Isi Artikel
– Kabar yang diharapkan oleh para pekerja di Jawa Barat pada akhir tahun ini akhirnya datang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang berisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Keputusan ini memberikan semangat baru sekaligus menjadi panduan bagi perusahaan yang berada di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat dalam menentukan standar upah mulai awal tahun depan.
Dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi secara resmi mendapatkan gelar sebagai wilayah dengan penghasilan tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2026, dengan angka mencapai Rp5.999.443. Angka ini hampir mendekati batas maksimal sebesar Rp6 juta per bulan.
Tidak jauh di belakang, Kabupaten Bekasi menduduki posisi kedua dengan besaran gaji sebesar Rp 5.938.885.
Di sisi lain, Kabupaten Karawang yang terkenal sebagai pusat industri manufaktur besar juga menetapkan angka yang luar biasa sebesar Rp 5.886.853.
Sementara UMK Kota Depok tahun 2026 tercatat sebesar Rp 5.522.662. Angka tersebut sesuai dengan usulan Pemkot Depok yang mengajukan kenaikan UMK Depok 2026 dengan koefisien alfa sebesar 0,75.
Di kawasan Bogor, terdapat perbedaan yang cukup ketat antara wilayah perkotaan dan kabupaten.
Tetapan UMK Kota Bogor tahun 2026 sebesar Rp 5.437.203. Sementara itu, UMK Kabupaten Bogor 2026 ditetapkan dengan nominal Rp 5.161.769.
Di sisi lain, posisi paling bawah atau UMK 2026 terendah di Jawa Barat berada di Kabupaten Pangandaran, dengan besaran sebesar Rp 2.351.250.
Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat Tahun 2026
Berdasarkan dokumen resmi yang ditetapkan di Bandung pada 24 Desember 2025, pemerintah telah menguraikan besaran gaji untuk setiap daerah.
Berikut besaran upah minimum daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2026:
1. Kota Bekasi Rp 5.999.443
2. Kabupaten Bekasi Rp 5.938.885
3. Kabupaten Karawang Rp 5.886.853
4. Kota Depok Rp 5.522.662
5. Kota Bogor Rp 5.437.203
6. Kabupaten Bogor Rp 5.161.769
7. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 5.052.856
8. Kota Bandung Rp 4.737.678
9. Kota Cimahi Rp 4.090.568
10. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 3.984.711
11. Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.972.202
12. Kabupaten Sumedang R p3.949.856
13. Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.831.926
14. Kabupaten Subang Rp 3.737.482
15. Kabupaten Cianjur Rp 3.316.191
16. Kota Sukabumi Rp 3.192.807
17. Kota Tasikmalaya Rp 2.980.336
18. Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.910.254
19. Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.880.798
20. Kota Cirebon 2.878.646
21. Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 2.871.874
22. Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.595.368
23. Kabupaten Garut sebesar Rp 2.472.227
24. Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.373.644
25. Kabupaten Kuningan sebesar Rp 2.369.380
26. Kota Banjar Rp 2.361.241
27. Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.351.250
Aturan dan Larangan yang Berlaku bagi Pengusaha
Penting untuk diketahui bahwa besaran gaji di atas tidak berlaku bagi seluruh kelompok pekerja.
Pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut berfungsi sebagai perlindungan sosial bagi individu yang baru memulai karier mereka.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota yang dimaksud dalam Diktum KESATU, hanya berlaku untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” demikian isi Kepgub tersebut.
Sementara untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pemberi kerja harus menyusun struktur dan besaran gaji sebagai dasar pembayaran gaji.
Selain itu, Gubernur juga memberikan peringatan tajam kepada para pemberi kerja. Laki-laki yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi atau KDM meminta pelaku usaha untuk mematuhi UMK tersebut.
“Pemilik usaha dilarang memberikan gaji yang lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana disebutkan dalam Diktum KESATU, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan kecil,” ujarnya.
Jika terdapat perusahaan yang saat ini memberikan gaji lebih besar dari aturan UMK 2026, mereka tetap dilarang keras untuk menurunkan atau mengurangi besaran upah tersebut.
Kapan Mulai Berlaku?
Upah Minimum Daerah ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai rekomendasi dari Komite Pengupahan Daerah serta masukan dari Komite Pengupahan Provinsi Jawa Barat.







