Mahasiswa FISIP Uwika yang Cuti, Kampus Siapkan Sanksi Berat

KABAR-TASIKMALAYA.COM– Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengungkapkan kekecewaan setelah mengetahui bahwa YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob, yang viral karena komentar rasial, adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) semester III. Pihak kampus memastikan sedang menindaklanjuti sanksi terhadap tindakan mahasiswanya tersebut.

Keterangan tersebut pertama kali diungkap melalui pesan langsung antara aktor Preman Pensiun, Abeng Marco (@abenk_marco), dengan akun UWKS Media Center. Dalam percakapan tersebut, pihak kampus mengonfirmasi status Resbob sebagai seorang mahasiswa.

“Secara data benar, kak (Adimas Firdaus adalah mahasiswa di UWKS), mahasiswa tersebut dalam sistem kemahasiswaan tercatat sedang cuti kuliah,” tulis akun Instagram @uwksmediacenter.

Menolak Persekusi, UWKS Akan Memberikan Sanksi kepada Resbob

Pihak UWKS dalam pernyataannya menyampaikan permintaan maaf terkait ucapan rasialis yang dilakukan oleh Resbob. Kampus menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mewakili nilai-nilai akademik atau proses pembelajaran di UWKS.

“Kami secara keseluruhan menolak dengan tegas tindakan rasial. Pemimpin UWKS saat ini sedang mengambil langkah-langkah untuk memberikan sanksi,” tulis UWKS.

UWKS menegaskan bahwa tindakan Resbob sepenuhnya dilakukan secara pribadi, dan tidak ada hubungannya dengan UWKS.

“Kami tidak memiliki hal semacam itu, ini murni tindakan pribadi. Kampus kami menghargai nilai-nilai kewajiban Raden Wijaya,” tambahnya.

Hukuman Menunggu Rapat Dekan dan Rektor

Kantor Humas UWKS menyampaikan bahwa sanksi terhadap Adimas Firdaus masih menunggu pengumuman resmi dari Dekanat FISIP dan pimpinan rektorat. Mereka mengaku kaget dengan pernyataan mahasiswanya tersebut.

“Kami dari humas sedang menunggu rapat dekanat FISIP dan Rektorat. Kami juga kaget dengan sikap serta perkataannya. Sekali lagi, kami selaku UWKS tidak mendukung segala bentuk rasisme, maupun kekerasan dalam bentuk apa pun,” tulis UWKS.

Abeng kemudian memohon izin untuk mengunggah percakapan tersebut dan diberi izin.

“Boleh kak, silakan berikan informasi yang jelas,” jawab UWKS.

Resbob Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Pihak Berwajib

Di dalam unggahan Instagram Story, Abeng mengapresiasi tanggapan cepat UWKS terkait penjelasan dan sikap kampus.

“Harapan saya hal ini menjadi pelajaran bagi saya sendiri dan bagi kita semua, terutama mengenai kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial,” tulisnya.

Ia juga berharap proses hukum terhadap Resbob segera berlangsung.“Harapan kami, oknum mahasiswa tersebut dapat ditangkap oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 3×24 jam agar proses hukum segera dilakukan,” katanya.

Resbob Hina Suku Sunda dan Pendukung Persib

Perkara ini menjadi perhatian setelah video Resbob menyebar secara luas. Dalam siaran langsung, ia menyampaikan pernyataan rasial terhadap masyarakat Sunda dan para pendukung Persib Bandung, Viking. Konten tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, komunitas Sunda, serta kelompok suporter.

Selain mendapatkan kritikan, materi Resbob juga mendapat perhatian dari para pembuat konten dan tokoh publik lainnya.

Viking Persib Club Mengajukan Laporan ke Kepolisian

Viking Persib Club (VPC) juga melaporkan MAF, pemilik saluran Resbob, ke Polda Jawa Barat karena diduga melakukan pernyataan yang bersifat permusuhan dan merendahkan suku Sunda.

“Tadi malam alhamdulillah, kami telah mengajukan laporan polisi terkait dengan pernyataan permusuhan yang menyebar di media sosial. Saya menerima tugas dari Ketua Viking untuk menangani kasus ini,” kata kuasa hukum VPC, Ferdy Rizki, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Polda Jawa Barat Mulai Melakukan Penyelidikan

Sementara itu, Polda Jawa Barat menyatakan telah melakukan langkah awal penyelidikan terkait dugaan pernyataan permusuhan yang dilakukan oleh Resbob. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi akun yang digunakan oleh pelaku.

“Kami telah melakukan pemetaan akun pelaku ujaran kebencian terhadap Viking dan masyarakat Jawa Barat serta sudah memulai penyelidikan,” kata Hendra.

Ia menyampaikan bahwa laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan akan memperkuat proses hukum terhadap konten yang dianggap merendahkan warga Sunda dan komunitas pendukung Persib.

“Penyampaian laporan polisi diperlukan dalam melengkapi proses hukum dan memperkuat keterangan saksi korban,” tambah Hendra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *