkah positif,” ujar Sidarta usai rapat, Sabtu 27 Desember 2025.
Namun, sikap tersebut menurutnya tidak berlaku dalam penetapan UMSK 2026. Buruh menemukan fakta bahwa sejumlah rekomendasi UMSK yang diajukan secara resmi oleh bupati dan wali kota, hasil perundingan tripartit di tingkat kabupaten/kota, justru dihilangkan atau dikurangi jumlah sektornya saat pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Padahal, kata Sidarta, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah membahas rekomendasi tersebut secara saksama dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta PP Nomor 82 Tahun 2019 terkait jaminan kecelakaan kerja dan risiko kerja.
“Karakteristik sektor usaha dan tingkat risiko kerja sudah dikaji di daerah. Karena itu, kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi seharusnya hanya sebatas verifikasi administratif, bukan mengubah atau menghilangkan substansi rekomendasi yang sah secara hukum,” katanya.
Serikat pekerja menilai penghilangan atau pengurangan rekomendasi UMSK 2026 berdampak serius. Selain menghilangkan fungsi UMSK sebagai instrumen perlindungan upah sektoral, kebijakan tersebut juga dinilai mengabaikan pengakuan terhadap risiko kerja serta merusak mekanisme dialog sosial tripartit di tingkat kabupaten/kota.
Sidarta menegaskan, penolakan ini disampaikan secara kolektif oleh serikat pekerja dan buruh se-Jawa Barat. Persoalan ini, menurutnya, bukan semata soal besaran upah, melainkan soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap kewenangan daerah.
“Kalau UMK bisa ditetapkan sesuai rekomendasi kabupaten/kota, maka UMSK pun harus diperlakukan dengan prinsip hukum dan keadilan yang sama,” ucapnya.***

Tinggalkan Balasan