Mantan Karyawan Bank Jadi Korban Kasus Korupsi Sritex

Ringkasan Berita:

  • Alasan Dicky Syahbandinata, mantan karyawan Bank BJB, merasa menjadi kambing hitam dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)
  • Sudah terlibat dalam kasus ini, nasib karier Dicky terpengaruh.
  • Penjelasan kuasa hukumnya

Dicky Syahbandinata, mantan karyawan Bank BJB, merasa menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Bacaan Lainnya

Dicky yang mengklaim pernah menjadi karyawan terbaik di bank BJB selama tiga tahun berurutan, merasa tidak melakukan kesalahan apa pun.

Apalagi ia sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut.

Ia menyampaikannya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/12/2025) sore.

Saat menyampaikan pembelaannya, Dicky merasa menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Ia terlibat dalam kasus tersebut karena posisinya sebagai Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB sejak akhir 2017.

Lima tahun setelahnya, ia meninggalkan posisi tersebut untuk mengembangkan karier di perusahaan lain.

Setelah meninggalkan perusahaan tersebut, pada awal tahun 2025, ia ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus Sritex.

“Perjalanan karier saya tiba-tiba terhenti karena situasi yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya. Saya dituduh dalam berbagai pemberitaan. Seperti saya adalah seorang koruptor besar. Ini jelas telah merusak karier dan reputasi saya, padahal saya tidak melakukan tindakan pidana apa pun,” katanya dengan suara gemetar saat membacakan dokumen pembelaannya.

Merasa Tidak Masuk Akal

Tangan Dicky terlihat gemetar saat menggenggam surat pembelaan yang ia baca.

Dalam pidato pembelaannya, suaranya sempat terhenti dan air matanya hampir tumpah.

“Saya tidak bersalah. Saya tidak memiliki alasan atau kepentingan apa pun terkait kredit kepada Sritex. Saya tidak memiliki niat jahat dalam pemberian kredit kepada Sritex. Dan saya tidak menerima uang pelicin dalam bentuk apapun dari Sritex. Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk menghapus semua tuduhan tersebut,” katanya.

Menurut Dicky, posisinya tidak masuk akal dapat mempermudah kredit Sritex yang mencapai ratusan miliar.

Pinjaman dengan jumlah sebesar itu di dalam sistem perbankan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai divisi.

Semua tahapan proses kredit dari awal hingga akhir selalu diawasi oleh berbagai divisi, unit kerja, divisi kredit, divisi kepatuhan, divisi hukum, divisi operasi serta divisi lain yang berkaitan. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi saya sebagai pimpinan divisi korporasi melakukan tindakan-tindakan seperti yang dituduhkan,” katanya, dilansir dari TribunJateng.

Penasihat hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis menyatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, kliennya tidak memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan kredit.

Seharusnya, terdapat 12 orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Direktur Komersial dan UMKM, Direktur Konsumen dan Ritel, Direktur Operasi, Direktur Keuangan, Direktur Kepatuhan, Direktur IT, Group Head Korporasi, Group Head Kredit Risk, SEVP Credit Risk, Manager Korporasi, Manager Credit Risk, serta Staf Korporasi.

Pihak-pihak tersebut, dalam kapasitasnya melakukan analisis dan pengambilan keputusan terhadap permohonan kredit Sritex yang tertuang dalam Memorandum Analisa Kredit (MAk) yang dibahas dalam rapat teknis dan ditetapkan dalam rapat komite kredit.

Namun, hanya klien yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pihak lainnya dapat lolos. Padahal, jaksa mengajukan pasal 55 ayat (1).

“Ini menunjukkan adanya pilih kasih dalam penegakan hukum, ada upaya pengkriminalan yang dialami klien kami,” katanya.

Perkara pinjaman PT Sritex dari tahun 2020 hingga 2024.

Kaligis mengatakan, kliennya ditangkap pada 21 Mei 2025, diambil oleh Kejaksaan Agung RI, ditetapkan sebagai tersangka, dan masih ditahan hingga kini.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan tindak pidana yang tidak ia lakukan,” katanya.

3 Pengurus Bank Mengajukan Keberatan

Di sisi lain, kasus korupsi PT Sritex yang menggunakan cara pemberian fasilitas kredit juga mengakibatkan tiga mantan pejabat Bank DKI terlibat.

Mereka mencakup Direktur Utama PT Bank DKI Zainuddin Mappa, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto, serta Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

Beberapa mantan pejabat bank milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlibat dalam kasus korupsi setelah menyetujui pemberian kredit modal kerja sebesar Rp150 miliar kepada PT Sritex.

Mereka mengikuti sidang pertama kasus korupsi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/11/2025).

Kepala Penuntut Umum Fajar Santoso mengatakan, mereka mempermudah kredit PT Sritex dengan cara mengubah nilai permohonan kredit di Bank DKI.

Para pejabat Bank DKI bekerja sama dengan PT Sritex dengan mengajukan pinjaman senilai Rp 200 miliar. Namun, ketiga terdakwa mengubahnya menjadi Rp150 miliar.

Tujuan perubahan ini adalah untuk melewati pengawasan komite kredit A1 dan dewan komisaris.

Para tersangka juga tidak mengikuti prinsip kewaspadaan. Mereka tetap menyetujui kredit tersebut meskipun menyadari bahwa PT Sritex tidak memenuhi syarat untuk menerima jumlah kredit sebesar itu.

Para tersangka tetap menyetujui kredit modal kerja sebesar Rp150 miliar. Padahal mereka mengetahui bahwa Sritex tidak memenuhi syarat,” katanya saat membacakan berkas dakwaan.

Para tersangka juga mencairkan fasilitas kredit sebesar Rp150 miliar dari PT Sritex tanpa jaminan barang. Pencairan kredit yang dilakukan secara sembarangan tersebut akhirnya berujung pada gagal bayar. Hal ini terjadi karena uang tersebut digunakan untuk membayar utang-utang Sritex, bukan sebagai tambahan modal kerja.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp180 miliar,” ujar jaksa.

Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.

Kuasa Hukum terdakwa Babay Farid Wazdi, Dodi Abdulkadir mengatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.

Beberapa poin yang akan disampaikan dalam materi eksepsi termasuk mengenai isi dakwaan.

“Termasuk dalam pengadaan permohonan kredit. Padahal Pak Babay ini tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi dengan bos Sritex,” katanya.

Dodi menuturkan, klienya tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari kasus kredit tersebut.

Seperti yang dilaporkan, terdapat 10 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi kredit milik dua pemimpin PT Sritex, yaitu Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Dari 10 tersangka, terdapat beberapa dari bank daerah di Jawa Barat serta Bank DKI.

Perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,35 triliun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *