Korban Dugaan Ilegal Akses Akun Sekuritas PT MASI Desak Kejelasan Kasus

Ringkasan Berita:

  • Korban dugaan ilegal akses akun sekuritas PT MASI menyatakan kekecewaan karena belum ada solusi atas kerugian besar yang dialami. 
  • Kuasa hukum menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dan justru membebani nasabah dengan kewajiban top up serta ancaman force sell. 
  • Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan berbagai lembaga. 
  • Sementara PT MASI menyebut investigasi masih berjalan bersama OJK dan menemukan indikasi pembagian akses akun oleh nasabah.

, JAKARTA – Korban dugaan ilegal akses akun sekuritas PT MASI mengaku kecewa karena kasus yang dialaminya belum menunjukkan kejelasan. 

Bacaan Lainnya

Korban menilai perusahaan belum memberikan solusi yang adil atas kerugian yang dialami nasabah.

Pengacara korban, Alloys Ferdinand, mengatakan nasabah berinisial I mengalami transaksi saham yang tidak pernah dilakukan atau disetujui, namun justru dibebani kewajiban penyetoran dana tambahan (top up).

“Korban atas nama I menyampaikan kekecewaan atas sikap PT MASI yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani kasus transaksi saham yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah, namun justru menimbulkan kerugian besar,” ucap Alloys Ferdinand di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Menurut Alloys, ancaman force sell atau jual paksa berpotensi menambah kerugian korban dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. 

Ia juga menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal.

“Para korban telah menempuh berbagai jalur pengaduan, termasuk ke Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI, dan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dan berharap agar Pemerintah dapat bersikap tegas, objektif, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen pasar modal,” tegasnya. 

Para korban juga mendesak PT MASI untuk menghentikan segala bentuk tekanan, termasuk ancaman force sell, melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas transaksi tidak sah dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegagalan sistem dan pengawasan internal. 

Sementara itu, PT MASI melalui keterangan resminya mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. 

Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata PT MASI.

MASI menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. 

MASI juga menegaskan platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut PT MASI. 

Berawal dari Temuan Transaksi Mencurigakan

Sebelumnya, para korban dugaan ilegal akses akun MASI menegaskan tidak pernah melakukan kelalaian yang menyebabkan raibnya uang investasi mereka yang mencapai puluhan miliar rupiah. 

Menurut para nasabah, pembobolan terjadi tanpa sepengetahuan mereka.

Pengacara korban, Krisna Murti menyampaikan, kliennya pertama kali mengetahui adanya transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025. 

Keesokan paginya, para nasabah langsung melapor kepada pihak MASI untuk meminta tindakan pencegahan.

“Bahwa klien kami mengetahui adanya illegal access setelah klien kami mendapatkan notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh Klien Kami, di mana Klien Kami telah meminta kepada PT MASI untuk menahan (hold) settlement agar dana tidak keluar,” kata Krisna, Selasa (2/12/2025).

Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. 

MASI dinilai tak meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menahan settlement sehingga dana tetap keluar. 

Krisna juga menyebut peristiwa ilegal akses itu terjadi berulang kali pada sejumlah kliennya, menunjukkan lemahnya pengamanan sistem.

“Penegasan PT MASI yang menyatakan memandang serius setiap isu yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan nasabah itu adalah tidak benar,” kata dia.

Atas kondisi tersebut, para korban melapor ke Bareskrim Polri. 

Mereka menilai kasus ini tidak mungkin diselesaikan hanya melalui investigasi internal karena nilai kerugian yang besar.

“Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi PT MASI,” kata Krisna.

Ia menambahkan, sejak awal pihak MASI tidak menunjukkan keseriusan. 

Perusahaan disebut tidak pernah berkoordinasi terkait transaksi tak wajar dengan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), maupun aparat kepolisian.

“Berdasarkan laporan polisi yang kami laporkan kepada Bareskrim Mabes Polri guna melindungi serta mencari kebenaran yang hakiki, maka kami berencana meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan server milik PT MASI atau basis data atas nama klien kami,” tegasnya.

Para korban menilai langkah hukum merupakan pilihan tepat. 

Mereka menyatakan tidak takut menghadapi upaya hukum dari pihak MASI.

“Kami akan tetap maju dan kami akan mengambil seluruh upaya hukum yang dianggap perlu tanpa dikecualikan guna melindungi dan membuat terang permasalahan dugaan tindakan illegal access yang terjadi di PT MASI,” tutupnya.

Klarifikasi Perusahaan

Sementara, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) melalui keterangan resminya menyampaikan saat ini tengah berlangsung investigasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selain itu, melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” katanya. 

Perusahaan menyatakan, akan mengambil langkah hukum bila investigasi membuktikan adanya tindakan yang merugikan Mirae. 

Perusahaan memastikan, sistem internalnya aman dan dijalankan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.  

”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.  

Kerugian Tembus Rp 71 Miliar 

Diketahui, sejumlah orang yang menyatakan sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

Mereka mengaku menjadi korban ilegal akses akun Mirae.

Akibat ilegal akses ini, para korban mengalami kehilangan uang investasi senilai Rp 71 miliar. 

Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp 90 miliar.  

”Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp71 miliar,” kata pengacara korban, Krisna Murti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025). 

Dalam laporan ini, para korban membawa sejumlah barang bukti. 

Seperti catatan transaksi aset yang diduga dilakukan secara ilegal.  

Krisna menjelaskan, ilegal akses terhadap akun sekuritas milik kliennya yang bernama Irman terjadi pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB. 

Saat itu, muncul notifikasi trade confirmation di email yang terdaftar. 

Namun, transaksi itu dipastikan bukan tindakan Irman.

“Sebelumnya portfolio klien kami mempunyai saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA. Kemudian itu hilang dibelikan aset yang sama sekali klien kami tidak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” kata Krisna.  

Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal.

Di antaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (m31)

Baca berita lainnya di WhatsApp.

Baca berita lainnya di Google News.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *