Satpol PP DKI Tutup Depot Air Minum Tidak Memenuhi Standar Kesehatan

https://mediahariini.com, JAKARTA – Upaya Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan ketersediaan air minum yang aman bagi masyarakat kembali dilakukan dengan melakukan tindakan terhadap beberapa pihakpompa air minum isi ulang(Yang tidak memenuhi ketentuan izin dan standar kesehatan) yang tidak sesuai dengan peraturan.

Pada operasi yang berlangsung pada 10 dan 11 Desember 2025, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menutup DAMIU yang beroperasi tanpa izin serta tidak memenuhi standar kesehatan.

Tindakan pertama dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025 di Jakarta Selatan, di mana petugas menemukan beberapa depot yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), serta hasil uji Laboratorium Kesehatan Daerah menunjukkan adanya bakteri E.coli dan total coliform, yang menandakan bahwa air tersebut tidak layak dikonsumsi.

Esok harinya, Kamis, 11 Desember 2025, kegiatan serupa diadakan di Jakarta Barat. Sebelumnya, inisiatif yang sama pernah dilaksanakan pada 13 dan 14 Oktober 2025 di beberapa daerah di Jakarta Selatan.

Pada apel pembukaan kegiatan, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono menekankan pentingnya tindakan penertiban ini.

“Apel hari ini bertujuan untuk merespons keluhan masyarakat mengenai izin-izin serta depot air yang tidak memenuhi (standar) kesehatan,” katanya.

Temuan dalam kegiatan ini memperkuat isu yang telah lama dialami oleh banyak kota, yaitu rendahnya ketaatan depot air minum isi ulang terhadap standar kebersihan.

Di tingkat DKI Jakarta, dari 2.541 depot air minum yang terdaftar, hanya 22 depot (0,9%) yang memiliki SLHS. Gambaran serupa juga terlihat di tingkat nasional: pada April 2024, dari 78.378 depot air minum, hanya 1.755 depot (2,2%) yang telah memiliki sertifikat tersebut. Angka ini menunjukkan betapa rendahnya pengawasan dan pembinaan terhadap depot air minum isi ulang dalam beberapa tahun terakhir.

Isu ini semakin menonjol ketika melihat data nasional mengenai kualitas air minum kemasan. Kementerian Kesehatan melalui Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 menyatakan bahwa air kemasan menduduki peringkat teratas sebagai sumber air minum yang terkontaminasi bakteri E.coli.

Di beberapa tempat penjualan, petugas juga menemukan kegiatan penjualan air minum dalam kemasan menggunakan galon berlogo merek. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 yang mengatur persyaratan teknis DAMIU, para pengusaha DAMIU dilarang menyediakan galon berlogo untuk mencegah kesalahpahaman konsumen serta pelanggaran hak cipta merek.

Aturan ini juga menyebutkan bahwa pemilik DAMIU hanya diperbolehkan menyediakan air minum dalam kemasan yang diisi langsung ke dalam galon, guna mencegah kemungkinan pencemaran atau kontaminasi. Namun, dalam penerapannya, sering kali pemilik DAMIU melakukan penyimpanan atau tidak langsung memberikan galon yang sudah terisi air minum isi ulang kepada pelanggan.

Selain itu, tindakan penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP DKI merujuk pada beberapa peraturan utama, seperti Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Sistem Kesehatan Daerah, serta Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan-aturan ini menjadi landasan bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan, penyegelan, dan memberikan sanksi jika depot terbukti melanggar ketentuan.

Eko Saptono menekankan bahwa penertiban ini dilakukan agar warga dapat memperoleh akses air minum yang aman.

Ia juga mengajak pelaku usaha DAMIU untuk segera memenuhi ketentuan izin, menjaga kebersihan fasilitas, melakukan pengujian laboratorium secara berkala, serta memastikan petugas depot memahami prinsip higiene dan sanitasi dalam proses produksi air minum.

“Saya berharap masyarakat yang memiliki usaha depot air minum isi ulang dapat mengajukan izin secara benar, khususnya memastikan mutu air yang dihasilkan agar tidak merugikan masyarakat umum,” tambah Eko.(rhs/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *