Kesalahan Hukum Nikita Mirzani Dikritik Pakar, Banding Malah Tambah Hukuman

https://mediahariini.com–Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara dalam kasus pemerasan dan pencucian uang mendapat kritik keras dari beberapa ahli hukum.

Keputusan tersebut dianggap sebagai kekalahan setelah upaya banding yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.

Ya, Nikita Mirzani baru saja mengetahui hasil putusan bandingnya pada Selasa (9/12/2025) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alih-alih mendapat pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan, keputusan tersebut justru semakin memperberat posisinya.

Bukan pengurangan masa hukuman yang diterima, tetapi penambahan. Tokoh publik yang pernah berselisih dengan Reza Gladys tersebut dihukum enam tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana pencucian uang telah terbukti secara sah.

Para pakar hukum saat ini menganggap bahwa langkah banding yang dilakukan Nikita sejak awal merupakan keputusan yang sangat berisiko. Mereka menilai tindakan tersebut lebih mirip dengan taruhan yang akhirnya justru merugikannya sendiri.

Dalam putusan terbarunya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa hukuman selama dua tahun. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memberikan hukuman empat tahun penjara.

Praktisi hukum Jaenudin secara terang-terangan menyampaikan ketidakpuasannya. Ia menganggap keputusan untuk mengajukan banding sejak awal menunjukkan kurangnya perhitungan yang matang.

“Sejak awal saya sebenarnya menyarankan agar Nikita tidak mengajukan banding,” kata Jaenudin, dilansir dari Tribun Seleb.

Ia menegaskan bahwa saran yang diberikannya bukan dimaksudkan untuk membatasi hak hukum terdakwa. Namun, berdasarkan pengalamannya dalam menangani perkara pidana, hakim jarang mengubah putusan apabila alat bukti dianggap kuat dan telah memenuhi unsur-unsur pidana.

“Untuk kasus pidana dengan bukti yang jelas, peluang menang dalam banding sangat kecil,” tambahnya.

Jaenudin juga menyentuh peran kuasa hukum Nikita yang menurutnya tidak cukup hati-hati dalam mengambil keputusan strategis. Ia mengatakan, jika putusan awal empat tahun diterima, Nikita kemungkinan bisa kembali lebih cepat ke rumah.

“Kuasa hukumnya seharusnya berpikir lebih jelas. Apakah tindakan ini benar-benar menguntungkan kliennya atau justru sebaliknya,” kritiknya.

“Jika tidak ada banding, dengan hukuman empat tahun, mungkin setengah tahun lagi dia sudah bisa bebas,” tambah Jaenudin.

Seperti yang diketahui, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani bersalah dan memberikan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Saat itu, unsur tindak pidana pencucian uang belum terbukti, sehingga hukumannya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Namun, Nikita tidak menerima keputusan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding. Sayangnya, langkah ini justru mengakibatkan hukuman yang lebih berat.

Mahkamah Pengadilan Tinggi kemudian memasukkan unsur tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan yang terkait dengan dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, sehingga hukumannya meningkat menjadi enam tahun.

Perkara ini dimulai dari keluhan Reza Gladys yang merasa produk kecantikannya dihina oleh Nikita Mirzani di jejaring sosial. Tidak terima dengan hal tersebut, Reza kemudian menghubungi Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki atau dikenal sebagai Mail.

Namun, komunikasi tersebut justru berubah menjadi dugaan pemerasan. Reza mengakui diminta uang hingga Rp5 miliar agar Nikita tidak lagi menyebut atau merusak reputasi produk skincare miliknya di media umum.

Reza diketahui pernah melakukan dua kali transfer uang dengan jumlah total Rp2 miliar sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 3 Desember 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Penuntut Umum mengajukan tuntutan terhadap Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun kurungan dan denda sebesar Rp2 miliar. Ia dituduh melakukan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.

Terdapat tiga kategori pasal yang mengancamnya: Pasal 27B ayat (2) bersamaan dengan Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, Pasal 368 KUHP terkait ancaman yang bisa dihukum hingga sembilan tahun, serta pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Pemilikan Senjata Api yang ancaman tertingginya mencapai 20 tahun penjara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *