https://mediahariini.com– Legalisasi umrah mandiri di dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menimbulkan berbagai pandangan pro dan kontra.
Meski memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk melakukan umrah dengan biaya yang lebih terjangkau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan perlunya aturan yang lebih jelas agar keselamatan para jamaah tetap menjadi prioritas utama.
MUI menganggap kebijakan ini memberikan pilihan baru kepada masyarakat, tetapi risiko yang mungkin terjadi tidak boleh diabaikan, khususnya bagi jamaah yang belum memiliki pengalaman menjalani umrah.
“Harus ada aturan dan ketentuan bagi yang akan melakukan umrah mandiri agar perjalanannya aman dan ibadahnya sesuai dengan syariah,” kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Cholil Nafis, saat dihubungi melalui https://mediahariini.com, Rabu (11/12).
Ia menyatakan bahwa umrah mandiri pada dasarnya diperbolehkan, terutama bagi yang sudah terbiasa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, legalisasi tanpa dasar aturan yang memadai justru berpotensi merugikan jamaah yang berangkat tanpa bimbingan sah. “Ini tidak baik bagi pemula yang pergi ke luar negeri dan pemula dalam pelaksanaan umrah,” katanya.
Di sisi lain, umrah mandiri memberikan keuntungan kepada jamaah yang sudah berpengalaman karena mereka dapat mengatur perjalanan dan ibadah secara lebih fleksibel. “Umrah mandiri cocok bagi yang sudah berpengalaman,” katanya.
Oleh karena itu, Cholil menekankan bahwa jamaah yang ingin melakukan perjalanan sendiri harus benar-benar memastikan kemampuannya dalam mengatur perjalanan serta menjalani ibadah tanpa bantuan orang lain.
Di sisi lain, pemerintah tetap harus hadir dalam memberikan perlindungan. “Pemerintah perlu memberikan perlindungan kepada pelaksana umrah mandiri melalui aturan dan layanan yang disediakan pemerintah,” ujar Chalil.
MUI Mengajak Menyusun Aturan yang Jelas
Wakil Ketua Umum MUI Pusat kembali menegaskan bahwa perlu segera dibuat aturan dan ketentuan yang jelas agar perjalanan jamaah tetap aman dan pelaksanaan ibadahnya sesuai dengan ajaran agama.
Tanpa adanya aturan yang memadai, legalisasi umrah mandiri justru berpotensi menciptakan celah risiko baru bagi masyarakat.
Sebelumnya, umat Islam di Indonesia mendapatkan kabar baik dengan diizinkannya ibadah umrah secara mandiri tanpa perlu melalui biro perjalanan umrah.
Aturan ini secara resmi berlaku setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Aturan terbaru ini menimbulkan perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Sesuai dengan Pasal 86 UU PIHU yang terbaru, pelaksanaan ibadah umrah kini bisa dilakukan dengan tiga metode.
Yaitu melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri dalam keadaan luar biasa atau darurat yang ditetapkan oleh Presiden.
Perjalanan ibadah Umrah dapat dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 86 UU 14/2025, dikutip Jumat (24/10).
Aturan terbaru ini secara resmi mengganti ketentuan sebelumnya, yang hanya mengizinkan perjalanan umrah melalui PPIU atau pemerintah dalam keadaan darurat.
Syarat Umrah Mandiri
Pelaksanaan umrah mandiri diatur khusus dalam Pasal 87A UU PIHU. Di dalam pasal tersebut dijelaskan lima persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh jamaah yang ingin melakukan perjalanan tanpa melalui biro perjalanan.
Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling sedikit enam bulan sejak tanggal keberangkatan, serta memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
Persyaratan tambahan lainnya adalah memiliki surat keterangan kesehatan dari dokter, serta memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Selain menetapkan kewajiban dan persyaratan, undang-undang terbaru ini juga memberikan perlindungan hukum bagi jamaah umrah mandiri. Berdasarkan Pasal 88A, jamaah memiliki dua hak utama terkait dengan umrah mandiri.
Pertama, memperoleh layanan sesuai dengan kesepakatan tertulis yang ditetapkan dengan penyedia layanan atau syarikah. karena undang-undang menentukan bahwa pelaku Umrah mandiri harus menggunakan syarikah.
Kedua, jamaah umrah mandiri berhak mengajukan keluhan terkait kekurangan dalam penyelenggaraan umrah langsung kepada Menteri Agama.







