Seorang pria asal Nigeria berinisial NDC terancam dideportasi setelah terbukti terlibat dalam investasi bodong. NDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 11/9/2024. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pria tersebut.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Masjuno menjelaskan bahwa NDC ditangkap karena terlibat dalam penipuan dan investasi bodong berbasis trading forex. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan satu orang asing berkebangsaan Nigeria berinisial NDC di Tower C Lantai 16 Nomor Unit C1610 Apartemen The Jarrdin Cihampelas. NDC dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
NDC, yang telah berada di Indonesia sejak 14 Mei 2024 menggunakan visa turis, awalnya berniat membeli barang untuk dijual kembali ke Nigeria dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penanaman modal selama dua tahun. Namun, NDC kemudian bergabung dengan pria Nigeria lainnya, berinisial K, untuk melakukan penipuan investasi dengan modus keuntungan besar melalui trading saham.
Berdasarkan pengakuan NDC dan hasil pemeriksaan telepon selulernya, ia memperoleh keuntungan dari trading saham di aplikasi Forex. Menurut Masjuno, NDC terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memanfaatkan ITAS untuk tinggal lama di Indonesia dengan kegiatan yang tidak sesuai peraturan.
Sementara itu, pria Nigeria berinisial K sedang dicari oleh pihak kepolisian dan telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Selama menunggu proses deportasi, NDC ditempatkan dalam Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Selanjutnya, pihak imigrasi akan melakukan pengejaran terhadap warga negara berinisial K.
Di sisi lain, kasus penipuan serupa juga terjadi di Lagos, Nigeria. Operatives of the Rapid Response Squad (RRS), sebuah unit dari Lagos State Police Command, telah menangkap tiga tersangka penipuan yang mencoba menipu seorang wanita dengan modus money doubling. Ketiga tersangka, dua pria dan satu wanita, ditangkap saat mereka membawa korban yang tidak kooperatif ke Idumota.

Kasus penipuan ini menunjukkan bagaimana modus penipuan semakin canggih dan merugikan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat hukum, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penipuan. Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan dan tidak jelas sumbernya.




