Upah Minimum Bekasi Pimpin Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkanUpah MinimumProvinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Gedung Sate, Bandung, pada hari Rabu, 24 Desember 2025. UMP Jawa Barat ditentukan sebesar Rp2.317.601 dan UMSP sebesar Rp2.339.995.

Di sisi lain, UMK Kota Bandung ditentukan sebesar Rp4.737.678, yang merupakan angka tertinggi di kawasan Bandung Raya. UMK Kota Cimahi mencapai Rp4.090.568; UMK Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.984.711; UMK Kabupaten Sumedang sejumlah Rp3.949.856; dan UMK Kabupaten Bandung sebesar Rp3.972.202.

Bacaan Lainnya

Gaji UMK tertinggi di Jawa Barat mencapai Rp5.999.443, yaitu untuk Kota Bekasi. Berikutnya secara berurutan, UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885; UMK Kabupaten Karawang senilai Rp5.886.853; UMK Kota Bogor sebesar Rp5.437.203; UMK Kota Depok sejumlah Rp5.522.662; UMK Kabupaten Bogor mencapai Rp5.161.769; dan UMK Kabupaten Purwakarta sebesar Rp5.052.856. Sementara itu, kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat memiliki besaran UMK yang lebih rendah.

Kabupaten Pangandaran merupakan wilayah di Jawa Barat yang memiliki UMK paling rendah, yaitu sebesar Rp2.351.250. Di posisi kedua, UMK Kota Banjar mencapai angka Rp2.361.241, diikuti oleh UMK Kabupaten Ciamis sebesar Rp2.373.644.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyampaikan bahwa untuk UMSK, hanya kabupaten/kota yang memberikan rekomendasinya yang ditetapkan. Menurutnya, hanya 19 kabupaten/kota yang mengirimkan rekomendasi UMSK bersama dengan rekomendasi UMK dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Jika tidak diajukan, maka kami tidak bisa menetapkannya karena UMK dan UMSK ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dan bersifat opsional. Yang wajib adalah UMP dan UMSP,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 24 Desember 2025.

Di bagian Lampiran Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, Gubernur Jawa Barat hanya menetapkan UMSK untuk 12 kabupaten/kota saja.

Selanjutnya, kabupaten/kota yang mendapatkan penetapan UMSK yaitu, pertama, Kota Bekasi dengan besaran UMSK sebesar Rp6.028.033. Penetapan UMSK Kota Bekasi ini ditujukan untuk 5 sektor, yakni KBLI 28240 Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi; KBLI 29101 Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; KBLI 25113 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan; KBLI 29200 Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih serta Industri Trailer dan Semi Trailer; dan KBLI 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.

Kemudian Kota Cimahi mendapatkan dana UMSK sebesar Rp4.110.892 khusus untuk sektor KBLI 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga.

Anggaran UMSK Kota Bandung sebesar Rp4.760.048 dialokasikan untuk 4 sektor. Yaitu KBLI 25200 Industri Senjata dan Amunisi; KBLI 35111 Pembangkitan Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi; KBLI 35112 Pembangkitan Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi; serta KBLI 35202 Distribusi Gas Alam dan Buatan melalui Jaringan.

UMSK Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.882.366 dialokasikan untuk 4 bidang. Yaitu KBLI 08999 Industri Semen dan Produk Turunannya; KBLI 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; KBLI 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; serta KBLI 38220 Pengelolaan Limbah Berbahaya.

Besaran UMSK Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.986.558 untuk 5 sektor. Yaitu KBLI 20295 Industri Korek Api; KBLI 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; KBLI 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping; KBLI 08999 Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL; serta KBLI 08101 Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan.

UMSK Kota Depok sebesar Rp5.551.084 hanya dialokasikan untuk sektor KBLI 52104 Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

Total Dana UMSK Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.941.759 untuk delapan sektor. Yaitu KBLI 06100 Pertambangan Minyak Bumi; KBLI 29101 Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; KBLI 29200 Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih serta Industri Trailer dan Semi Trailer; KBLI 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; KBLI 30911 Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; KBLI 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik; serta KBLI 41013 Konstruksi Gedung Industri.

UMSK Karawang sebesar Rp5.910.371 untuk 13 sektor. Yaitu KBLI 29100 Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; KBLI 30911 Industri sepeda motor roda dua dan tiga; KBLI 29300 Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih; KBLI 30912 Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga; KBLI 27111 Industri motor listrik; KBLI 24310 Industri pengecoran besi dan baja; KBLI 35111 Pembangkitan tenaga listrik; KBLI 35103 Distribusi tenaga listrik; KBLI 35201 Pengadaan gas alam dan buatan; KBLI 35202 Distribusi gas alam dan buatan; KBLI 41013 Konstruksi gedung industri; KBLI 41019 Konstruksi gedung lainnya; serta KBLI 42220 Pemasangan bangunan konstruksi pabrikasi untuk konstruksi jaringan saluran irigasi, komunikasi, dan limbah.

UMSK Subang sebesar Rp3.739.042 khusus untuk sektor KBLI 29300 Industri Komponen dan Aksesori Kendaraan Roda Empat atau Lebih.

UMSK Indramayu sebesar Rp3.729.638 untuk bidang KBLI 06100 Pertambangan Minyak Bumi dan KBLI 06201 Pertambangan Gas Alam.

Terakhir, Kabupaten Bogor memiliki UMSK sebesar Rp5.187.305 yang ditetapkan untuk 6 sektor. Yaitu KBLI 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; KBLI 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; KBLI 25113 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja untuk Bangunan; KBLI 07301 Pertambangan Emas dan Perak; KBLI 29100 Industri Sepeda Motor Roda Empat atau Lebih; serta KBLI 30911 Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga.

Semua Keputusan Gubernur yang mengatur mengenai upah minimum tersebut menyebutkan penentuan upah akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *