REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus Laras Faizati, seorang aktivis lingkungan hidup yang ditahan atas dugaan penghasutan, telah menarik perhatian publik dan institusi hukum. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, secara langsung meminta agar kasusnya segera dievaluasi dan jika diperlukan, dilepaskan dari tahanan. Ini menjadi indikasi bahwa isu kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia kini semakin mendesak untuk dijawab.
Laras Faizati, mantan pegawai di Majelis Antar-Parlemen ASEAN, ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di media sosial selama demo akhir Agustus 2025. Unggahan tersebut dianggap sebagai ajakan provokatif terhadap institusi kepolisian. Meski begitu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa komisi berharap kasus ini dapat dipertimbangkan kembali, terutama dalam konteks perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Dalam konferensi persnya, Mahfud menyatakan bahwa pihaknya bersepakat dengan Kapolri untuk melihat kembali penentuan tersangka terhadap Laras. “Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan, kalau tidak dilepaskan,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada kekhawatiran terhadap prosedur hukum yang digunakan dalam kasus ini.
Selain itu, dua aktivis lingkungan hidup lainnya, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, juga ditangkap atas tuduhan serupa. Komisi Percepatan Reformasi Polri menilai bahwa kedua aktivis tersebut dilindungi oleh ketentuan Anti-SLAPP, yang bertujuan melindungi partisipasi publik dalam isu lingkungan hidup.

Pendapat ini didukung oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, yang menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mencakup perlindungan bagi aktivis yang memperjuangkan hak lingkungan. Dengan demikian, Komisi berharap agar Laras dan aktivis lainnya dapat dibebaskan karena dilindungi oleh undang-undang tersebut.
Kasus Laras Faizati bukan hanya tentang satu individu, tetapi juga tentang sistem hukum yang perlu direformasi. Dalam persidangan, para ahli seperti Manneke Budiman menyatakan bahwa unggahan Laras tidak dapat dikategorikan sebagai hasutan. Hal ini menegaskan pentingnya batasan antara kritik politik dan tindak pidana.
Sidang lanjutan perkara Laras Faizati dijadwalkan berlangsung pada 15 Desember 2025. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Mahfud MD, harapan besar terletak pada upaya reformasi hukum dan akuntabilitas institusi yang lebih baik.




