Pendaftaran Pasar Pagi Dibuka, Pedagang Lama Diutamakan dan Lapak Diundi Online

Pemkot Samarinda Buka Pendaftaran Kios Pasar Pagi Gedung Baru

Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) resmi membuka pendaftaran bagi pedagang untuk menempati gedung baru Pasar Pagi. Proses pendaftaran ini dimulai pada hari ini, Sabtu, 20 Desember 2025, dan akan berlangsung hingga Rabu, 24 Desember 2025 pukul 14.00 WITA.

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa Disdag telah menyiapkan tim verifikasi, validasi, serta posko pengaduan (helpdesk) untuk memastikan proses berjalan lancar. Pada tahap pertama ini, Disdag menyediakan kuota sebanyak 1.804 petak atau kios. Prioritas diberikan kepada pedagang lama yang memiliki data riil berjualan di Pasar Pagi sebelum revitalisasi.

Bacaan Lainnya

“Kami fokus pada data pedagang lama yang sudah kami kelola. Tahap pertama ini tujuannya agar 1.804 petak tersebut terisi secara tertib dan transparan,” ujarnya.

Untuk menjamin transparansi dan ketertiban, pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring. Pedagang wajib mendaftar melalui laman resmi pasarpagi.samarindakota.go.id atau melalui super apps Samagov di pwa.samagov.id. Pedagang hanya perlu menyiapkan email aktif untuk mendaftar. Setelah data masuk, sistem akan melakukan pengundian nomor lapak secara otomatis untuk menghindari rebutan di lapangan.

“Pendaftarannya 100 persen online agar prosesnya terkontrol dan tidak ada tumpang tindih. Pedagang cukup memasukkan data sederhana, yang terpenting memiliki email aktif,” katanya.

Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pedagang tetap wajib hadir ke lokasi. Pedagang yang telah mendapatkan QR Code usai pendaftaran, kemudian dibawa ke lokasi untuk proses verifikasi fisik dan validasi data. Nurrahmani menjelaskan bahwa proses tatap muka tetap diperlukan untuk urusan administrasi yang tidak bisa dilakukan online.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa dan dipenuhi pedagang saat verifikasi antara lain:

  • Identitas diri dengan Membawa KTP asli dan fotokopi.
  • Membawa Kwitansi tunggakan retribusi tahun 2022 dan 2023 sebelum pasar ditutup.
  • Menyiapkan rekening Bank Mandiri karena sistem retribusi selanjutnya akan menggunakan pembayaran non-tunai sesuai arahan Wali Kota Samarinda.

“Penyerahan kunci tidak bisa online. Penandatanganan surat perjanjian bermaterai juga harus fisik karena harus menandatangani langsung,” ucapnya.

Bagi pedagang yang mengalami kendala teknis atau kesulitan mengakses aplikasi ataupun Website, Disdag telah menyiagakan petugas di beberapa titik bantuan (helpdesk), yaitu Lokasi Pasar Pagi, Pasar Merdeka dan di Gedung Ruhui Rahayu, Kantor Disdag Samarinda, jalan Ir. H. Juanda.

Disdag Samarinda menargetkan seluruh proses verifikasi tahap pertama rampung pada 24 Desember 2025 mendatang. “Kami berharap tanggal 24 Desember pendaftaran tahap pertama selesai agar kami bisa segera membahas persiapan untuk tahap selanjutnya,” pungkasnya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *