Dilaporkan ke Satpol PP, Restoran Sedap Rasa Diduga Jual Miras dan Buang Limbah Sembarangan

WARTA PONTIANAK— Pengurus Wilayah Pemuda Pancasila melaporkan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol serta pembuangan limbah cair ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut secara resmi disampaikan oleh Wakil Ketua III Bidang Pemasyarakatan MPW Pemuda Pancasila, Syarifal, ke kantor Satpol PP Kota Pontianak pada hari Rabu, 24 Desember 2025.

Syarifal mengungkapkan, laporan ini berawal dari keluhan masyarakat yang diterima oleh pihaknya beberapa waktu lalu. Kegiatan restoran tersebut dianggap mengganggu warga sekitar.

“Terdapat dua isu yang disampaikan masyarakat. Pertama, restoran Sedap Rasa diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kedua, pihak pengelola restoran dituduh membuang limbah cair yang berasal dari pencucian masakan berbahan daging babi langsung ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu,” ujar Syarifal setelah mengajukan laporan ke Satpol PP Kota Pontianak.

Melanjutkan laporan masyarakat, MPW Pemuda Pancasila melakukan inspeksi langsung ke lokasi restoran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak berwajib menemukan adanya penjualan minuman beralkohol yang tidak terkendali. Selain itu, pemilik restoran diduga tidak menyediakan sistem pengolahan limbah cair.

Syarifal menegaskan, tindakan penjualan minuman beralkohol oleh pengelola restoran tersebut diduga melanggar Pasal 204 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan menjual atau mengonsumsi minuman memabukkan dalam situasi tertentu.

“Berdasarkan dua laporan yang kami terima beserta hasil pemeriksaan langsung di lapangan, dugaan penjualan minuman beralkohol serta pembuangan limbah cair ke saluran air tanpa proses pengolahan tidak bisa dipungkiri,” katanya.

Berdasarkan temuan tersebut, MPW Pemuda Pancasila Kalimantan Barat secara resmi melaporkan SH yang merupakan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa kepada Satpol PP Kota Pontianak.

“Tindakan yang dilakukan oleh pengelola restoran ini tidak dapat dibenarkan karena melanggar peraturan dan berisiko mencemari lingkungan. Kami mengharapkan Pemerintah Kota Pontianak segera mengambil langkah dengan menutup sementara aktivitas usaha tersebut hingga seluruh izin dan legalitas terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Syarifal. “Tindakan yang dilakukan pihak pengelola restoran ini tidak dapat diterima karena melanggar ketentuan dan berpotensi merusak lingkungan. Kami meminta kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk segera bertindak dengan menghentikan sementara operasional usaha tersebut sampai semua izin dan keabsahan dipenuhi sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tegas Syarifal. “Pengelola restoran ini melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan. Kami menuntut Pemerintah Kota Pontianak segera mengambil tindakan dengan menutup sementara operasi usaha tersebut hingga seluruh izin dan legalitas terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syarifal.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan laporan ke Polresta Pontianak terkait dugaan tindak pidana pembuangan limbah cair tanpa adanya instalasi pengolahan air limbah yang diduga merusak lingkungan, serta dugaan pelanggaran hukum terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Sementara itu, kuasa hukum dari pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady menyatakan bahwa pihaknya menghargai langkah hukum yang dilakukan MPW PP Kalbar dengan melaporkan ke Sat Pol PP Kota Pontianak terkait dugaan penjualan minuman beralkohol dan pembuangan limbah cair yang disangkakan kepada klien mereka sebagai pemilik restoran.

“Kami menghargai laporan yang disampaikan oleh Pemuda Pancasila. Karena baik pelapor maupun yang dilaporkan, merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia,” ujar Ruliady saat dihubungi oleh wartawan.

Menurutnya, pihaknya selalu siap menghadapi setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk Pemuda Pancasila. Tergantung nanti dibuktikan apakah dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin tersebut benar atau tidak.

“Kami merasa bangga jika dugaan ini diselesaikan melalui proses hukum,” katanya.

Ruliady menegaskan, pihaknya siap apabila nanti diminta untuk memberikan keterangan oleh Pemerintah Kota Pontianak mengenai pengaduan yang telah disampaikan ke Satpol PP.

“Terkait rencana pengaduan dari Pemuda Pancasila ke Polresta Pontianak, kami tidak bisa melarang jika memang memiliki bukti. Silakan saja. Namun, jika laporan tersebut tidak terbukti, maka kami akan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun perdata. Karena adanya konsekuensi hukum dari laporan tersebut, klien kami mengalami kerugian secara perdata,” ujarnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *