Kapolri Umumkan Tersangka, Siapa Dalang di Balik Kayu Gelondongan di Tapanuli Selatan?

Penetapan Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

Polisi telah menemukan tersangka dalam kasus pembalakan liar yang menyebabkan kayu gelondongan terbawa arus banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Informasi ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menjelaskan bahwa penyelidikan telah membuahkan hasil dan pihak berwajib memiliki cukup bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit dalam tayangan Kompas TV, Jumat (12/12/2025). Meski demikian, identitas pelaku belum diungkapkan secara resmi. Ia hanya menegaskan bahwa pengungkapan akan dilakukan setelah seluruh prosedur hukum selesai.

Peran Aktivitas Ilegal dalam Potensi Banjir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aktivitas ilegal seperti pembalakan liar turut memperbesar potensi banjir di beberapa wilayah. Hal ini menjadi alasan utama mengapa pemerintah dan aparat keamanan gencar melakukan penyelidikan terhadap praktik pembalakan liar tersebut.

Ia meminta seluruh jajaran bekerja proaktif dan memastikan perkembangan penanganan segera dipublikasikan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas. “Tim semua saya minta bekerja dan segera dipublish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi,” kata Sigit.

Penyelidikan di Berbagai Wilayah

Selain di Tapanuli Selatan, Polri juga tengah mengusut dugaan aksi serupa di Aceh Tamiang. Namun, Sigit belum memberikan rincian lebih jauh karena masih menunggu laporan lengkap dari tim investigasi di lapangan. Ia menyampaikan bahwa Satgas masih melakukan pengumpulan data dan keterangan sehingga hasilnya baru dapat dipaparkan secara resmi setelah proses pemeriksaan tuntas.

“Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena Satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” ungkap Sigit.

Awal Mula Penyelidikan

Penyelidikan kasus ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan banyak gelondongan kayu yang hanyut dalam kejadian banjir longsor Sumatera. Video ini memunculkan kecurigaan terkait dengan pembalakan illegal logging di kawasan tersebut. Sejumlah video menunjukkan bahwa kayu-kayu yang hanyut sudah dipotong-potong dengan sangat rapi. Bahkan, di beberapa kayu memiliki stiker bernomor, seolah-olah kayu-kayu tersebut memang sengaja dipotong untuk dipasok.

Viralnya video itu lantas membuat pemerintah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat ini tengah menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang terseret arus banjir di wilayah Sumatera.

Pendekatan Profesional dalam Penyelidikan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, material kayu tersebut berpotensi berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, sedimentasi sungai, area bekas penebangan yang sah, hingga penyimpangan oleh pemegang hak tanah maupun aktivitas penebangan liar. Ia menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran kehutanan diproses sesuai aturan.

“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” kata dia.

Rekam Jejak Temuan Pembalakan Liar

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah menangani berbagai kasus pencucian kayu ilegal di wilayah-wilayah yang kini terdampak banjir di Sumatera. Salah satu temuan terjadi di Aceh Tengah pada Juni 2025, ketika penyidik mengidentifikasi praktik penebangan liar di luar area PHAT maupun kawasan hutan oleh pemilik izin.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal sebagai barang bukti. Kasus serupa kembali terungkap di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025. Saat itu, aparat menemukan aktivitas penebangan di kawasan hutan, namun dokumen angkut yang digunakan adalah dokumen PHAT. Dari operasi tersebut, disita 152 batang kayu gelondongan serta dua unit ekskavator dan satu unit bulldozer.

Kompleksitas Kejahatan Kehutanan

Gakkum menilai pola kejahatan kehutanan kini kian kompleks. Kayu-kayu hasil pembalakan liar dapat dimasukkan ke dalam jalur distribusi legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau sekadar dipinjam namanya. Karena itu, penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku penebangan di lapangan, tetapi juga merambah ke penelusuran administrasi, alur distribusi kayu, hingga jejak transaksi yang mengikutinya.

Pendekatan ini diperlukan untuk memutus seluruh rantai kejahatan mulai dari hulu hingga hilir. “Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya,” ungkap Januarto.

“Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” ujar dia menegaskan.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *