Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menetapkan Hellyana sebagai tersangka.
“Benar sekali (Hellyana menjadi tersangka)” ujar Trunoyudo, Senin (22/12/2025) malam.
Berikut ini fakta Hellyana yang menjadi tersangka dalam kasus ijazah palsu yang dikumpulkan
1. Kampus sudah ditutup
Ijazah Hellyana yang menjadi perdebatan hingga menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dikeluarkan oleh Universitas Azzahra, Jakarta Timur, pada tahun 2012.
Namun, pada tahun 2024 lalu, izin Universitas Azzahra dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sehingga menyebabkan penutupannya.
Penutupan Universitas Azzahra tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 320/E/O/2024 yang ditetapkan pada 27 Mei 2024.
“Universitas Azzahra secara resmi ditutup dan dilarang melakukan kegiatan akademik maupun non-akademik yang mengatasnamakan Universitas Azzahra,” demikian salah satu poin dalam SK tersebut, dilaporkan oleh Tribunnews.com dari situs Kemdikbud, Selasa (23/12/2025).
Penutupan Universitas Azzahra dilakukan karena pihak pengelola kampus telah melakukan berbagai pelanggaran.
2. Hellyana mengakui belum menerima surat
Meskipun Bareskrim Polri mengakui Hellyana telah menjadi tersangka, Wakil Gubernur Babel mengatakan belum menerima surat terkait penunjukan status barunya tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin.
Karena belum menerima surat, menurut Zainul penunjukan Hellyana sebagai tersangka masih dianggap terlalu dini.
Sampai saat ini, kami belum menerima surat penunjukan tersangka secara resmi dari penyidik.
“Oleh karena itu, kami meminta masyarakat dan media agar tidak berspekulasi serta menunggu pernyataan resmi dari pihak berwajib,” ujar Zainul, Selasa (23/12/2025).
3. Klaim jadi korban
Selanjutnya, Zainul menganggap bahwa kliennya justru yang menjadi korban.
Meskipun ada indikasi pemalsuan ijazah, secara hukum klien kami justru menjadi pihak yang paling merugi.
Tidak mungkin kejadian semacam itu terjadi tanpa adanya pihak lain yang turut berperan dan memiliki kepentingan, jelasnya.
Zainul menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang membuktikan keaslian ijazah Hellyana kepada penyidik.
Bukti tersebut, kata Zainul, merupakan bukti asli yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah mengikuti pendidikan secara sah di Universitas Azzahra.
Kami telah mengirimkan semua dokumen, termasuk bukti asli ijazah dan bukti bahwa klien kami memang pernah menempuh pendidikan di Azzahra.
“Data-data ini seharusnya menjadi dasar objektif dalam proses hukum,” katanya.
4. Awal mula kasus
Perkara ijazah palsu ini dimulai dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, kepada Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025.
Ahmad merasa terdapat ketidakwajaran dalam latar belakang pendidikan Hellyana.
Karena, berdasarkan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), tercatat bahwa Hellyana memasuki kuliah pada tahun 2013 dan mengundurkan diri pada tahun 2014.
Sementara itu, gelar Sarjana Hukum Hellyana dikeluarkan pada tahun 2012.
Maknanya, ijazah dikeluarkan setahun sebelum Hellyana memasuki perguruan tinggi.
Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa Hellyana pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan statusnya tidak aktif sejak 2014.
“Kurang wajar, ijazah Sarjana Hukumnya dikeluarkan pada tahun 2012, satu tahun sebelum dia terdaftar sebagai mahasiswa aktif,” kata Ahmad Sidik.
Dalam kasus ijazah palsu, Hellyana terkena tuntutan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan akta resmi serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah sesuai dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5. Terjerat kasus lain
Selain menjadi tersangka dalam kasus ijazah palsu, Hellyana juga terlibat dalam perkara dugaan penipuan akibat tidak membayar tagihan hotel sebesar Rp22 juta.
Kemungkinan tindakan penipuan terjadi saat Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Peristiwa ini dimulai ketika Hellyana memesan kamar melalui Adelia, yang saat itu menjabat sebagai manajer hotel selama masa Maret 2023 hingga September 2024.
Namun, biaya reservasi tersebut dikatakan belum dibayarkan oleh Hellyana, sehingga pihak hotel mengenakan denda kepada Adelia sebagai manajer yang bertanggung jawab.
Akibatnya, Adelia harus memotong gajinya setiap bulan untuk membayar tagihan Hellyana.
Situasi tersebut menyebabkan Adelia menghadapi kesulitan ekonomi, sehingga memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya pada Maret 2025.
Meski Hellyana berjanji akan membayar tagihan tersebut setelah dilantik sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung, Adelia belum juga menerima pembayaran.
Pada sidang pertama yang diadakan pada Senin (17/11/2025), terungkap bahwa tagihan hotel yang harus dibayarkan Hellyana mencapai Rp22.257.000.
“Bahwa seluruh tagihan bill hotel dan reservasi kamar hotel, ruang rapat meeting, paket meeting, makanan, minuman, serta fasilitas lainnya yang dilakukan terdakwa sebesar Rp22.257.000 dan telah dilakukan pemungutan oleh pihak manajemen hotel,” kata JPU Hendriansyah, dikutip PosBelitung.co.
Akibat tindakan yang diduga dilakukannya, Hellyana dituduh dengan pasal 378 KUHPidana bersamaan dengan pasal 44 ayat 1 KUHAPidana.
Artikel ini telah diterbitkan di Tribunnews.com
(*/ )
Baca artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita terpopuler lainnya di Tribun Medan

Tinggalkan Balasan