Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar Rp 2,3 Juta, UMK Bekasi Mendekati Rp 6 Juta

– Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan tersebut memberikan harapan baru bagi para pekerja di wilayah Jabar dengan kenaikan yang telah disepakati melalui Keputusan Gubernur.

Pengumuman ini dilakukan langsung di Gedung Pakuan, Bandung, pada hari Rabu (24/12). Mengacu pada data terkini, UMP Jawa Barat tahun 2026 kini mencapai Rp 2.317.601, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 2,19 juta.

Bacaan Lainnya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan, kenaikan UMP 2026 sekitar 0,7 persen, sementara UMSP meningkat 0,9 persen. Ia menganggap angka tersebut sebagai solusi terbaik bagi pengusaha dan pekerja.

“Yang terkait Provinsi (UMP, red) telah ditetapkan kenaikannya sebesar 0,7 persen, sedangkan Upah Minimum Sektoralnya sebesar 0,9 persen,” katanya dikutip dariJabar Ekspres (Group), Rabu (24/12).

Menurutnya, kenaikan sebesar 0,7 persen adalah angka yang paling sesuai. Ia menganggap, perubahan dalam menentukan UMP atau UMK adalah hal yang wajar. Namun sebagai pemerintah, ia harus mencari jalan tengah yang disepakati oleh semua pihak.

Pria yang akrab dipanggil KDM ini juga menyoroti adanya ketimpangan atau perbedaan gaji yang masih cukup besar antar wilayah di Jawa Barat. Hal ini disebabkan oleh setiap daerah memiliki usulan kesepakatan yang berbeda-beda.

Dedi berharap sektor industri di Jawa Barat dapat menyebar secara lebih merata ke berbagai wilayah.

“Karena Jawa Barat harapannya tidak hanya berfokus pada satu kabupaten yang memiliki tingkat investasi tinggi, tetapi menyebar ke berbagai wilayah,” lanjutnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menentukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar Rp2.339.995. Upah sektoral ini berlaku untuk 12 bidang pekerjaan, mulai dari konstruksi bangunan, jaringan irigasi, hingga pemasangan rangka baja.

Kapan Mulai Berlaku?

Peningkatan gaji ini tidak langsung dirasakan pada bulan ini. Kim menegaskan bahwa aturan terbaru akan mulai diterapkan pada awal tahun mendatang.

“Kedua, lanjutnya, UMP Jawa Barat sebagaimana disebutkan dalam diktum pertama, akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026,” katanya.

Daftar Upah Minimum di Jawa Barat: Kota Bekasi Kembali Paling Tinggi, Pangandaran Paling Rendah

Berdasarkan data yang dikumpulkan, Kota Bekasi masih memiliki status sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2026 dengan angka mendekati Rp 6 juta.

Sementara itu, posisi terbawah atau UMK yang biasanya dipegang oleh Kota Banjar, kini berpindah ke Kabupaten Pangandaran.

Berikut merupakan daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.992.931
  2. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  3. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.852
  4. Kota Depok: 5.565.292 Rupiah, 5.522.662 Rupiah, dan 5.480.031 Rupiah
  5. Kota Bogor: Rp 5.437.203
  6. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  8. Kota Bandung: Rp 4.737.678
  9. Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  10. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.990.428
  12. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.855
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.893.201
  14. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  15. Kabupaten Cianjur: Rp 3.338.359
  16. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  17. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  18. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.797
  20. Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  21. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  23. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  24. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.643
  25. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.379
  26. Kota Banjar: Rp 2.361.777
  27. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *