Kontroversi UMP 2026 Jateng, Apindo Siap Gugat ke PTUN

, SEMARANG – Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) telah ditetapkan pada Rabu (24/12/2025). Para pengusaha masih merasa tidak setuju.

Melalui SK tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi secara resmi menetapkan UMP Jawa Tengah tahun 2026 sebesar Rp.2.327.386, naik sebesar 7,28% dibandingkan UMP tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Pengumuman tersebut mendapat berbagai tanggapan. Dari kalangan pengusaha, penggunaan angka alfa 0,9 dalam perhitungan UMP 2026 dianggap memberatkan.

Namun demikian, Frans Kongi sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menegaskan komitmen para pengusaha untuk mematuhi peraturan pengupahan yang berlaku.

“Pada hadapan Pak Gubernur, kami berkomitmen untuk menerapkan aturan pengupahan. Untuk melaksanakan kenaikan upah minimum sesuai dengan ketentuan,” kata Frans saat diwawancarai oleh jurnalis.

Komitmen tersebut disampaikan tanpa diiringi kritik. Selain angka alfa yang terlalu besar, Frans juga menegaskan penolakannya terhadap skema upah sektoral yang berlaku. Alasannya, upah sektoral telah lebih dahulu diterapkan oleh pengusaha untuk pekerjaan yang memang memiliki tingkat risiko yang tinggi.

Penerapan upah sektoral di 11 sektor industri, termasuk industri sepatu yang menjadi tempat penyerapan tenaga kerja di Jawa Tengah, dinilai semakin memberatkan biaya operasional yang harus ditanggung oleh para pengusaha. “Di Jawa Tengah ini banyak perusahaan yang padat karya dan hal tersebut sangat rentan terhadap perubahan aturan terkait pengupahan. Oleh karena itu, ini berdampak pada daya saing perusahaan. Kami ingin perusahaan di Jawa Tengah berkembang dengan daya saing yang baik,” kata Frans.

Frans menyampaikan bahwa Apindo akan melakukan analisis lebih mendalam terkait SK Gubernur serta proses penyusunan UMP dan UMSP di Jawa Tengah. “Jika kami menemukan adanya pelanggaran aturan, kami akan membawanya ke PTUN. Karena kita secara terbuka berupaya membangun bangsa dan negara, khususnya di Jawa Tengah. Kami ingin industri berkembang,” tegasnya.

Gugatan tersebut siap diajukan sebagai bagian dari upaya para pengusaha di Jawa Tengah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Menurut Frans, pemerintah seharusnya konsisten dengan target pertumbuhan ekonomi tersebut. Kenaikan upah minimum yang melebihi kemampuan pengusaha pasti akan menjadi hambatan bagi pertumbuhan dan hanya memberikan kepuasan sementara bagi pekerja.

Kami tidak ingin sampai pabrik tutuplho. Bagi kami, hal itu sebenarnya sesuatu yang perlu dihindari. Namun lihatlah sendiri, pada tahun 2025, berapa banyak pabrik yang tutup dan jumlahnya cukup besar di Jawa Tengah. Kami tidak menginginkan hal itu,” kata Frans.

Di sisi lain, Karmanto, Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dari perwakilan buruh, menyatakan siap merespons ancaman gugatan yang diajukan Apindo terhadap UMP maupun UMSP Jawa Tengah tahun 2026.

“Ya, siap. Pada tahun 2024 [kami] juga menghadapi [tuntutan hukum] dan Alhamdulillah kami menang dengan skor 2-0 melawan Apindo. Jadi di tingkat pertama di Kota Semarang kami berhasil menang, serta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya juga kami menang,” jawabnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu, Apindo Jawa Tengah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang dinilai memberatkan para pengusaha. Dalam gugatan tersebut, UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena berada di luar kisaran kenaikan yang direkomendasikan pemerintah.

Proses hukum berjalan sangat ketat. Permohonan Apindo Jawa Tengah ditolak karena dinilai terlalu dini oleh Majelis Hakim. Di sisi lain, keberatan dari pihak tergugat, yaitu Gubernur Jawa Tengah serta pihak intervensi yang terdiri dari beberapa elemen serikat buruh di Jawa Tengah justru diterima oleh Majelis Hakim.

Tidak berhenti sampai di situ, Apindo Jawa Tengah juga mengajukan banding terhadap putusan PTUN Semarang. Proses persidangan dilakukan di Surabaya dengan putusan yang kembali menguntungkan pihak tergugat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *