.CO.ID, JAKARTA — Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPN) menyampaikan penolakan terhadap pengesahan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025. Dalam Kepgub tersebut, besaran UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.
Ketua KSPI Said Iqbal menganggap penentuan upah minimum di beberapa wilayah, khususnya Jakarta, tidak menunjukkan sikap pro terhadap pekerja. Menurutnya, kenaikan UMP yang sedikit berisiko mengurangi kemampuan beli masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menolak besaran UMP yang ditetapkan oleh Pemprov Jakarta.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum Jakarta Tahun 2026 yang ditentukan berdasarkan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya sebesar Rp 5,73 juta,” ujarnya dalam pernyataannya, Rabu (23/12/2025).
Ketua Partai Buruh mengatakan, penolakan tersebut tidak hanya berasal dari organisasinya. Ia menyatakan, penolakan itu merupakan pendirian bersama seluruh kumpulan serikat pekerja di Jakarta.
Said mengungkapkan, ada empat alasan utama penolakan tersebut. Pertama, seluruh konsorsium buruh di Jakarta telah sepakat untuk menuntut Gubernur Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL).
Sementara perhitungan penentuan UMP dengan angka 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta, terdapat perbedaan sekitar Rp 160 ribu.
“Perbedaan sebesar Rp 160 ribu sangat penting bagi para pekerja. Uang itu bisa digunakan untuk kebutuhan makanan, transportasi, atau kebutuhan pokok lainnya,” ujarnya.
Alasan kedua, upah minimum provinsi (UMP) Jakarta saat ini lebih rendah dibandingkan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi dan Karawang yang sudah mencapai sekitar Rp 5,95 juta. Hal ini dinilai tidak logis, mengingat biaya hidup di Jakarta lebih mahal dibandingkan dua daerah tersebut.
Alasan ketiga, Said menyampaikan, Gubernur Jakarta akan memberikan insentif kepada para pekerja. Namun, insentif ini tidak termasuk dalam gaji, tidak diberikan langsung kepada buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada APBD.
“Tenaga kerja di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua mendapatkan insentif tersebut. Jadi itu bukan jawaban,” ujar Said.
Empat, data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pengeluaran hidup keluarga di Jakarta bisa mencapai sekitar Rp 15 juta setiap bulan untuk satu keluarga kecil. Sementara UMP 100 persen KHL baru saja sebesar Rp 5,89 juta.
“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup yang nyata di Jakarta belum terpenuhi,” katanya.
Said menyatakan, KSPI akan mengajukan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jakarta mengenai UMP 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini karena penentuan UMP merupakan keputusan administratif pemerintah.
Tidak hanya itu, KSPI bersama dengan aliansi buruh akan mengadakan aksi besar-besaran di Istana Negara serta Balai Kota Jakarta. Aksi tersebut diperkirakan akan digelar pada akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.
“Upah yang rendah hanya akan memperparah krisis kemampuan beli dan mengganggu kestabilan sosial. Para pekerja tidak akan diam,” ujar Said.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pihaknya menentukan UMP 2026 dengan mempertimbangkan unsur alfa sebesar 0,75. Setelah dihitung, UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
“Setelah beberapa kali rapat di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, disepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Pramono menyatakan, pihaknya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMP Jakarta Tahun 2026 pada Selasa (23/12/2025). Berdasarkan kepgub tersebut, ketentuan yang tercantum di dalamnya akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. “(Mulai berlaku) 1 Januari 2026,” ujarnya.
Pramono menyampaikan, terjadi perdebatan antara kalangan pekerja dan pengusaha dalam menentukan UMP Jakarta 2026. Hal ini disebabkan oleh perbedaan unsur alfa yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha untuk digunakan dalam perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026.
“Bagi para pengusaha, awalnya mereka hanya mampu bertahan dengan 0,5 dan kemudian meningkat menjadi 0,55, lalu tetap berada di angka tersebut. Sementara itu, pekerja menginginkan angka yang tentunya lebih dari 0,9,” katanya.
Meski demikian, Pemprov Jakarta akhirnya memakai angka 0,75 sebagai dasar dalam menentukan UMP Jakarta tahun 2026. Ia menyatakan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jakarta dapat diterima oleh berbagai pihak.







