KABAR BANTEN– Tim Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Tinggi Banten menuntut terdakwa Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, agar dihukum selama 3,5 tahun penjara dalam persidangan kasus pagar laut Kabupaten Tangerang Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang. Tim JPU menyatakan bahwa terdakwa Arsin telah terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen tanah perairan.
Selain menuntut Arsin, jaksa penuntut umum juga mengajukan tuntutan terhadap tiga tersangka lainnya dalam persidangan kasus yang sama, yakni Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Permintaan dari JPU disampaikan dalam persidangan
Kemarin (18/12/2025) pekan lalu. Namun, empat terdakwa Arsin dan rekan-rekannya (Arsin dkk) dalam
argumen yang disampaikan Selasa
(23/12/2025) mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar
hukumannya dikurangi atau majelis hakim agar memberikan putusan yang adil.
Diketahui, dalam tuntutannya, Tim JPU Kejati Banten dan Kejari Tangerang menyatakan bahwa terdakwa Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta Chandra Eka Agung Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi pertanahan mengenai objek tanah perairan yang kemudian dijual belikan.
Tindakan tersebut, menurut tim JPU, dilakukan oleh para terdakwa secara bersama-sama dengan cara memalsukan atau menggunakan dokumen palsu berupa buku tanah dan surat administrasi pertanahan, seolah-olah objek tersebut adalah tanah yang sah milik mereka.
“Para tersangka melakukan tindakan dengan rencana yang matang dan telah mempertimbangkan akibat dari perbuatan mereka,” demikian isi tuntutan dari Tim JPU.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar peraturan hukum, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap keamanan masyarakat. Bahkan,
dalam pertimbangan yang memperberat, disebutkan bahwa tindakan terdakwa menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Selain itu, jaksa menilai, tindakan para terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Para tersangka tidak mendukung program pemerintah dalam menangani korupsi,” demikian isi tuntutan tersebut.
Oleh karena itu, JPU mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang sesuai kepada keempat terdakwa.
“(meminta) oleh karena itu dengan hukuman penjara masing-masing 3 tahun dan 6 bulan,” katanya.
Dituntut membayar denda
Tidak hanya hukuman badan, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara jika tidak dibayar.
Jaksa Penuntut Umum menilai, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 bersama Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Meskipun demikian, JPU juga mempertimbangkan beberapa hal yang dapat meringankan hukuman. Dalam permohonannya disebutkan bahwa para terdakwa mengakui perbuatan mereka secara jujur dan terdakwa belum…
pernah menerima hukuman dan menyesali tindakannya.
“Yang menjadi pertimbangan bagi para terdakwa adalah pengakuan mereka secara terbuka atas tindakan yang dilakukan,” katanya.
Empat terdakwa juga telah menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan dari JPU dalam sidang pledoi pada hari Selasa (23/12/2025) dan memohon kepada majelis hakim agar memberikan vonis yang adil kepada mereka.
Persidangan kasus pemalsuan dokumen tanah laut yang juga dikenal sebagai kasus pagar laut Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Serang hampir tidak mendapat perhatian dari masyarakat. Para jurnalis yang ingin meliput persidangan tersebut, antara lain, sempat menghadapi kesulitan. Masalahnya, jadwal persidangan sering berubah-ubah.
“Memang sedikit merepotkan meliput persidangan kasus ini karena jadwalnya sering berubah, misalnya pada sidang dengan agenda tuntutan minggu lalu, jadwalnya di siang hari, namun hingga sore, ternyata sidang diadakan malam hari,” kata seorang jurnalis.
Jurnalis lainnya pernah dikunjungi seseorang yang meminta agar persidangan kasus tersebut tidak diliput. Persidangan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda
replik tim JPU.***







