Jaksa Agung Laporkan Kepada Presiden Prabowo: 4,08 Juta Hektare Hutan Dikuasai Negara, Rp 6,62 Triliun Masuk

KABAR MAJALENGKA – Jaksa Agung Prof. Dr. H. ST Burhanuddin melaporkan capaian kinerja 10 bulan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Prabowo Subianto. Sejak dibentuk pada awal 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal atau tidak sesuai peruntukan.

Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengarah Satgas PKH, menyampaikan laporan tersebut dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Bacaan Lainnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Dikembalikan ke Negara

Menurut dia, dari total kawasan hutan yang berhasil ditertibkan, Satgas PKH akan menyerahkan kembali 896,96 ribu hektare lahan kepada negara melalui kementerian dan lembaga terkait. Lahan tersebut mayoritas berupa perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.

“Kami dari Satgas PKH diserahkan ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, dan kemudian kepada Agrinas seluas 240,57 ribu hektare dari 123 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi,” ujar Burhanuddin seperti dikutip Pikiran Rakyat Grup.

Selain itu pula, Satgas PKH juga akan menyerahkan 688,42 ribu hektare lahan yang tersebar di sembilan provinsi untuk dipulihkan kembali fungsinya sebagai kawasan hutan.

Rp 6,62 Triliun Diserahkan ke Kas Negara

Pada kesempatan yang sama juga, Jaksa Agung menyerahkan dana sebesar Rp 6,62 triliun ke kas negara. Dana tersebut terdiri atas hasil penagihan denda administratif kehutanan serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Rinciannya, Rp 2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH terhadap 20 perusahaan perkebunan sawit dan tambang nikel. Sementara Rp 4,28 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara korupsi, antara lain kasus pemberian fasilitas ekspor CPO serta perkara impor gula.

Burhanuddin juga melaporkan kepada Presiden Prabowo bahwa pada 2026 terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif yang nilainya sangat signifikan. Potensi tersebut mencapai Rp 109,6 triliun dari aktivitas perkebunan sawit dan Rp 32,63 triliun dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo

Selain penertiban kawasan hutan, Satgas PKH juga melakukan langkah strategis pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNT) di Provinsi Riau. Upaya tersebut mencakup pendataan dan relokasi penduduk yang bermukim di dalam kawasan konservasi.

Ada tujuh pemukiman yang terletak di tujuh desa dalam kawasan TNT, dengan total 5.733 kepala keluarga atau 22.183 jiwa. Di wilayah tersebut terdapat 573 rumah tinggal, 12 sekolah, 52 tempat ibadah, serta 12 fasilitas kesehatan.

Satuan Tugas PKH telah menyiapkan lahan yang dikuasai kembali seluas 8.077 hektar untuk keperluan pemindahan penduduk. Pemindahan tahap pertama dilakukan pada 20 Desember 2025, terhadap 227 kepala keluarga dari wilayah perkebunan kelapa sawit seluas 6.330,78 hektar.

Alih Fungsi Lahan Menyebabkan Banjir di Sumatera

Dalam laporan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo, Burhanuddin juga menyampaikan hasil penanggulangan banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Berdasarkan identifikasi Satgas PKH serta analisis dari Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), ditemukan hubungan kuat antara bencana banjir besar dengan perubahan fungsi lahan secara besar-besaran di hulu daerah aliran sungai.

Satuan Tugas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan di tiga provinsi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hilangnya tutupan vegetasi menyebabkan kemampuan tanah untuk menyerap air berkurang, sehingga aliran air permukaan meningkat drastis saat terjadi hujan deras dan memicu banjir bandang.

Penegakan Hukum Diperkuat

Satgas PKH menyarankan dilanjutkannya penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri guna mempercepat penyelesaian perkara serta mencegah tumpang tindih dalam penanganan.

“Peraturan hukum harus dilaksanakan. Kehutanan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa perlu dikelola dan dijaga guna sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Burhanuddin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *